Oleh : dr.Ifa Mufida
BPJS sebagai badan yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pelaksana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ternyata terus menuai problematika. Sejak awal mula diberlakukanmya konsep ini yakni pada tahun 2014 silam, ternyata penyakit demi penyakit terus saja menjangkiti BPJS ini. Memang sejak awal pelaksanaannya, sudah menuai pro dan kontra. Namun, seolah tidak ada solusi yang lain, konsep ini pun terus dijalankan. Kini sudah empat tahun berjalan, BPJS pun kembali berada di persimpangan jalan.
Kinerja BPJS kesehatan kembali menjadi sorotan Komite III DPD RI. Konsep pelindungan sosial kesehatan di Indonesia masih ambigu karena mencampuradukkan sistem jaminan sosial dengan asuransi. Akibatnya, kinerja BPJS Kesehatan sebagai institusi terdepan untuk menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional tidak berjalan memuaskan.
Anggota DPD RI Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Nabil, mengakui BPJS Kesehatan telah gagal menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional. Menurut Beliau, “Pelayanan kesehatan kepada masyarakat sejak ada BPJS Kesehatan justru malah rumit, dibandingkan sebelum ada BPJS Kesehatan,”. Hal senada disampaikan oleh nggota DPD RI Provinsi Papua Barat, Chaidir Djafar, menilai program-program BPJS Kesehatan telah banyak mengorbankan kepentingan pasien, dokter, rumah sakit dan perusahaan farmasi. “Buat apa BPJS Kesehatan dipertahankan kalau keberadaannya justru mengorbankan banyak pihak,” katanya (DPD.go.id).
Bendahara Umum Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB), Eno Enothezia, menilai bahwa kinerja BPJS Kesehatan dalam menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana amanat undang-undang tidak memuaskan. “BPJS Kesehatan sekarang ini tak ubahnya seperti lembaga asuransi private yang berorientasi bisnis. Kinerja BPJS Kesehatan menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional sangat buruk. BPJS Kesehatan banyak merugikan negara. Ketimbang Pemerintah mensubsidi terus kerugian BPJS Kesehatan, lebih baik program dari BPJS Kesehatan periode ini distop dulu untuk dikaji ulang,” lanjutnya.
Demikianlah, tuntutan pembubaran BPJS bak bola salju yang terus menggelinding. Rakyat sendiri sudah lama menjerit dengan kebijakan BPJS yang memang tidak ubahnya seperti perusahaan Asuransi. Tragisnya pemerintah justru melihat dari sisi yang lain. Bukannya mengevaluasi carut marut pelaksanaan BPJS yang memang sudah cacat dari awal, justru berencana melakukan banyak program untuk menekan masyarakat bersegera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS. Bagi pemerintah, masalah BPJS karena kurangnya cakupan peserta, sehingga pendanaan tidak terpenuhi. Mereka tidak pernah melihat bagaimana kualitas pelayanan kesehatan yang sangat buruk dibawah program ini.
Edaran tentang ancaman bagi rakyat yang belum mendaftarkan diri menjadi peserta JKN pun beredar, dimana mereka akan dipersulit haknya untuk pengurusan administrasi sebagai warga negara. Sanksi tersebut berupa pencabutan layanan publik, antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan paspor yang akan diberlakukan pada awal tahun 2019 mendatang. Bisa dipastikan hal ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat secara umum. Belum lagi pemberlakuan denda yang akan dikenakan bagi peserta yang menunggak membayar. Sungguh ini adalah beban yang sangat berat bagi rakyat. Belum cukup disini, pada tanggal 19 Desember lalu, ternyata BPJS juga mengeluarkan Perpres baru. Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku (Republika.co.id, 20/12/2018).
Astaghfirullah.., rezim seperti apakah ini? Sampai kapan mereka memalingkan muka dari jeritan rakyat. Seolah tak mau tahu dengan segala macam yang dikeluhkan oleh rakyat. Sudah jelas, program BPJS yang sedari awal banyak fihak menyampaikan bahwa ini hal yang haram, tetap saja diambil. Pun juga, sudah empat tahun program ini menuai banyak masalah dan membuat rakyat menderita tetap saja tidak mau berfikir.
Sejak awal, MUI sendiri sudah mengeluarkan fatwa keharaman BPJS. MUI mengharamkan BPJS dengan alasan-alasan yang digunakan untuk mengharamkan asuransi konvensional (at ta`miin), yaitu adanya unsur gharar (ketidakpastian, uncertainty), riba (bunga), dan maisir(judi/spekulasi). Namun demikian, alasan-alasan tersebut menurut Ustadz. Siddiq Al-Jawi belum lengkap. Setidaknya dapat ditambahkan dua alasan. Pertama, perlu ditambahkan alasan yang lebih mendasar untuk haramnya asuransi konvensional, yaitu akadnya yang memang tak sesuai syariah, bukan sekadar karena adanya gharar, riba, dan maisir. Kedua, perlu ditambahkan alasan keharaman BPJS dari segi ketidaksesuaiannya dengan hukum Islam mengenai jaminan kesehatan seluruh rakyat secara gratis oleh negara (www.anaksoleh.net).
Demikian, Sudah diperingatkan kalau haram, masih aja dilaksanakan. Memang sistem sekarang nyata sekuler. Mereka tidak mau mengambil aturan agama (syariat Islam) sebagai aturan yang harusnya dijalankan. Terbukti ketika manusia memaksakan pemikirannya dan mengabaikan aturan Allah SWT, masalah demi masalah pun tak kunjung usai. Memang Indonesia adalah negara terjajah oleh hegemoni barat dengan segala pemikiran kapitalisme. Dalam membuat kebijakan negara pun akhirnya mereka tidak bisa lepas dengan kebijakan yang dibuat oleh dunia di bawah kapitalisme. Kita tahu konsep Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digunakan oleh BPJS itu sesungguhnya berasal berasal dari WTO (Word Trade Organization), yaitu institusi perdagangan global, pimpinan Amerika Serikat, yang wajib memasukkan layanan kesehatan sebagai salah satu kesepakatan perdagangan global, yang disebut dengan GATS (General Agreements Trade in Services) sejak tahun 1994.
Dengan kata lain, konsep yang melandasi lahirnya BPJS tersebut sesungguhnya muncul dari pandangan sistem ekonomi kapitalisme ala Barat. Dalam sistem ekonomi ini, aktivitas ekonomi semuanya akan digerakkan oleh sektor swasta. Negara tidak perlu mengurus langsung kebutuhan layanan kesehatan rakyatnya. Permintaan kebutuhan akan layanan kesehatan (demand) dari rakyat dengan sendirinya akan memunculkan penawaran (supply) pelayanan kesehatan oleh sektor swasta. Dalam hal ini, BPJS-lah yang akan berperan sebagai pihak swasta, yang telah ditunjuk oleh Pemerintah, untuk menjalankan “bisnis” asuransi kesehatan kepada rakyatnya. Corak layanan kesehatan dengan mekanisme pasar seperti ini bisa disebut dengan corak layanan kesehatan ala ekonomi neoliberalisme.
Demikianlah, konsep BPJS memang bertentangan dengan konsep Islam. Pandangan Islam dalam jaminan kesehatan sangat bertolak belakang dengan pandangan ekonomi neoliberalisme tersebut. Dalam ajaran Islam, negara mempunyai peran sentral dan sekaligus bertanggung jawab penuh dalam segala urusan rakyatnya, termasuk dalam urusan kesehatan. Hal ini didasarkan pada dalil umum yang menjelaskan peran dan tanggung jawab Imam atau Khalifah (Kepala Negara Islam) untuk mengatur seluruh urusan rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda: “Pemimpin yang mengatur urusan manusia (Imam/Khalifah) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya”. (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Pertanyaannya bagaimana cara Islam menjamin pemenuhan kebutuhan kesehatan bagi seluruh rakyatnya? Di dalam Islam, jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat adalah tanggung jawab negara yang wajib diberikan secara gratis (cuma-cuma). Dengan demikian negara wajib senantiasa mengalokasikan anggaran belanjanya untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan bagi seluruh rakyatnya. Pertanyaan yang sering muncul, mampukah negara kita membiayai dana kesehatan yang yg tidak sedikit tersebut?
Memang pengaturan sistem kesehatan tidak bisa dilepaskan dari pengaturan sistem yang lain antara lain sistem politik dan ekonomi. Dengan demikian, hanya dengan sistem politik ekonomi Islam saja, sistem kesehatan Islam juga bisa terlaksana. Dalam ekonomi Islam, ada yang dinamakan kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara. Sebagaimana hadist Rasulullah SAW, “Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api” (HR Ibnu Majah). Dengan demikian, sumberdaya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak boleh dikuasai oleh individu ataupun pihak swasta. Maka, privatisasi yang terjadi saat ini tidak boleh dalam Islam, dan hal inilah yang menjadikan rakyat Indonesia yang sejatinya hidup di tanah yang kaya raya, seolah menjadi negara yang miskin karena justru sumber daya alam dikuasai oleh asing.
Demikianlah, secara hukum Islam BPJS adalah haram, dan secara fakta konsep ini berasal dari sistem kapitalisme dan nyata menimbulkan serangkaian konflik yang tidak ada habisnya. Pertanyaannya, sampai kapan Indonesia secara umum dan umat Islam secara khusus mau dengan rela mengambil sesuatu yang jelas batil dan haram? Ketika saat ini banyak tuntutan untuk mengevaluasi BPJS, bahkan ada yang mengusulkan agar BPJS segera dihentikan, lalu bagaiman sikap kita? Amar Ma’ruf Nahi mungkar harus terus kita lakukan agar pemerintah dan umat semakin sadar kebobrokan sistem dan kembali kepada pangkuan Islam. Allahu A’lam bi Showab.
*Penulis adalah Praktisi kesehatan dan Pemerhati Masalah Umat