Oleh : Nur Istiqamah, SG.z
MuslimahTimes— Tepat pada hari jum’at tanggal 8 Maret 2019 diperingati sebagai Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day), peringatan ini rutin diselenggarakan setiap tahunnya. Sejak tahun 1977 PBB sudah meresmikan tanggal 8 maret sebagai hari perempuan internasional. Tidak ketinggalan di Indonesia pun perayaan ini diperingati dengan aksi perempuan dari berbagai elemen di depan gedung DPR hingga ke istana presiden dengan menyerukan sejumlah tuntutan terhadap hak-hak perempuan.
Tema kampanye yang diangkat pada tahun ini adalah “ balance for better ”. dalam situs resmi Perempuan Internasional tema ini diangkat bertujuan untuk kesetaraan gender, kesadaran yang lebih besar tentang adanya diskriminasi dan merayakan pencapaian perempuan, memastikan semuanya adil dan seimbang dalam semua aspek. Diangkatnya tema balance for beter sendiri dipandang karena belum terjadinya kesetaraan antara hak perempuan dan laki-laki, terutama di ranah dunia kerja. Cnn indonesia
Jika kita melihat kondisi perempuan saat ini sangat jauh dari kata sejahtera. Faktanya semakin meningkatnya kasus yang terjadi pada perempuan setiap tahun. Menurut catatan akhir tahun (CATAHU) komnas perempuan tahun 2019 semakin banyak kasus yang terjadi pada perempuan yang diklaim terjadi akibat ketimpangan gender. Berdasarkan CATAHU selama 2018 terjadi 406,178 kasus terhadap kekerasan perempuan yang jumlahnya meningkat dari tahun 2017 sebanyak 348, 446 kasus yang dilaporkan. Dalam kasus tersebut terjadi diranah keluarga (pelakunya aalah anggota keluarga, kerabat dekat atau pacar), di ranah publik (pelaku misalnya majikan, tetangga, teman kantor atau orang tak dikenal) dan ranah negara (pelaku adalah aparat negara). (Muslimah news id)
Berbagai hal terus dilakukan untuk meningkatkan status perempuan. Di Indonesia sendiri upaya pemerintah dalam hal kesetaraan gender salah satunya dilakukan dengan strategi Pengarusutamaan Gender (PUG). Dalam program ini mendukung peningkatan keterlibatan perempuan dalam setiap aspek, sehingga terwujud kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia. Peran perempuan terus didorong untuk masuk ke berbagai ranah publik, sehingga dipastikan bisa mandiri secara ekonomi selain perannya sebagai seorang ibu dan istri. Selain itu saat ini sedang gencarnya dorongan dari berbagai pihak termasuk mayoritas fraksi DPR untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dianggap sebagai wujud negara dalam melindungi perempuan dari kekerasan seksual.
Jika melihat berbagai kasus yang terjadi pada perempuan hari ini, maka sangat wajar hal itu terjadi. Karena dasar dari solusi yang diambil adalah bersumber dari sistem sekular kapitalis. Sebuah sistem yang memisahkan agama untuk mengatur kehidupan, yang hanya menjadikan materi sebagai tujuan kehidupan. Hal ini tentu tidak akan memberikan solusi mendasar bagi kesejahteraan kaum perempuan. Karena perempuan terus didorong untuk berdaya di ruang publik, sementara disaat yang sama tugas utamanya sebagai ibu pencetak generasi dan menejer rumah tangga tidak bisa berjalan sempurna.
Dalam Islam, Allah swt sudah mengatur dengan sempurna tugas masing-masing antara laki-aki dan perempuan yang saling bersinergi dalam keluarga. Islam sangat memulikan perempuan sesuai sabda rasulullah SAW “perlakukanlah perempuan dengan baik” (HR. Muslim).
Aturan yang Allah buat sangat sesuai dengan fitrah manusia termasuk dalam mengatur peran perempuan ketika menjadi seorang anak, seorang istri dan ibu. Allah sudah mengatur kadar yang berbeda antara tugas laki-laki dan perempuan, tetapi bukan dalam makna diskriminasi seperti yang banyak dipermasalahkan oleh banyak pihak saat ini. Justru perbedaan tugas dan peran laki-laki dan perempuan tersebut untuk saling melengkapi satu sama lain. Karena sejatinya laki-laki dan perempuan dihadapan Allah adalah sama yang menjadi pembeda adalah taqwa.
Di dalam keluarga, sebagai seorang istri perempuan diberikan tugas yang mulia menjadi seorang ibu dan pengatur rumah tangga, yang siap mendidik anak-anaknya menjadi generasi islam yang memiliki kepriadian islam karena ibu adalah sekolah pertama bagi anak-anaknya. Secara fitrahnya fisik perempun memang sudah diciptakan oleh Allah untuk mengandung dan menyusui keturunannya. Sebaliknya ibu tidak berkewajiban untuk mencari nafkah karena tanggungjawab ini sudah dibebankan di pundak laki-laki sebagai kepala keluarga. Di ranah umum islam juga mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan yang diberikan batasan-batasan dalam pergaulannya, sehingga tetap menjaga kehormatan laki-laki maupun perempuan. Misalnya adanya aturan menutup aurat yang sempurna bagi perempuan, tidak berduaan dengan yang bukan mahromnya, dan lain sebagainya. Ini adalah bentuk penjagaan islam terhadap kehormatan manusia yang mempunyai naluri nau’.
Tentu untuk menjadikan kehidupan yang sejahtera memang tidak cukup mengatur hubungan didalam keluarga saja, tetapi juga harus didukung dengan pengaturan di ranah masyarakat, dan negara. Aturan islam tidak hanya mengatur terkait ibadah mahdhah saja tetapi juga mengatur dibidang ekonomi, pendidikan, sosial, politik dan lainnya. Oleh karena itu adanya aturan islam yang lengkap dan menyeluruh akan mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi oleh perempuan. Karena aturan islam bersumber dari sang pencipta dan pengatur kehidupan Allah swt. Tanpa harus menuntut adanya kesetaraan gender ataupun mendorong perempuan untuk meninggalkan tugas utamanya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Penerapan islam sudah terbukti menjaga kehormatan perempuan selama 13 abad ketika islam diterapkan secara kaffah
*Penulis adalah Pemerhati Perempuan dan Generasi
[Mnh]