Oleh : Heni Andriani
(Member Akademi Menulisnya Kreatif)
Muslimahtimes- Miris negeri mayoritas muslim tetapi berbagai masalah malah tidak pernah tuntas. Keadilan seakan sulit didapatkan di negeri ini.Tengok saja, baru-baru ini kita mendengar tentang pemberian grasi kepada pelaku pedofilia yang sudah memberikan luka di sebagian korban anak-anak JIS.
Terpidana kasus pelecehan seksual yang juga mantan guru Jakarta Internasional School (JIS), Neil Bantleman, telah bebas. Neil ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
“Sudah bebas dari Lapas kelas 1 Cipinang tanggal 21 Juni 2019,” kata Kabag Humas Ditjen Permasyarakatan Ade Kusmanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (12/7/2019).
Neil dibebaskan karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/G tahun 2019 tanggal 19 juni 2019.
Kepres tersebut memutuskan berupa pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda pidana senilai Rp 100 juta.
“Dendanya juga sudah dibayar,” ungkap Ade.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Neil Bantleman hukuman penjara selama 10 tahun pada April 2015. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan kedua terdakwa tersebut pada Agustus 2015.
Atas putusan banding tersebut, jaksa mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya majelis kasasi menambah hukumannya menjadi 11 tahun penjara.
Vonis MA itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut kedua pengajar JIS tersebut dihukum 12 tahun penjara.
Begitulah gambaran ketikeadilan di negeri ini. Warga asing seakan diistimewakan. Seharusnya negara tidak membiarkan mereka para perusak generasi ini dengan mudah bebas dari hukuman. Karena hal ini justru akan menyakiti hati para korban kasus tersebut.
Bayangkan saja, dampak akibat dari korban pedofilia yang masih anak-anak mengalami trauma yang cukup panjang bila penanganan tidak cepat. Perasaan minder,depresi dan berbagai gangguan psikologi akan menghinggapi para korban.Perlu dipahami juga bahwa pedofilia bisa menular dan si korban apabila tidak ditangani akan melakukan hal yang sama di masa depan seperti halnya kasus Ryan dan Emon.
//Islam sebagai solusi//
Kasus pedofilia bisa dicegah sedini mungkin, yaitu dengan memahamkan akidah Islam dan pengaturan pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Menjaga aurat, dan tidak mudah percaya dengan orang asing.
Selain itu Islam memberikan sanksi berat kepada para pelaku pedofilia yaitu dengan dilemparkan dari ketinggian hingga mati. Sanksi yang cukup keras agar tidak ada lagi yang berbuat seperti itu. Hukum di dalam Islam memberikan efek jera dan menghapuskan dosa di akhirat kelak. Jika hal ini diterapkan maka tidak akan ada lagi korban-korban pedofilia.
Tetapi sungguh mengharapkan keadilan di sistem selain Islam sangat mustahil. Hanya di sistem Khilafah ala minhaj nubuwwah keadilan akan kita didapatkan.
Wallohu a’lam bish ashowab. [nb]