Oleh. Mela Ummu Nazry Najmi
(Pemerhati Generasi)
#MuslimahTimes — Pemerintah tengah merevisi aturan terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Rencanannya, dalam aturan tersebut akan dibuat beberapa insentif untuk menarik tenaga pendidik asing mengajar di Indonesia (Jakarta, detik.com10/6/2019).
Hal ini tentunya sangat keliru, jika ada upaya dari pemerintah untuk menarik tenaga pengajar asing untuk mengajar di Indonesia tanpa melihat kepentingan fundamentalnya dan hanya melihat efek domino aspek ekonomi semata, yaitu untung-rugi materi semata. Mengingat kualitas dosen dalam negeri di Indonesia secara personal sangat bagus, yang pasti tidak akan kalah kualitasnya dengan dosen asing yang berasal dari luar negeri.
Adalah hal yang sangat terburu nafsu, jika ingin mendatangkan tenaga asing pengajar atau dosen asing untuk mengajar di Indonesia. Tersebab, hal ini menunjukkan kentalnya kepentingan ekonomi kapitalis dibanding kepentingan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tersebab upaya mendatangkan dosen asing kedalam negeri masuk ranah kebijakan kawasan ekonomi khusus, dalam arti sektor pendidikan secara tidak langsung dimasukkan dalam kawasan bisnis ala kapitalis. Dan ini sangat berbahaya bagi pembentukan karakter kepribadian mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa.
Bagaimana tidak, mahasiswa akan disuguhi oleh dosen-dosen luar atau asing yang membawa berbagai macam perilaku dan kebudayaan yang bisa jadi sangat bertentangan dengan nilai-nilai bangsa apalagi agama. Semacam nilai kebebasan yang lekat dengan kehidupan dosen asing yang berasal dari negara-negara liberal. Hasilnya adalah akan membuat output mahasiswa yang berkepribadian rapuh.
Selain itu juga, kapitalisasi sektor pendidikan akan membuat negara tidak berkutik dalam menghadapi tekanan pemilik modal. Alih-alih ingin meningkatkan kualitas pendidikan dalam negeri dengan mendatangkan dosen-dosen asing untuk mengajar diperguruan-perguruan tinggi di Indonesia, yang terjadi malah kemerosotan kualitas mutu pendidikan, karena bisa jadi output mahasiswa yang dihasilkan adalah mahasiswa-mahasiswa yang tidak mengenal jati diri, yang justru malah terpesona dengan dosen-dosen asing bayaran yang didatangkan dari luar negeri. Karena sebaik-baiknya dosen asing yang didatangkan ke Indonesia pastilah lebih baik dosen asing yang bertahan mengajar dinegerinya sendiri. Apalagi jika negeri itu adalah negeri adidaya kelas dunia.
Maka adalah sebuah kekeliruan yang sangat fatal jika memasukan sektor pendidikan dalam kawasan ekonomi khusus yang menjadikan untung rugi sebagai asas pelaksanaannya. Tersebab asas ini akan melahirkan kebijakan-kebijakan yang bersifat hitungan keuntungan materi semata, walaupun harus mengorbankan nilai-nilai moral bangsa.
Memasukan sektor pendidikan dengan mengundang dosen asing mengajar didalam negeri, bisa dinilai sebagai upaya pencitraan semata, bukan upaya sungguh-sungguh dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dengan dalih, agar pihak luar menilai manis penampakan luar pendidikan didalam negeri dengan menjamurnya dosen asing yang mengajar di Indonesia.
Padahal pada hakekatnya Memasukan sektor pendidikan dalam Kawasan ekonomi khusus dengan salah satu penampakan membuka lebar-lebar jasa pendidikan dengan menanam sebanyak-banyaknya dosen asing untuk berkerja mengajar diindonesia adalah salah satu bentuk bunuh diri sektor pendidikan atau harakiri sektor pendidikan. Tersebab hal ini sangat bertentangan sekali dengan asas dasar berdirinya konsep pendidikan yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Bukan untuk menjual bangsa.
Hal tersebut diatas hanya terjadi hari ini, sebagai bukti manakala saat ini sistem pendidikan diatur dalam sistem kapitalis sekuler yang menempatkan untung rugi sebagai asas pemberlakuan sebuah aturan. Tidak terkecuali sektor pendidikan di Indonesia.
Sebaliknya, hal tersebut tidak akan mungkin terjadi, jika Indonesia diatur dengan hukum syariat Islam yang menempatkan pendidikan sebagai salah satu pilar pembentuk kepribadian unggul manusia.
Yaitu kepribadian kokoh yang mampu menimbang dan mengukur setiap perbuatan dengan konsep baku, yang jauh dari kata kepentingan, dengan konsep baku yang jauh dari kata untung rugi, dengan konsep baku yang mampu menempatkan manusia sebagai manusia yang memiliki akal. Konsep baku itu bernama halal dan haram.
Sehingga syariat Islam mampu membuat sektor pendidikan berjalan dalam upaya membentuk kecemerlangan peradaban manusia. Yaitu peradaban sempurna yang sesuai fitrah manusia, menentramkan hati dan memuaskan akal.
Syariat Islam akan menentukan urgensitas setiap kebijakan dengan timbangan kebaikan bagi keberlangsungan pendidikan yaitu mencetak generasi cemerlang penerus bangsa yang memiliki jati diri.
Jadi tidak penting apakah dosennya yang akan mengajar mahasiswanya berasal dari dalam negeri atau luar negeri. Dan tidak penting juga menarik minat dosen luar negeri untuk datang mengajar di Indonesia. Yang menjadi kepentingan yang digariskan oleh syariat Islam adalah kebaikan dan kecemerlangan mahasiswa yang dihasilkan yang memiliki nilai dan harga diri, karenanya dosen-dosen yanng mengajar para mahasiswa adalah dosen-dosen unggul yang teruji kepribadian dan keilmuannya. Dan Hal ini hanya bisa dilakukan manakala syariat Islam diterapkan secara sempurna dalam seluruh sektor kehidupan.
Sehingga dapat dipastikan bahwa hanya syariat Islam saja yang mampu menjaga kualitas pendidikan anak negeri, dengan kualitas pendidikan terbaik.
Wallahuallam