Oleh. Ayu Mela Yulianti, S.Pt
(Pemerhati Generasi)
#MuslimahTimes — Anggota Komisi XI DPR, Ecky Awal Mucharam, mengkritik pemerintah atas penguasaan unicorn di Indonesia oleh asing. Sebab, hal itu dianggapnya sebagai bukti bahwa pemerintah saat ini membiarkan sistem liberal menjadi ideologi ekonomi.
“Pemerintah sebaiknya kembali ke pasal 33 UUD, kembali ke ekonomi Pancasila yang melindungi kepentingan rakyat indonesia,” tegas legislator asal daerah pemilihan Jawa Barat III ini (SINDOnews.com, 2019).
Pro kontra perusahaan unicorn di Indonesia yang sahamnya mulai dikuasai asing, mengemuka, setelah sedikit dibahas dan disinggung dalam debat pilpres beberapa waktu yang lalu.
Unicorn sendiri adalah perusahaan rintisan swasta yang memiliki nilai kapitalisasi diatas 1 miliar rupiah. Adapun unicorn Indonesia yang diminati investor asing antara lain, go-jek, traveloka, Buka lapak dan tokopedia.
Satu benang merah tentang harapan yang sama diminati adalah keinginan menjadikan unicorn sebagai salah satu pilar pembangun ekonomi bangsa. Hal tersebut adalah sebuah pemikiran yang biasa terjadi di era kapitalisasi seluruh sektor kehidupan, yaitu menganggap keberhasilan bisnis yang dibangun dapat dijadikan sebagai harapan baru untuk menumbuhkan ekonomi rakyat, di tengah hancurnya pilar ekonomi masyarakat saat ini, akibat kapitalisasi dan liberalisasi ekonomi.
Akan tetapi, sebenarnya cukupkah hanya dengan mengembangkan sektor usaha swasta, semodel unicorn dan yang sejenisnya, akan mampu mendongkrak ekonomi negeri ke arah yang lebih baik ? Apakah adanya unicorn mampu menjamin pertumbuhan ekonomi negeri ini? Untuk menjawabnya, tentulah memerlukan analisa yang lebih dalam.
//Pertumbuhan Ekonomi dalam Pandangannya Islam//
Sebenarnya carut marut perekonomian negeri saat ini adalah akibat dari liberalisasi seluruh sektor kehidupan, utamanya sektor ekonomi. Terjadinya penguasaan oleh korporasi dan pribadi terhadap harta milik masyarakat, berupa sumber daya alam, sebut saja barang tambang dan energi, mata air dan panas bumi.
Terjadinya inflasi akibat ketidakpastian nilai mata uang yang digunakan.
Banjirnya produk luar negeri mengalahkan produk dalam negeri.
Beredarnya kekayaan hanya di kalangan konglomerat, dan sulitnya mendapatkannya harta bagi kalangan miskin, akibat tertimbunnya kekayaan di kalangan orang-orang kaya saja.
Hal ini menyebabkan hilangnya keseimbangan ekonomi di kalangan masyarakat. Angka pengangguran semakin meningkat dan jurang sosial antarkelas masyarakat semakin curam.
Berharap unicorn dapat memperbaiki perekonomian negeri bagaikan mimpi di siang bolong. Tersebab, sumber masalahnya adalah bukan dari besar atau kecilnya rintisan usaha swasta yang diperoleh. Akan tetapi karena diberlakukannya sistem kapitalis liberalis dalam sistem ekonomi. Dan sistem kapitalis liberalis ini hanya bisa dihilangkan jika sistem ekonomi Islam diberlakukan
Dalam pandangan ekonomi Islam, sebuah perusahaan, baik besar maupun kecil boleh melakukan sebuah praktek ekonomi, selama tidak menguasai hal-hal terkait dengan kepemilikan umum atau masyarakat, semisal sumber daya alam yang banyak, besar dan tidak terputus.
Sebuah perusahaan boleh bekerjasama dengan pihak manapun, baik dalam maupun luar negeri. Tentu saja dengan negeri-negeri yang memiliki hubungan baik dengan negeri asal perusahaan tersebut.
Besar kecilnya perusahaan tersebut, dalam Islam hartanya adalah milik pemilik perusahaan tersebut. Islam hanya mewajibkan sang pemilik untuk membayar zakat hasil perdagangan saja. Besar kecilnya sebuah perusahaan dalam pandangan Islam, tetaplah tidak akan mampu, tidak akan boleh dan tidak akan bisa mengambil alih tanggungjawab negara dalam menjamin hajat hidup warga masyarakat, baik kebutuhan sandang, pangan, papan, keamanan, kesehatan dan pendidikan.
Islam tidak memberikan kewajiban pada perusahaan untuk menjamin kebutuhan-kebutuhan pokok warga masyarakat khususnya yang menjadi karyawannya. Kewajiban perusahaan hanyalah menggaji atas jasa yang diberikan karyawan sesuai akadnya.
Besar kecilnya perusahaan dalam pandangan Islam, hanya diperkenankan untuk memperjualbelikan hal-hal yang diperbolehkan oleh syariat.
Adapun perekonomian negeri, Islam telah menetapkan untuk mengelola kepemilikan sesuai dengan porsinya masing-masing. Dilarang adanya penyerobotan atau pengambilan hak kepemilikan tanpa hak. Baik kepemilikan negara, kepemilikan masyarakat (umum), ataupun kepemilikan pribadi. Tidak diperkenankan oleh Islam mencampuradukkan ketiga macam kepemilikan ini.
Selain itu, Islam pun telah menetapkan pelarangan penimbunan harta. Harta wajib beredar dimasyarakat, sehingga hal ini akan memudahkan perputaran perekonomian, serta menimbulkan kemudahan dalam transaksi jual beli, meminimalisasi terjadinya beragam spekulasi ekonomi yang dapat merugikan individu-individ masyarakat sebagai pelaku ekonomi. Barang dan jasa mudah diperoleh, hartapun akan senantiasa terjamin peredarannya di masyarakat.
Selain itu, Islam pun telah menetapkan untuk menggunakan mata uang yang disandarkan pada emas dan perak. Bukan mata uang yang disandarkan pada nilai mata uang negara lain. Hal ini akan meminimalisasi spekulasi keuangan semisal peristiwa inflasi dan deflasi, yang banyak merugikan pelaku ekonomi.
Karenanya, pro kontra keberadaan unicorn yang dikuasai saham asing, yang dikhawatirkan oleh beberapa pihak yang merasa peduli akan nasib bangsa, hanya akan menguntungkan pihak asing, hanyalah efek buram mencari solusi carut marut perekonomian negeri dalam kolam keruh ekonomi liberalis, yang diciptakan oleh sistem sekuler kapitalis. Untuk itu, wajiblah mencari solusi yang jernih atas masalah kekhawatiran penguasaan ekonomi bangsa oleh asing lewat saham-saham yang ditanamnya. Dan solusi jernih itu hanya ada dalam sistem ekonomi Islam. Yang memiliki pandangan yang sangat khas terkait permasalahan ekonomi, dalam bentuk apapun. Tersebab cara pandang sistem ekonomi Islam ini dilandaskan pada pandangan halal dan haram, bukan untung rugi seperti dalam perspektif kapitalis liberalis.
Wallahualam