Breaking News

Agar Hidup Tak Terjebak Ribawi Lifestyle

Spread the love

Oleh. Ayu Mela Yulianti, SPt.

(Pemerhati Masalah Ekonomi Masyarakat)

 

#MuslimahTimes –– Hari ini, tak ada satupun aspek kehidupan yang selamat dari riba.  Hampir seluruh aspek kehidupan dikepung oleh riba. Akhirnya manusia dibuat tak berdaya menghadapi bujuk rayu riba, padahal sejatinya ia adalah madu berbalut racun.

Riba hanya ada dalam kehidupan sekuler kapitalis. Kehidupan yang diatur dengan hawa nafsu, tak mengenal halal haram. Karenanya jika ingin tidak terjebak riba, maka wajiblah keluar dari kehidupan sekuler kapitalis. Wajiblah menyudahi kehidupan yang diatur oleh aturan sekuler kapitalis. Wajiblah manusia mencari jalan keluar agar tidak masuk dalam jebakan riba. Dan jalan keluar itu hanya ada dalam Islam dan SyariatNya.

 

Islam Menyelamatkan

Jauh sebelum masa kini datang dengan berbagai permasalahan yang dihadapinya, utamanya riba. Sungguh masalah riba ini telah terjadi ribuan tahun jauh sebelum manusia zaman now hadir. Karenanya, Allah SWT turunkan aturan dan pemecahan masalah riba ini kepada Rasulullah Muhammad SAW melalui malaikat Jibril as. Sejak diturunkannya ayat Alquran yang menempatkan riba sebagai masalah terlarang, maka sejak saat itu riba diharamkan atas semua manusia. Apakan muslim ataukah non muslim. Karena riba masuk kategori masalah muamalah ekonomi yang akhirnya diharamkan dan tidak diperkenankan untuk dipraktekkan.

Ayat yang mengharamkan riba ini adalah ayat-ayat madaniyah, artinya turun di Madinah, dimana kapasitas Rasulullah Muhammad SAW saat itu bukan hanya sebagai Nabi dan Rasul akan tetapi juga sebagai pemimpin umat, sebagai kepala negara yang mengatur seluruh urusan masyarakat, termasuk diantaranya urusan masalah muamalah ekonomi, yang mengharamkan riba. Sejak saat itu riba tidak dipraktekkan dan tidak diadopsi dalam masalah ekonomi masyarakat Islam yang dibangun oleh Rasulullah Muhammad SAW, para Khulafaur Rasyidin hingga para Khalifah setelahnya yang memimpin kaum muslimin. Hingga  kekhilafahaan runtuh pada tahun 1924.

Karenanya semenjak kekhilafahaan runtuh, kaum muslimin bagaikan anak ayam yang kehilangan induknya. Berlari mencari perlindungan sendiri-sendiri, lalu banyak yang terjebak dalam penjara riba yang dibuat oleh sistem sekuler kapitalis yang diberlakukan penguasa saat ini.

Sungguh, ketiadaan khilafah adalah ummul jaroim, penyebab timbulnya banyak kemaksiatan dan kezaliman juga tindak kriminal yang menimpa manusia. Bagaimana tidak, ketiadaan Khilafah sebagai pelindung umat, membuat sekuler kapitalis leluasa untuk menggiring manusia masuk dalam gaya hidup ribawi, gaya hidup yang diharamkan oleh Allah SWT.

Banyak kaum muslimin yang tidak menyadari, bahwa kehidupannya saat ini sangat ribawi. Mulai dari  proses kepemilikan rumah, proses kepemilikannya kendaraan, proses mendirikan usaha, bahkan proses penjaminan keamanan dan keberlangsungan usaha dan sekedar hidup, juga tidak lepas dari riba.

Sebetulnya masalah riba saat ini, mudah sekali untuk dihentikan, asalkan ada niat baik dan keinginan dari penguasa untuk menghentikan sistem ribawi dalam mengatur muammalah ekonomi masyarakatnya.

Adapun hal-hal yang bisa ditempuh oleh penguasa dan rakyat, agar hidup tak terjebak dalam kehidupan ribawi antara lain adalah sebagai berikut :

Pertama, menolkan bunga pinjaman untuk pinjaman uang dalam proses kepemilikan rumah dan kendaraan pribadi atau modal usaha. Tanpa denda, penalti dan tanpa pungutan apapun. Pengembalian pinjaman uang sesuai dengan sejumlah uang yang dipinjam. Tanpa menambah atau mengurangi. Tidak ada istilah atas kompensasi waktu pengembalian dalam masalah pinjaman uang, yang membuat jumlah pengembalian atas pinjaman uang menjadi berlipat ganda.

Kedua, meniadakan dua akad dalam satu transaksi. Satu transaksi satu akad, Jadi tidak ada istilah jual sewa atau lising atau yang sejenisnya. Yang hal ini sering terjadi dalam proses kepemilikan rumah dan kendaraan. Harus jelas akadnya. Jual ya jual, sewa ya sewa, tidak ada istilah jual sewa.

Ketiga, menjadikan agunan atau jaminan atas pinjaman uang dari proses kepemilikan rumah atau kendaraan, berasal dari agunan atau barang jaminan yang lain, bukan rumah atau kendaraan yang sedang dikreditkan. Jadi tidak ada unsur penahanan atas sertifikat rumah atau Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan oleh lembaga keuangan yang sedang diproses kreditkan. Agunannya harus sertifikat rumah yang lain atau BPKB kendaraan yang lain yang diminta oleh pemberi kredit.

Keempat, dan yang sangat urgen adalah, wajibnya mengadopsi seluruh sistem ekonomi Islam dalam mengatur muammalah perekonomian manusia. Sehingga tidak terjadi tambal sulam atas solusi permasalahan manusia. Seperti yang terjadi hari ini.

Karenanya, sebetulnya, masalah riba  ini adalah masalah kecil, sama dengan masalah-masalah manusia yang lain. Solusi tuntasnya ada dalam penerapan syariat Islam kaffah.

Karenanya, butuhlah tekad kuat manusia, yaitu tekad kuat  manusia agar mau keluar dari  kubangan dosa yang dibuat oleh sistem sekuler kapitalis, yang disadari maupun tidak disadari.

Sehingga tekad kuat itu mampu mendorong manusia agak kembali pada aturan Islam yang mampu mengeluarkan manusia dari kubangan dosa yang tidak disadarinya. Juga mampu membuat kehidupan manusia menjadi kehidupan yang memancarkan rahmatan lil alamin.

Wallahualam

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.