Breaking News

Meraih Keberkahan Dengan Islam

Spread the love

 

Meraih Keberkahan Dengan Islam
(Forum Muslimah Cikampek)

“Meraih Keberkahan dengan Islam” menjadi tema kajian bulanan oleh Komunitas Forum Muslimah Cikampek bekerja sama dengan MT. Al-Huda yang bertempat di Masjid Al-Huda Cikampek Karawang. Acara yang dilaksanakan pada hari Ahad 10 Maret 2019 itu dihadiri lebih dari 80 orang. Acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan dipandu oleh ustadzah Herni sebagai MC. Acara semakin khidmat dengan dibacakannya ayat suci Alquran oleh Ukhti Rita.

Seluruh peserta pun semakin antusias ketika pemateri Ustadzah Tely Heryani (Pemerhati Keluarga) mulai memaparkan materinya.
Seperti kita ketahui bersama bahwa Islam adalah agama yang banyak memberikan keberkahan bagi umatnya mencakup keberkahan material dan spiritual, seperti keamanan, ketenangan, kesehatan, harta, anak, dan usia. Cara meraihnya dengan menjalankan semua aturan yang sudah Allah tetapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam uraiannya pemateri menyampaikan fakta yang terjadi di tengah-tengah masyarakat Karawang khususnya, dan Indonesia pada umumnya seperti terjadinya krisis moral mulai dari maraknya LGBT, perkosaan, pelecehan seksual terhadap anak, kekerasan terhadap perempuan dll. Dengan adanya fakta tersebut pemerintah pun mengambil langkah dengan dirancangnya RUU P-KS (Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual) yang dinilai bisa mengatasi masalah yang terjadi saat ini, akan tetapi justru malah menuai kontraversi di tengah masyarakat.
Tujuan awal RUU ini katanya untuk melindungi kaum perempuan dari kekerasan seksual. Benarkah?

Tapi pada faktanya RUU ini malah menumbuh suburkan gaul bebas yang berujung kepada seks bebas dan perzinaan, lalu hasilnya meningkatnya angka aborsi. Dari pasal-pasalnya bisa disimpulkan yang termasuk kekerasan seksual ketika dilakukan dengan terpaksa. Akan tetapi jika dilakukan suka sama suka maka tidak dikategorikan sebagai kekerasan seksual.

Selanjutnya pemateri memberikan contoh, misalnya seorang istri tidak mau melayani suaminya dan suaminya tersebut memaksa maka dikatakan sebagai kekerasan seksual. Tapi ketika pasangan yang belum menikah melakukan hubungan suami istri atas dasar suka sama suka maka tindakan tersebut bukan dikatakan sebagai kekerasan seksual. Begitupun hubungan sesama jenis sah-sah saja karena itu didasari atas suka sama suka dan mereka anggap itu sebagai hak asasi manusia.

Alih-alih ingin menghilangkan tindakan kekerasan seksual justru melanggengkan kebebasan seks dan perzinaan. Kenapa bisa terjadi seperti itu? Karena dalam sistem Kapitalis sekuler semua aturan hidup lahir dari akal buatan manusia yang mempunyai keterbatasan. Maka, wajar keberkahan tidak akan pernah diraih dan setiap problematika umat tidak akan menemukan solusinya
Pemateri pun melanjutkan solusi yang bisa menyelesaikan masalah kekerasan terhadap perempuan dengan menjalankan aturan yang datang dari Allah SWT. sebagai Sang Pembuat hukum yang paripurna.

Dalam sistem Islam ada tindakan pencegahan seperti:

1. Larangan berkhalwat / berdua-duan

2. Seorang perempuan memakai pakaian yang sempurna

3. Larangan bercampur baur antara laki-laki dan perempuan

4. Perempuan ketika melakukan safar (perjalanan) 1 hari 1 malam maka harus disertai mahromnya.
Penanganan dan Perlindungan
Harus ada tindakan tegas dari pemerintah untuk memberikan efek jera kepada para pelaku maksiat tersebut. Di sini pentingnya menerapkan hukum secara sempurna oleh negara yang merapkan sistem Islam, yaitu Daulah Khilafah.
Dan kita sebagai umat muslim wajib menolak RUU P-KS tersebut karena melanggengkan seks bebas, perzinaan dan bertentangan dengan syariat Islam. Itulah kesimpulan yang disampaikan oleh pemateri.

Di akhir acara keadaan semakin hangat ketika masuk ke sesi tanya jawab dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh beberapa peserta yang hadir.
Selesai sesi tersebut acara ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Ustazah Amel. Selepas itu maka berakhir pulalah acara kajian bulanan ini tepat jam 11.30 WIB.

(Yuyun Suminah)

[Mnh]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.