Oleh : Emma LF (aktivis ForMind/Forum Muslimah Indonesia)
MuslimahTimes– Sudah lebih dari 95 tahun kaum muslim hidup tanpa negara Khilafah atau Daulah Islam. Kaum muslim dikuasai oleh negara-negara kolonialisme Barat. Di sisi yang lain, mereka dikuasai oleh pemikiran asing seperti demokrasi, kapitalisme, sosialisme dan lain-lain. Ide-ide ini menyusup ke dalam benak umat Islam dan digambarkan seolah-olah berasal dari Islam.
Negara Khilafah selama lebih dari 1300 tahun terbukti mampu memberikan keamanan dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara yang hidup di dalamnya. Kemiskinan dan kekacauan terjadi karena negara Khilafah telah dihancurkan oleh kaum kafir Barat. Kekacauan yang terjadi di banyak negeri muslim merupakan akibat buruk dari penerapan suatu pandangan hidup yang dibangun di atas fondasi hukum-hukum buatan manusia yang sangat rapuh.
Islam adalah sebuah “din” atau pandangan hidup yang didalamnya terdapat pedoman yang menyeluruh bagi seluruh aspek kehidupan manusia, mulai dari masalah ibadah hingga pemerintahan. Akidah Islam bersumber hanya dari Allah subhanahu wa ta’ala pencipta alam semesta. Jadi sebenarnya hukum Islam terhindar dari berbagai cacat dan keterbatasan sebagaimana yang ada di dalam ideologi-ideologi lain buatan manusia.
Islam itu Indah
Islam yang indah pada hakikatnya terletak pada fakta bahwa Islam diturunkan bagi seluruh manusia, tanpa membedakan suku, ras, warna kulit dll. Islam tidak terbatas pada sekelompok manusia pada suatu masa atau tempat tertentu. Salah satu bukti universalitas Islam adalah keberadaan Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Beliau diutus untuk seluruh umat manusia. Dan tidak ada nabi atau Rasul lagi setelah beliau.
Contoh universalitas Islam yang lain adalah bahwa sistem Islam juga memiliki seperangkat aturan untuk mengurusi warga nonmuslim.
Dengan kata lain, Islam juga menentukan hak dan kewajiban orang-orang nonmuslim.
Di bawah sistem hukum Islam kaum nonmuslim dapat melakukan berbagai aktivitas menurut keyakinan mereka dengan bebas, baik hal-hal yang berkaitan dengan makanan, perkawinan atau peribadatan. Namun dalam urusan kemasyarakatan dan juga urusan publik maka setiap warga negara Islam akan diperlakukan sesuai dengan hukum Islam, baik itu muslim maupun nonmuslim.
Dahulu ketika Negara Islam didirikan di Madinah untuk pertama kalinya, sebagian besar warga negaranya adalah nonmuslim. Namun setelah mereka menyaksikan bagaimana keindahan dan keunggulan sistem hukum Islam yang diterapkan atas mereka, masyarakat nonmuslim berbondong-bondong untuk masuk Islam. Keindahan dan keadilan Islam benar-benar dapat disaksikan dan dirasakan ketika syariat Islam diterapkan secara total.
Islam yang Universal
Syariat Islam memandang manusia sebagai makhluk yang utuh yang masing-masing mempunyai berbagai macam kebutuhan baik itu kebutuhan sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lain lain. Oleh karena itu, Islam hadir dan menerapkan hukum tertentu pada setiap permasalahan yang dihadapi manusiadalam hidupnya. Setiap aspek ada aturannya dalam sistem Islam.
Sistem hukum Islam mengatur pemenuhan semua kebutuhan pokok dan dorongan naluri manusia. Dengan begitu, Islam tidak mengabaikan sedikitpun kebutuhan dan dorongan naluri manusia. Islam juga tidak terbatas hanya untuk masa atau tempat tertentu. Islam memberikan pedoman dalam setiap masalah, dari masalah kebersihan individu hingga masalah pemerintahan. Kesesuaian Islam dengan urusan kehidupan manusia tetap terjamin sepanjang masa.
Berbagai sistem dan hukum Islam itu saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya. Kesemuanya (sistem sosial, ekonomi, pergaulan, sanksi, pendidikan dll) harus berjalan secara bersama-sama untuk menciptakan suatu keseimbangan yang sempurna. Contohnya saja, salah satu tugas pokok sistem ekonomi Islam adalah agar bagaimana kebutuhan pokok warga negara seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal bagi setiap warga negara Khilafah terpenuhi. Tugas ini baru dapat dijalankan jika aspek-aspek dan sistem-sistem lainnya juga ditegakkan seperti penyediaan infrastruktur yang memadai, pengawasan distribusi bahan pokok ke tengah masyarakat, dan yang lainnya. Keseluruhannya membutuhkan peran penguasa (negara) yang memiliki power penuh untuk menjamin keamanan dan pemenuhannya.
Maka memang keindahan dan keuniversalan Islam akan dapat kita lihat jika sistem hukum Islam diterapkan secara Kaffah dalam seluruh aspek kehidupan dalam naungan negara Khilafah dan bukan dalam bentuk negara yang lain.
Sudah menjadi kewajiban kita sebagai umat Islam untuk benar-benar memahami bagaimana Islam sebagai pandangan hidup yang unik dan sempurna. Sehingga kita bisa melihat sistem hukum Islam mampu menjadi solusi bagi seluruh problematika umat dan kita pun merindukan sistem hukum Islam tersebut di dunia.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan yang mengerjakan amal-amal saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa. Dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah di ridai-Nya untuk mereka. Dan Dia benar-benar akan menukar keadaan mereka sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku, dan barangsiapa yang kafir sesudah itu maka mereka itulah orang-orang yang fasik” (TQS An Nur: 55).
Wallahu A’lam Bishawab. ()