Oleh : Maya A
#MuslimahTimes — Tahun ajaran baru telah dimulai. Seiring dengan itu, terobosan baru kembali dihadirkan di dunia pendidikan. Melalui Permendikbud Nomor 4/2018 yang diterbitkan awal Mei lalu, sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) kini wajib didasarkan pada sistem zonasi. Suatu sistem dimana radius terdekat antara rumah dan sekolah dijadikan sebagai bahan pertimbangan utama. (Media Indonesia 29/5)
Dari pihak pemerintah sendiri, menciptakan pemerataan kualitas pendidikan adalah tujuan yang ingin dicapai dari lahirnya kebijakan sistem zonasi. Sehingga, gap/kesenjangan antara sekolah unggulan dan non unggulan yang terlanjur mengakar dibenak masyarakat mampu diminimalisir.
Sayang, niat baik pemerintah ini tetap saja menuai kritik. Salah satunya dianggap membatasi hak siswa bersekolah di tempat yang diidamkan. Bahkan di Blitar, seorang remaja putri berumur 16 tahun nekat bunuh diri karena khawatir tidak diterima di SMA 1 Blitar. Tidak hanya itu, kekhawatiran serupa juga terjadi di Jabar yang ditunjukkan dengan aksi demonstrasi oleh orang tua siswa. Salah seorang pendemo bahkan terang terangan mengaku tidak sanggup membiayai pendidikan anaknya jika mendaftar di swasta. Penyegelan gedung sekolah dan sandera Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang, Abduh Surahman juga sempat terjadi sebagai wujud protes. (CNN Indonesia 10/7)
Tanda tanya besar, ada apa dengan sistem zonasi? Mengapa histeria yang ditimbulkan bisa sedemikian parah?
Sebenarnya perombakan di dunia pendidikan bukan lagi hal baru. Sejak Indonesia merdeka hingga 2015, kurikulum sudah mengalami pergantian 11 kali. Tapi bukannya menghasilkan output yang berkualitas, perubahan yang begitu cepat ini justru membingungkan para pelaku pendidikan. Lihat saja generasi sekarang, tidak sedikit dari mereka yang sudah terjerat kasus hukum dengan berbagai delik. Padahal harusnya, korelasi pendidikan dan perilaku manusia bisa berjalan dengan perbandingan lurus.
Fakta kualitas pendidikan yang diterbitkan OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) pun tampak tidak memuaskan. Tahun 2016 saja Indonesia masih berada di urutan ke 57 dari 65 negara. Sedangkan di tahun berikutnya menurut UNESCO, scor Indonesia hanya mencapai 0,063 dengan persentase 11% murid gagal menuntaskan pendidikan alias keluar dari sekolah.
Inilah kapitalisme. Selain menghancurkan perekonomian suatu bangsa, juga berpotensi mengoyak terwujud nya pendidikan bermutu karena minimnya tanggungjawab pemerintah terhadap hak hak rakyat. Di daerah pedalaman, sulitnya akses ke sekolah serta minimnya sarana dan prasarana adalah kendala yang masih sering ditemui. Belum lagi problem finansial. Ketiadaan biaya seringkali memaksa anak tidak bisa mencicipi bangku sekolah.
Dari sini jelas, bahwa perbaikan memang harus segera dilakukan. Dan sistem zonasi PPDP yang dihadirkan hanyalah solusi tambal sulam yang tidak cukup ampuh untuk mengatasi kompleks nya permasalahan ini. Terlebih, turunan kapitalisme -sekulerisasi- makin marak diboomingkan melalui upaya dikotomi antara ilmu umum dan ilmu agama. Hal ini tentu sangat berbahaya. Peserta didik akan gencar dicekoki dengan doktrin bahwa agama tidak layak dintegrasikan dengan segala urusan kehidupan.
Lebih dari itu, jika penghargaan kapitalisme terhadap pendidikan hanya dianggap sebagai jalan untuk memperoleh kesejahteraan berupa tumpukan materi, maka pandangan Islam tidak sepicik itu. Pendidikan adalah hal yang sangat esensial bagi setiap manusia. Dimana pemenuhannya wajib diberikan oleh negara. Namun, pemenuhan ini tidak asal terlaksana. Harus ada jaminan kualitas atas pendidikan yang mampu menciptakan individu yang tidak hanya cakap dalam intelektual, tapi juga mawas dalam perilaku.
======================================
Sumber Foto : EF