Oleh: Ummu Arsa
#MuslimahTimes — Isu radikalisme seolah tak pernah berhenti, selalu saja ada alasan untuk mencap Islam sebagai agama radikal. Setelah ramai kasus pemboman di berbagai wilayah, kini giliran masjid masjid yang jadi tuduhan terindikasi penyebaran paham radikal.
Menurut hasil survei Rumah Kebangsaan dan Dewan Pengawas Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), sepanjang 29 September sampai 21 Oktober 2017. Ditemukan sebanyak 41 masjid yang ada di kantor pemerintahan terindikasi sebagai tempat penyebaran paham radikal. Puluhan masjid ini berada di kementerian, lembaga negara,dan BUMN.(liputan6.com).
Indikator konten radikal ini dilihat dari tema khotbah Jumat yang dipaksakan seperti ujaran kebencian, sikap negatif terhadap agama lain, sikap positif terhadap khilafah, dan sikap negatif terhadap pemimpin perempuan dan non muslim.
Perlu diketahui bersama bahwasanya Islam adalah agama paripurna, yang aturannya meliputi segala aspek kehidupan.
“Hai… orang-orang beriman masuklah kedalam Islam secara kaffah/keseluruhan”(QS.
Dari ayat ini, Allah SWT memerintahkan kaum muslim untuk masuk atau terikat pada syariat Islam secara kaffah baik aturan itu sesuai dengan kondisi kita atau tidak. Aktifitas menyeru amar makruf nahi mungkar yang disampaikan di dalam masjid adalah aktivitas dakwah, dan dakwah kepada jihad serta khilafah adalah bagian dari syariat Islam, yang kita pun dituntut untuk mengamalkan nya.
Sangat disayangkan apabila kita mencap masjid-masjid sebagai tempat yang terindikasi radikalisme, karena sejatinya masjid adalah rumah Allah SWT, tempat dimana syariat-syariat Allah SWT di ajarkan dan di amalkan oleh seluruh muslim.
=========================
Sumber Foto : OkeZone