Breaking News

Urunan Dana Untuk Koruptor, Perlukah?

Spread the love

Oleh: Hamsina Halik, A. Md.

(Revowriter Mamuju)

 

#MuslimahTimes –– Urunan dana dalam memberikan bantuan kepada sesama dalam rangka meringankan bebannya adalah perbuatan yang sangat mulia. Namun, bagaimana jika bantuan itu dalam rangka meringankan beban terpidana korupsi? Tentu saja, sangat konyol.

Beberapa waktu lalu sempat tersiar kabar bahwa walikota Batam mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta Pegawai Honorer Pemko Batam. Terbitnya surat edaran ini merupakan permintaan dari sang istri terpidana Abdul Samad agar memberikan bantuan untuk membebaskan denda subsider sebesar Rp 650 juta. Jika tidak terbebaskan, maka pidana kurungan akan bertambah.

Sontak, hal ini mendapat kecaman dari berbagai pihak. Urunan dana ini untuk denda terpidana korupsi dinilai menciderai semangat pemberantasan korupsi. Salah satunya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat menyayangkan langkah tersebut. Padahal di tingkat kementerian, setiap PNS yang terlibat korupsi harus segera dipecat.

Surat edaran tersebut bukan tidak mungkin akan semakin memudahkan praktik korupsi di kalangan birokrat di negeri ini. Korupsi akan dianggap biasa-biasa saja. Toh, kalau terbukti akan ada urunan untuk meringankan hukuman.

Sebagaimana yang dilansir dari bbc.com, menurut Dewi Anggraeni, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), ketika seorang PNS sepakat untuk urunan, hal itu akan berdampak pada semakin mudahnya praktik korupsi di kalangan birokrasi.

“Itu akan semakin memudahkan tindakan korupsi itu dilakukan. Jadi ya, yaudah nggak apa-apa (korupsi) dilakukan bersama-sama, nanti ada satu orang yang jadi tumbal, tapi uang penggantinya akan ditanggung bersama-sama. Akan menjadi semakin miris sih,” katanya. (Senin, 21/01/19)

 

/Demokrasi, Apapun Boleh Dilakukan/

Berdasarkan undang –  undang tindak pidana korupsi UU No. 31 Tahun 1999 pasal 2 ayat 1 diterangkan bahwa hukuman bagi setiap orang yang melakukan korupsi dengan hukuman penjara seumur hidup dan paling singkat 4 tahun atau denda paling sedikit  200 juta atau paling banyak 1 miliar. Lanjut di ayat 2, dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun atau denda paling sedikit 50 juta atau paling banyak 1 miliar. Dan semua itu disesuaikan dengan tingkatan koruptor itu sendiri.

Fakta yang ada menunjukkan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih memberikan vonis ringan terhadap terdakwa korupsi di Indonesia.  Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Aradila Caesar mengatakan bahwa berdasarkan survei sepanjang tahun 2016, dari 325 perkara, terdapat 384 terdakwa yang 71 persennya mendapatkan vonis hukuman ringan dengan rata-rata tuntutan penuntut umum sepanjang Semester 1 tahun 2016 adalah 40 bulan atau 3 tahun 4 bulan.

Dan pemberian hukuman ringan ini sudah terjadi sejak 2012. Tak hanya dari penuntut umum, vonis yang diberikan oleh hakim cenderung menggunakan ancaman minimal pada Pasal 2 dan Pasal 3 dalam UU Tipikor yaitu dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit 150 juta dan paling banyak 600 juta. (www.cnnindonesia.com).

Sangat disayangkan, perundangan yang dibuat serasa tak ada gunanya, hanya sebatas tulisan di atas kertas. Maka benarlah, anggapan kebanyakan orang bahwa peraturan dibuat untuk dilanggar. Itulah demokrasi, yang merupakan sistem pemerintahan turunan dari ideologi kapitalisme. Buah dari pemikiran orang-orang kafir. Hukum yang dibuat tak mampu menyelesaikan segala problematika kehidupan. Salah satunya pemberantasan korupsi ini. Sanksinya tak memberikan efek jera, hingga peluang untuk korupsi tetap ada.

Maka tak heran, jika apapun mungkin untuk dilakukan dalam demokrasi. Termasuk adanya permohonan urunan dana dalam membantu meringankan beban terpidana koruptor, selama itu memberikan manfaat maka boleh jadi sebagai pilihan untuk berlepas dari sanksi. Sebab, demokrasi tak mengenal baik buruk, halal haram. Satu-satunya standar baku yang dijadikan pedoman dalam berbuat adalah kepentingan dan manfaat. Dengan demikian, berharap adanya sanksi yang memberikan efek jera terhadap koruptor dan hilangnya praktik koruptor dalam demokrasi bagaikan hendak menegakkan benang basah.

 

/Islam Pemberi Sanksi Tegas/

Islam adalah agama yang sempurna, lengkap dengan segala aturannya. Mulai dari persoalan individu hingga pengaturan negara. Semua termaktub dengan jelas dalam al Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.
Terkait korupsi, Islam sangat tegas mengharamkan praktik suap menyuap dan segala bentuknya.

Sebagaimana dalam sabda Rasulullah SAW: “Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap” (HR. Abu Dawud).

Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Rasul pun bersabda, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur.” (HR Imam Ahmad)

Adanya ketakwaan individu dalam diri umatnya, akan membuat mereka senantiasa mengikatkan diri pada hukum syara’. Dimana segala perbuatannya tidak akan keluar dari koridor syara’. Termasuk praktik suap ini, akan dijauhinya.Dengan ketakwaan individu pula, akan melahirkan budaya amar ma’ruf nahyi mungkar di tengah-tengah masyarakat. Allah SWT berfirman:

“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah”. (TQS. Ali Imron :110).

Juga dalam sabda Rasulullah SAW, “Barang siapa diantara kalian yang melihat kemungkaran maka ubahlah kemungkaran tersebut dengan tangannya jika tidak mampu maka dengan lisannya, jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itulah selemah selamahnya iman”.  (HR.muslim).

Sehingga dalam hal ini, masyarakat bertindak sebagai pengawas, kontrol masyarakat. Mengingatkan satu sama lain ketika terjadi pelanggaran syara’ di tengah-tengah masyarakat, bukan malah menyarankan untuk meringankan beban dengan memberikan urunan dana misalnya bagi pelaku koruptor.

Disamping itu, Islam menetapkan hukuman yang berat, berupa ta’zir bisa berbentuk peringatan, ancaman, penyitaan harta hingga hukuman mati disesuaikan dengan besar kesalahannya. Sanksi ta’zir ini berfungsi sebagai pencegahan (zawajir) agar tak terulang lagi tindakan serupa. Juga, sebagai penebus dosa (jawabir) sehingga mendorong para pelakunya untuk bertaubat dan menyerahkan diri. Inilah yang tidak dimiliki oleh sistem demokrasi.

Wallahu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published.