Oleh : Eni Mu’ta
(Pendidik, Member WCWH)
Muslimahtimes– “Katakan tidak pada narkoba!.” Salah satu jargon kampanye untuk memerangi narkoba. Miris rasanya berita kasus narkoba tak ada henti-hentinya. Peredarannya kian merajalela. Kabar terbaru, tertangkapnya selebritis berinisial NN menambah daftar panjang artis terjerat narkoba. NN di duga telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu selama 5 bulan terakhir ini. Dari tes urine menunjukkan hasil positif narkoba. Alasan memakainya untuk menambah stamina saat bekerja. Sebagai barang bukti ditemukan sabu sebesar 0,36 gram. (Merdeka.com /20-7-2019)
Alasan serupa sering dilontarkan para pengkonsumsi narkoba yang tertangkap basah. Kehidupan selebritis yang dekat dengan dunia gemerlap jadi sasaran empuk para Bandar narkoba. Bisa jadi awalnya coba-coba, kebahagiaan semu didapatkan. Namun naas, barang haram tersebut justru menjadikan hidupnya berakhir merana.
Kejadian tersebut tak hanya menimpa kalangan selebritis. Peredaran narkoba telah menyasar segala lapisan. Baik masyarakat kota maupun desa. Orang-orang dewasa juga anak-anak. Dari kalangan raja jalanan hingga pejabat. Menurut kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko, kecenderungan meningkat ini dimulai dari anak-anak, remaja hingga aparat negera, seperti ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala daerah, anggota legislatif hingga di lingkungan rumah tangga. Hal itu disampaikan pada acara Hari Anti Narkoba Internasional 2019 di The Opus Grand Ballroom at the Tribata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019)
Mengapa Narkoba Kian Merajalela?
Tak dipungkiri kehidupan saat ini semakin berat. Gaya hidup glamour, hedonis, dan serba bebas menjadikan manusia sibuk mengejar materi, tak sebatas untuk mencukup kebutuhan tapi mengikuti trend gaya hidup. Media terus melakukan propaganda lewat tayangan hura-hura. Iklan produk-produk terkini menggiring masyarakat menjadi konsumtif. Kerja mati-matian demi harta menjadikan hidup semakin tertekan, stress, dan depresi. Dan jauhnya keimanan membawanya mencari solusi, narkoba dijadikan pelarian untuk mendapatkan kebahagiaan.
Merajalelanya narkoba tak lepas dari pola hidup hedonis dan sekuleris. Mengejar kesenangan-kesenangan belaka, dan memisahkan urusan kehidupan dengan agama. Narkoba memang sudah dilarang dalam hukum negara. Status hukumnya dalam Islam jelas haram. Tapi kenapa semakin lama semakin banyak penggunanya?
Sanksi hukum yang diterapkan juga belum menimbulkan efek jera. Vonis hukuman mati yang diharapkan mampu mensolusi, menekan peredaran narkoba justru dibatalkan oleh MA dan grasi Presiden. Bandar dan pengedar juga mendapatkan pengurangan masa tahanan. Bagi terpidana remaja hanya dilakukan rehabilitasi saja.
Lemahnya keimanan individu menjadikan diri mudah goyah, mudah tergoda dengan kesenangan dunia yang sementara. Tak lagi megindahkan hukum agama, apa yang mendatangkan kesenangan kerap jadi tujuan kehidupan. Berbagai kampanye, sosialisasi tolak narkoba sebenarnya sudah dilakukan. Namun disisi lain, peredaran narkoba bisa melalui banyak cara. Bahkan terdapat oknum aparatur negara yang mau diajak bekerjasama. Maka tak heran meski berada dibalik jeruji penjara masih bisa menjalankan bisnis barang haram ini.
Tak cukup katakan tidak pada narkoba. Tapi butuh solusi tuntas yang mampu memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak cukup pada aksi kampanye-kampanye dan sosialisasi saja. Tidak sibuk menangkap pelaku kelas bawah tapi tak menyentuh bandar besarnya. Setiap tahunnya juga selalu diperingati hari anti narkoba, namun masalahnya tak ada habis-habisnya. Saatnya mencari solusi tuntas agar narkoba tak merenggut masa depan bangsa.
Solusi Islam Berantas Narkoba
Dalam pandangan Islam segala hal yang memabukkan dan merusak akal hukumnya haram. Pengharaman narkoba diqiyaskan pada khamr. Sebagaimana hadits dari Ummu Salamah r.a; “Rasulullah saw melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah).” (HR. Abu Daud).
Maka sesuatu yang diharamkan pasti mendatangkan kemudhorotan. Oleh karenanya, Islam mempunyai aturan tegas. Melarang sebagai upaya pencegahan dan ada sanksi yang diatur di dalamnya sebagai bentuk solusi.
Islam adalah sistem aturan kehidupan yang berbeda dengan kehidupan hedonis dan sekularis. Ketakwaan merupakan pondasi dalam menjalani kehidupan. Maka negara juga berperan mewujudkan ketakwaan warganya. Mengajarkan akidah yang benar, menjadikan keluarga-keluarga yang harmonis, dan lingkungan masyarakat yang saling peduli. Lebih dari itu aturan kehidupan bermasyarakat ditegakkan berdasarkan hukum syara’. Karena dengan ketakwaan individu, keluarga dan masyarakat dapat menjadi benteng mencegah seseorang terjerumus dalam jeratan narkoba.
Narkoba termasuk zat yang diharamkan, maka bagi siapa saja yang mengkonsumsi, mengedarkan, dan memproduksinya berarti telah melakukan jarimah (tindakan criminal), yang termasuk sanksi ta’zir. Maksudnya para pelakunya akan dijatuhi sanksi dengan bentuk, jenis, dan kadarnya diserahkan pada penegak hukum (qadhi). Dalam sistem pidana Islam,pengguna narkoba dapat dipenjara sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qadhi (hakim) (al-Maliki, Nizham al’Uqubat hlm. 189)
Sanksi yang tegas diberikan akan memberikan efek jera di dunia, tidak hanya bagi para pelakunya tapi juga bagi masyarakat pada umumnya. Mereka akan waspada, dengan landasan ketakwaan dan sanksi tersebut masyarakat tak akan berani coba-coba mendekati barang haram tersebut. Inilah solusi rill yang akan membawa kesejahteraan di dunia dan menjauhkan dari siksa api neraka di akhirat kelak. [nb]