Breaking News

Aborsi Marak, Siapa Bertanggung Jawab?

Spread the love

Oleh. Nur Ubaini Hasibuan, S. Pd
(Pendidik dan Pemerhati Permasalah Ummat)

Muslimahtimes.com–Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan aborsi yang dilakukan oleh seorang mahasiswai berinisal MS (22) bersama mahasiswa berinisial KAD (21) tahun di Kota Palangka Raya. Tersangka MS diduga melakukan aborsi karena tidak ingin kehamilannya diketahui orang lain.

Miris sekali pemuda saat ini, pemuda yang seharusnya menjadi harapan masa depan, bahkan harapan orang tuanya, terjerumus dalam pergaulan bebas hingga pada tindakan aborsi yang mengancam jiwa dan melanggar hukum. Atas perbuatannya MS dijerat dengan pasal 77A ayat (1) dan pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016, UU Nomor 1 tahun 2016, UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara 10 tahun, sementara itu KAD dierat dengan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Aborsi menjadi pilihan karena rasa malu yang tidak ingin ditanggung oleh pelaku. Mereka menyadari bahwa hal ini adalah perbuatan yang terlarang dan buruk, tetapi mereka berpikir pendek melakukan perbuatan yang mengancam jiwa dan bahkan melanggar aturan agama.

Persoalan utama terjadinya aborsi adalah pergaulan bebas yang marak terjadi saat ini. Pergaulan bebas menjadi hak, yang seolah-olah jika ada yang mengusik dianggap melanggar kebebasan seseorang, bahkan pergaulan bebas seolah-olah sudah menjadi normal ditengah-tengah masyarakat, bahkan miris hal itu terjadi pada sebagian besar para pemuda yang merupakan harapan bangsa.

Rusaknya tata pergaulan ini menjadi penyebab utama kerusakan para pemuda, buah dari penerapan sistem sekulerisme kapitalisme. Sekularisme menjadikan agama bukanlah landasan hidup dalam bertingkah laku. Agama hanya diletakkan di tempat-tempat ibadah saja, sedangkan aturan kehidupan mengikuti hawa nafsu manusia. Menjadikan materi dan kesenangan dunia tolak ukur dalam kehidupan.

Sistem Pendidikan juga menjadi faktor rusaknya para pemuda, karena asasnya bukanlah akidah Islam yang berasal dari pencipta manusia, sekularismelah yang menjadi landasan sistem pendidikan, pemahaman agama diberikan dalam porsi yang sangat kecil, sehingga tidak bisa membentengi pribadi-pribadi peserta didik dalam mencetak generasi berakhlak mulia.

Sistem sanksi yang tak menjerakan juga menjadi salah satu penyebab. Bahkan pergaulan bebas tidak mendapatkan jeratan hukum, kecuali apabila hal tesebut dilakukan suka sama suka, ada sanksi jika ada yang dirugikan atau dilaporkan sebagai tindakan kekerasan. Negara bahkan seolah membiarkan pergaulan bebas ini terjadi, karena menganggap orang yang melakukannya sudah bisa bertanggung jawab sendiri terhadap konsekuensi dari pergaulan bebas tersebut. Demikian juga sanksi terhadap aborsi, menghilangkan nyawa manusia hanya dihukum dengan puluhan tahun saja, yang jelas tidak akan memberikan efek jera.

Perilaku bebas jelas sangat dipengaruhi maraknya tayangan-tayangan yang bebas. Mulai dari gaya pergaulan dan juga tontonan – tontonan yang mendorong melakukan pergaulan bebas, semua itu adalah tayangan yang menjerumuskan yang sangat mudah diakses oleh para pemuda. Peran negara dalam menyaring dan memilahkan tontonan kepada masyarakat saat ini tidak terjadi, walaupun banyak situs – situs yang sangat vulgar ditutup, tetapi negara tetap tidak mampu menghilangkan semuanya. Sehingga ini menjadi sesuatu yang babas untuk diakses semua kalangan termasuk para remaja.

Semua fakta miris ini merupakan buah dari penerapan sistem sekularisme kapitalisme dalam kehidupan. Semua permasalahan ini tidak akan selesai kecuali mencampakkan sistem buatan manusia dan mengganti dengan sistem yang berasal dari pencipta manusia, yaitu sistem Islam.

Islam akan menutup semua peluang terjadinya aborsi, mulai dari aspek paling mendasar. Aspek individu dari sisi ketaqwaannya, peran masyarakat pada penjagaannya dan juga negara pada penerapan pengaturan Islam yang sempurna.
Islam mengharamkan pergaulan bebas yang merupakan sumber masalah aborsi, dalam Qur’an surah Al Isra ayat 32 menyebutkan,
“Janganlah mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”

Islam sangat menjaga tata pergaulan, aktivitas mendekati zina adalah aktivitas yang akan memungkinkan terjadinya zina dilarang secara tegas didalam Islam, dan hal tersebut terwujud dengan penjagaan pergaulan dan interaksi laki-laki dan perempuan.

Pemisahan laki-laki dan perempuan dalam kehidupan, dan mengizikan mereka berinterksi pada hal-hal yang diizinkan syariah adalah bentuk penjagaan Islam terhadap kelangsungan kehidupan. Islam memandang pergaulan laki-laki adan perempuan harus dijaga dan hubungan kasih sayang bisa diwujudkan satu-satunya hanya dalam ikatan pernikahan. Jika belum sanggup menikah maka Al Qur’an mendorong untuk bertaqarrub kepada Allah dengan berpuasa.

Islam akan sangat menjaga berlangsungnya aturan islam dalam kehidupan, semua lini berperan termasuk masyarakat. Siapa saja yang melanggar syariat termasuk dalam pergaulan maka masyarakat akan memberikan nasehat dan penjagaan. Semua didorong oleh keimanan kepada Allah yang menjadikan amar makruf nahi mungkar adalah kewajiban setiap muslim. Sehingga penjagaan penerapan syariah akan dijalankan bersama-sama.

Negara juga akan menutup semua celah terjadinya aborsi mellaui berbagai aspek, di antaranya penerapan sistem pergaulan Islam, menerapkan kurikulum yang berbasis akidah Islam, memberikan sanksi yang menjerakan, juga menata media agar menginformasikan kebaikan dan ketakwaan.

Semua ini jelas akan terlaksana dengan sempurna ketika masyarakat sadar bahwa kita hanya membutuhkan syariah Islam dalam menyelesaikan masalah aborsi dan penerapannya dalam sebuah sistem kehidupan. Penerapan sistem Islam secara sempurna menjadi sesuatu yang harus dan tentu saja kewajiban bagi setiap muslim.