Heni Trinawati S,si
(Pemerhati sosial)
#MuslimahTimes — Miras oplosan memakan korban lagi di awal pekan bulan April ini. Tak hanya di Bandung saja, korban miras oplosan ini ada di beberapa kota lainnya seperti Tangerang dan Jakarta. Total korban meninggal karena menenggak minuman keras oplosan ini 82 orang dari Jakarta dan Jawa Barat.
Banyak kalangan mulai mencari akar masalah dibalik berulangnya korban miras oplosan di setiap tahunnya. Bahkan setiap tahun tidak semakin berkurang atau hilang namun setiap tahun justru semakin bertambah.
Dari data monitoring yang dilakukan center for Indonesia Policy Studies (CIPS), selama 10 tahun, total korban tewas akibat miras oplosan mencapai 837 orang dengan sekitar 300 orang tewas selama tahun 2008 dan 2013, yang melonjak tajam sepanjang tahun 2014 hingga 2018 dengan jumlah korban mencapai lebih dari 500 orang. (Sugianto Tandra, peneliti CIPS. Bbc 10april 2018)
Artinya tindakan pemerintah dalam mengantisipasi tidak berulangnya korban miras ini belum berhasil.
Beberapa langkah sudah dilakukan oleh pemerintah, seperti menaikkan harga minuman beralkohol. Besaran pajak yang dinaikkan diharapkan dapat mengurangi angka resiko kematian karena meminum minuman beralkohol. Selain itu pemerintah juga telah mencabut pelarangan alkohol di minimarket dan convenient Store yang ditetapkan pemerintah pada tahun 2015 lalu. Dengan membebaskan penjualan minuman beralkohol resmi kemudian dikontrol dengan berbagai peraturan penjualan. Artinya toko yang bisa menjual minuman beralkohol resmi ini pun adalah toko-toko yang mengantongi izin. Dengan langkah seperti ini diharapkan mampu memudahkan dalam pengawasan.
Padahal ada beberapa kasus dimana miras oplosan ini dibuat dengan bahan pokok minuman beralkohol resmi seperti Vodka dan mansion.
Jadi akar masalahnya adalah bukan karena harga minuman beralkohol resmi ini mahal atau dijual di sembarang toko. Tapi karena masih ada minuman beralkohol yang diperbolehkan dipasarkan oleh pemerintah sendiri yaitu minuman beralkohol resmi. Karena bila minuman beralkohol resmi masih diijinkan beredar dipasaran otomatis membuka peluang bagi kalangan tertentu untuk membuat minuman oplosan dengan meracik dari minuman beralkohol resmi dengan bahan lainnya, kemudian memasarkannya.
Jika kita semua menginginkan tragedi korban miras ini bisa dihentikan maka jawabannya adalah kita membutuhkan peraturan yang tegas dari pemerintah sendiri untuk melarang peredaran miras dalam bentuk apapun. Tidak ada lagi dikotomi antara miras resmi dan miras oplosan tapi semuanya sama yaitu minuman keras yang memabukkan yang merusak sebagian sistem saraf di otak. Dan konstitusi kita pun sebenarnya telah menjamin akan langkah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehingga pelarangan beredarnya minuman beralkohol dalam bentuk apapun mutlak harus dilakukan. Bila pemerintah serius menginginkan kejadian korban miras tak berulang lagi.
================================
Sumber Foto : Kompas