Breaking News

Penjarah Marwah Diberantas Aborsi Tuntas

Spread the love

 

Oleh: Nova Friska, S.Kep., Ns
(Penulis, Aktivis Inteletual Muslimah Aceh)

 

Sudah jatuh tertimpa tangga adalah peribahasa sesuai menggambarkan kondisi WA (15 tahun). Gadis, yang menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh saudara kandungnya sendiri, ini harus merasakan dinginnya ruang tahanan atas tindakan aborsi yang dilakukannya (Kompas TV, 12 Agustus 2018).

Kasus yang menimpa WA bukanlah hal baru. Pada tahun lalu, Bintang (Inisial) yang saat itu baru berusia 16 tahun harus menerima pahitnya kenyaataan akan kehormatan yang direngut paksa oleh tetangganya. Tak hanya itu, Bintang pun dijatuhkan hukuman atas tindakan aborsi yang telah dilakukan dan sempat mendekam di dalam penjara (BBC News Indonesia, 31 Juli 2018)
Kasus kekerasan seksual di Indonesia ibarat fenomena gunung es, hanya sedikit kasus yang tampak dan muncul di permukaan. Sebuah survei yang dilakukan terkait isu kekerasan seksual menunjukkan bahwa lebih dari 90% kasus kekerasasan seksual di Indonesia tidak dilaporkan pada pihak berwajib (Voa Indonesia, 26 Juli 2016).

Berdasarkan data yang dikuti Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan menyebutkan pada tahun 2017 kasus kekerasan seksual mencapai 6.000 kasus (Kriminologi.id, 29 Desember 2017). Remaja dan wanita yang merupakan korban pemerkosaan rentan melakukan tindakan aborsi.

Peneliti Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) Universitas Gadjah Mada, Sri Purwatiningsih, di dalam Policy Corner, di Kampus Program Magister dan Doctoral Studi Kebijakan UGM menyebutkan jika tingkat remaja yang hamil dan melakukan upaya aborsi mencapai 58% (Metronews.com, 12 Oktober 2016). Dilansir laman Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyebutkan jika angka aborsi di Indonesia mencapai 2,4 juta per tahun. BKKBN menyampaikan terdapat peningkatan sekitar 15% setiap tahunnya dan dari jumlah tersebut 800.000 diantaranya dilakukan oleh remaja putri yang masih berstatus pelajar (Beritagar.id, 10 Mei 2016).
Kondisi diatas ditanggapi pemerintah dengan mengeluarkan UU Pasal 75 ayat 2 yang menjelaskan bahwa aborsi pada dasarnya dilarang kecuali pada kasus kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan. Kebijakan ini spontan mendapat respon yang berbeda. Politikus PPP, wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz dengan lugas menyatakan bahwa legalisasi aborsi bagi pelaku pemerkosaan bukanlah solusi yang tepat (Republika, 9 Agustus 2014). Penolakan ini juga muncul dari Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Malang, Ya’qud Ananda Gudban, yang menyatakan bahwa aborsi bukanlah hal manusiawi dan tidak sesuai dengan adab ketimuran yang dimiliki bangsa ini (Kompas.com, 14 Agustus 2014)

Liberalisasi Menggerus Generasi
Arus globalisasi mengakibatkan pemahaman yang dulunya tabu kini menjadi hal baru untuk ditiru. Wanita, yang dulunya senantiasa menjaga agar tubuh yang dimiliki hanya milik sang kekasih halal, kini dengan rela dan bangga mengekspos keindahan tubuhnya di publik. Pergaulan bebas tanpa batas antara laki-laki dan perempuan menjadi ajang untuk meningkatkan eksistensi diri serta legalisasi bahwa gaya hidup barat telah bersarang dalam diri. Hal ini semakin diperparah dengan mudahnya mengakses konten pornomedia massa tanpa batas.

Faktor penyebab masalah yang telah dipaparkan dibangun atas aqidah sekulerisme yaitu pemisahan antara agama dan kehidupan dunia. Sekulerisme melahirkan pemikiran liberal yang ditopang oleh kebebasan berekspresi, merupakan salah satu dari 4 pilar kebebasan yang dianut demokrasi. Inilah yang menjadi akar seleuruh permasalahan yang menimpa negeri ini termasuk kekerasan seksual dan tindakan aborsi. Kebebabasan yang dianut menyebabkan setiap insan bebas melakukan semaunya selama ia bahagia yang didasarkan kepada HAM.

Kondisi ini semakin diperparah dengan minimnya pemahaman islam yang dimiliki sehingga nafsu senantiasa menjadi stakeholder atas perbuatan yang dilakukan. Terinternalisasinya pemahaman liberal pada remaja muslim, tidak hanya menjadikan mereka sebagai pelaku kekerasan seksual, freesex dan sejenisnya melainkan menciptakan bibit eksekutor dalam diri dengan legalisasi aborsi.

 

Islam : Solusi Preventif dan Kuratif

Islam merupakan agama sempurna yang mengatur manusia secara paripurna. Solusi yang ditawarkan tidak hanya menyelesaikan masalah yang telah terjadi, namun juga mencegahnya. Islam telah mewajibkan laki-laki dan perempuan untuk senantiasa menutup aurat secara sempurna serta menundukkan pandangan. Kewajiban ini ditunjukkan agar keduanya saling menjaga kehormatan dan terhindar dari perbuatan hina.

Tak hanya itu, Islam telah mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan secara terpisah, ketentuan ini berlaku dalam kehidupan khusus, seperti di rumah dan sejenisnya, maupun kehidupan umum, seperti di pasar, jalan umum, sekolah, dan sejenisnya. Ketentuan ini merupakan ketetapan berdasarkan sekumpulan hukum Islam (majmu’ Al-Ahkam) yang di dasarkan kepada Al-Quran dan As-Sunnah.

Negara juga memegang peranan penting dalam upaya pencegahan tindakan kekerasan seksual yaitu dengan menutup segala akses konten pornografi. Tindakan ini secara otomatis akan menutup segala celah yang dapat mengundang nafsu haram yang tak terkendali. Selain preventif, negara juga telah menyediakan solusi kuratif bagi para pelaku. Imam Sulaiman Al-Baji Al-Maliki mengatakan, “Wanita yang diperkosa, jika dia wanita merdeka (bukan budak), berhak mendapatkan mahar yang sewajarnya dari laki-laki yang memperkosanya. Sementara, pemerkosa dijatuhi hukuman had (rajam atau cambuk). Ini adalah pendapat Imam Syafi’i, Imam Al-Laits, dan pendapat yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu. Sementara, Abu Hanifah dan Ats-Tsauri mengatakan, ‘Dia berhak mendapatkan hukuman had, namun tidak wajib membayar mahar.

Oleh karena itu, penerapan Islam kaffah adalah suatu keniscayaan yang tak dapat ditangguhkan lagi. Islam, Rahmatan lil’alamin, akan menjadi cahaya bagi setiap elemen makhluk. Penerapannya tak hanya menuntaskan kasus kekerasan seksual namun juga meniadakan dan memberantas tuntas pelaku aborsi.
Wallahu’alam bisshawab

Leave a Reply

Your email address will not be published.