Oleh : Dina Evalina
(Aktivis Dakwah)
MuslimahTimes– Ingin hidup sejahtera di bumi khatulistiwa adalah harapan yang tak kunjung tiba. 74 tahun merdeka nyatanya kemerdekaan hakiki tak pernah dirasakan seluruh masyarakat negeri ini. Kekayaan alam melimpah namun tak membuat kondisi kehidupan rakyat menjadi lebih indah. Naiknya harga BBM, sembako, listrik dan PDAM. Sulitnya mendapatkan pekerjaan yang membuat angka pengangguran makin meningkat. Ditambah dengan pajak yang rutin dipungut kepada rakyat, setiap tahun semakin tinggi nilainya dan banyak macamnya. Seperti Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lain sebagainya.
Pemerintah tak pandang bulu memungut pajak kepada rakyat, tak peduli kaya ataupun miskin. Mampu ataupun tidak mampu semua dikenakan beban pajak. Hal tersebut membuat kondisi masyarakat semakin memburuk. Bahkan, pajak yang selama ini dipungut seolah tak cukup hingga pemerintah berniat untuk menambah daftar ragam pajak. Seperti dilansir dalam PROKAL.CO, Pemprov Kalsel berencana memungut pajak penggunaan air permukaan di segala sektor. Seperti, perikanan, perkebunan, dan peternakan. Rencana itu disampaikan Kepala Bidang Pajak Daerah pada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel, H Rustamaji. Dia menyebut bahwa saat ini pihaknya bersama instansi terkait sedang membentuk tim untuk mengawal pemungutan pajak air permukaan dari para petambak ikan.
Negara yang bernafaskan paham sekuler-kapitalis, akan menghisap kaum yang lemah dan tak berdaya ketika ia berkuasa. Tak menghiraukan nasib rakyat. Karena kepentingan mereka menjadi prioritas tertinggi. Untuk menjaga kepentingan para kapital di negeri ini, maka pemerintah membuat kebijakan-kebijakan yang justru melanggengkan keberadaan mereka di Indonesia. Mudahnya para kapital masuk dan berinvestasi mengelola Sumber Daya Alam Indonesia merupakan salah satu bukti keberpihakan pemerintah dan negara terhadap mereka.
Ketika Kekayaan Alam negeri ini dikuasai para kapital, maka negara telah kehilangan pos pemasukan yang besar. Sehingga wajar untuk membiayai pembangunan infrastruktur atau menutupi defisitnya anggaran pendapatan dan belanja negara, diperoleh dengan cara berhutang kepada Bank Dunia. Kemudian pembayaran hutang yang berbunga tersebut dibebankan kepada umat dengan mekanisme pajak.
Hal ini sangat berbeda dalam sistem Islam, dimana status kekayaan alam itu ialah milik umat, negara hanya mengelola kemudian hasilnya diserahkan kepada umat untuk mewujudkan kesejahteraan yang diharapkan umat. Sesuai dengan hadits Rasulullah SAW : “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api “ (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Dari hadits tersebut jelas bahwa haram hukumnya menyerahkan pengelolaan Sumber Daya Alam kepada para kapital yang sejatinya hanya mencari keuntungan mereka sendiri. Negara akan mengelola secara profesional dan maksimal Sumber Daya Alam sebagai pemasukan negara yang nantinya dapat dipergunakan untuk biaya pembangunan infrastruktur yang diperlukan umat ataupun biaya yang lain.
Walaupun dalam Islam dibolehkan bagi negara untuk menarik pajak dari rakyat. Namun itu dilakukan hanya pada saat kondisi kas negara kosong, sementara di waktu yang bersamaan negara memerlukan dana. Misalkan dana untuk jihad, negara memerlukan biaya yang besar untuk keperluan jihad. menyiapkan senjata, menyiapkan perlengkapan dan peralatan pasukan. Maka negara dapat memungut pajak kepada rakyat yang muslim tidak kepada non-muslim. Pajak hanya dipungut kepada rakyat yang kaya. Parameter kaya menurut Islam ketika ia memiliki kelebihan harta setelah pembiayaan kebutuhan pokok dan kebutuhan dirinya dan tanggunganya terpenuhi.
Pajak dalam Islam bersifat temporer, hanya dipungut ketika kas negara kosong atau mengalami kekurangan. Jika telah mencukupi, pajak akan dihentikan. Lantas darimaan negara mendapatkan pemasukan jika tidak dengan pajak ? Selain dari Sumber Daya Alam, negara mendapat pemasuakan dari (1) zakat, (2) jizyah, (3) ghanimah, (4) fa’i, (5) kharaj, (6) Usyur, (7) harta haram pejabat dan pegawai negara, (8) khumus rikaz dan tambang, (9) harta orang yang tidak mempunyai ahli waris, harta orang murtad.
Pajak tidak termasuk sebagai pendapatan negara. Jadi rakyat tidak akan terbebani dengan pajak yang sifatnya berkelanjutan. Terwujudnya kondisi tersebut hanya ada dalam negara yang menerapkan sistem Islam secara kaffah di dalamnya. Negara yang disebut khilafah telah berhasil menorehkan sejarah emas peradaban sebuah negara.
Pada masa kepemimpinan Umar Bin Abdul Aziz sebagai khalifah mampu mewujudkan perekonomian yang hebat dalam sejarah. Dengan kurun waktu sekitar 3 tahun berhasil memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya tanpa dana dari pajak. Mampu membuat rakyatnya hidup berkecukupan.
Sudah selayaknya kita mengambil hukum-hukum Allah dan mencampakkan hukum-hukum kufur yang lahir dari ideologi kufur, agar keberkahan hidup dan kesejahteraan yang kita harapkan bisa terwujud. Dengan terus Istiqomah di jalan Allah berdakwah tanpa henti dan tanpa lelah menyampaikan kepada umat bahwa sistem saat ini bobrok, prestasinya adalah menyengsarakan umat sedangkan Islam memiliki solusi yang konkrit dan sempurna serta terbukti dapat menyejahterakan umat manusia.
[Mnh]