Oleh dr. Erwina Mei Astuti, SpA
(Praktisi Kesehatan dan Anggota Komunitas Revowriter Jombang)
#MuslimahTimes — Mempunyai kompetensi keilmuan agama yang mumpuni, reputasi yang baik, dan berkomitmen kebangsaan yang tinggi, itulah kriteria mubaligh yang dirilis oleh kemenag. Di awal terdapat 200 orang. Masih bersifat sementara dan bisa bertambah tergantung masukan dari berbagai kalangan. Demikian penyikapan kemenag ketika muncul pertanyaan akan mubaligh yang mengisi majelis taklim, ceramah agama dan kajian di masyarakat.
Rilis kemenag mengundang tanda tanya. Mengapa harus dirilis daftar nama tersebut? Mengapa beberapa mubaligh kondang tidak masuk daftar? Mengapa masyarakat dibatasi mubalighnya saat animo akan majelis taklim meningkat? Kekhawatiran akan dipasungnya ajaran Islam seperti masa orde baru pun muncul. Dengan dikotak-kotakkan mubaligh yang ada.
Dakwah Kewajiban Setiap Muslim
Sejatinya menyampaikan ajaran Islam merupakan kewajiban setiap muslim. Berdakwah dengan melakukan amar ma’ruf nahi munkar itulah aktivitasnya. Sebagaimana yang dilakukan oleh para nabi dan rasul. Mubaligh atau dai hanyalah sebutan bagi pelakunya. Jadi apapun profesi seorang muslim baik guru, dosen, petani, pedagang, dokter, perawat, tukang becak dan sebagainya tetap wajib berdakwah.
Dalam nash jelas disebutkan tentang kewajiban dakwah. Sebagaimana dalam QS Fushilat : 33 yang artinya “Dan siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan kebajikan, dan berkata,‘Sungguh, aku termasuk orang-orang muslim’ (yang berserah diri).”
Juga dalam QS Ali Imron : 104 “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung”.
Dalam sebuah hadits dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu’anhu dia berkata, “Aku mendengar RasulullahSAW bersabda, ”Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu maka hendaknya dengan lisannya. Dan apabila tidak mampu lagi maka dengan hatinya, sesungguhnya itulah selemah-lemah iman.’” (HR. Muslim). Dengan demikian ada dan tiada rekomendasi, status kewajiban dakwah tak berubah.
Waspada Pecah Belah
Sebanyak 200 mubaligh berdasar rilis kemenag takkan sanggup mengcover umat Islam seluruhnya. Dalam rangka mengajarkan dan memdakwahkan Islam. Apalagi ketika semakin banyak Umat Islam yang memahami pentingnya dan wajibnya mengkaji tsaqofah Islam. Walhasil akan dibutuhkan banyak mubaligh sebagai pengemban dakwah.
Karenanya pembatasan mubaligh pada angka tertentu menimbulkan keresahan. Persepsi bahwa diluar jumlah yang disebutkan rentan dianggap mubaligh ilegal. Bahkan mubaligh tak standar. Apalagi bila yang disampaikan tentang khilafah sebagai ajaran Islam maka bisa dianggap mengajarkan radikalisme.
Pengkotak-kotakan mubaligh memicu pecah belah di tengah-tengah umat sehingga ukhuwah islamiyyah berisiko luntur. Sungguh, kondisi yang membahayakan bagi umat. Musuh Islam akan bercokol semakin kuat. Maka umat harus segera bersatu, merapatkan barisan. “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan ni`mat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena ni`mat Allah orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.” QS. Ali Imron:103. Karenanya tetap bersatu dan menyadarkan umat dengan dakwah. Tanpa dai rekomendasi, dakwah tak kan mati. Wallahua’lam bisshowab.
========================
Sumber Foto : Tribun