Oleh : Farah Sari, A.Md
(Komunitas Muslimah Jambi Peduli Generasi)
MuslimahTimes– Indonesia memiliki sumber daya pertanian yang luar biasa, utamanya lahan pertanian yang luas. Tapi, potensi ini belum dimanfaatkan secara optimal. Masih banyak permasalahan seputar pertanian yang menghambat lahirnya ketahanan pangan di negeri ini. Mulai dari kepemilikan lahan, tersedianya sarana prasarana pertanian, tersedianya bibit unggul hingga distribusi serta pemasaran hasil pertanian dll.
Berhubungan dengan bibit pertanian, terdapat kasus yang baru-baru ini menimpa Munirwan. Dia adalah Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Aceh, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga memproduksi dan mengedarkan benih padi unggulan, yaitu bibit padi jenis IF8 yang disebut belum disertifikasi atau berlabel. Kasus tersebut bagi Muksalmina Asgara, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Aceh, terkesan janggal. “Kemudian benih ini dikembangkan oleh Tengku Munirwan dan menjadi andalan produk unggulan desanya yang dipasarkan melalui BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Tapi sayangnya saat kemampuan BUMDes masih terbatas dalam akses khususnya perizinan, Pemda dan Pemprov Aceh Melalui Dinas terkait tidak pernah berupaya memfasilitasi agar mereka mampu. Dan yang terjadi adalah sebaliknya, penanganannya langsung dititik beratkan pada proses hukum,” kata Muksal menyesalkan tindakan Pemerintah Provinsi Aceh.(desapedia.id,27/7/19)
//Penerapan Demokrasi Kapitalis Tak berpihak Pada Rakyat//
Sedih dan miris, menyaksikan fakta jauhnya kesejahteraan di negeri ini. Bagaimana tidak, peristiwa yang dialami oleh Munirwan penemu bibit padi unggul IF8 harusnya menyadarkan kita tentang hilangnya peran negara dalam mengurusi hajat hidup rakyatnya.
Semangat Munirwan untuk berprestasi hingga mampu menemukan bibit padi unggul dilatarbelakangi oleh kondisi panen sebelumnya yang belum optimal saat menggunakan bibit padi merk lain. Sedangkan hasil panen akan berpengaruh pada pendapatan dan kesejahtraan petani. Sedangkan salah satu faktor yang mempengaruhi hasil panen adalah bagus/tidaknya bibit yang digunakan. Lantas apa salahnya jika seorang warga negara berupaya sunguh-sungguh dan akhirnya berprestasi menemukan bibit yang lebih unggul dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan warga?
Bukankah harusnya pemerintah senang?Ada rakyatnya berprestasi. Memberikan reputasi baik bagi negeri. Bahkan rakyat telah mengambil alih tanggungjawab negara dalam memperbaiki pertanian negeri ini. Karena rakyat memakai dana dan fasilitas sendiri.
Ini menjadi bukti abainya negara dalam upaya menjamin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam hal penyediaan bibit unggul. Jika bibit saja sudah bermasalah, maka penyediaan sarana dan prasarana pertanian lainnya tentu lebih sulit lagi. Peran negara telah hilang. Rakyat harus menyelamatkan dirinya sendiri untuk bisa bertahan hidup dan sejahtera.
Alasan Munirwan dijadikan tersangka adalah karena dia diduga memproduksi dan mengedarkan benih padi unggulan, yaitu bibit padi jenis IF8 yang disebut belum disertifikasi atau berlabel.Ini semakin menegaskan bahwa peran negara benar-benar hilang dalam hal mengurusi dan menjamin kesejahteraan rakyat. Bukankah negara yang membuat badan sertifikasi dan memiliki akses yang besar megeluarkan izin dan label sebuah produk? Harusnya negara langsung memberikan kemudahan terkait itu semua pada produk bibit padi unggul yang ditemukan oleh Munirwan. Untuk mengurus label dan sertifikat sebuah produk dalam kondisi sistem hari ini membutuhkan biaya yang cukup banyak. Sebagai seorang warga negara biasa, biaya tentu menjadi kendala di tengah mahalnya kebutuhan hidup sehari-hari. Maka, jika negara punya konsep melayani rakyat ia akan langsung mempermudah proses sertifikasi dari sisi biaya dan administrasi. Tapi ini belum dilakukan negara. Sekalipun manfaat dari produksi bibit padi unggul Munirwan meningkatkan panen warga sekitar.
Begitu mudahnya menjadikan warga berprestasi sebagai tersangka dan mendapatkan kriminalisasai.Bagaimana dengan maraknya pelaku korupsi?Penanganannya malah macet total.
Pada kasus Munirwan, kita mulai bertanya apa motif penguasa cendrung mamatikan prestasi warga negaranya? Orang jadi takut berprestasi jika akhirnya malah mendapat kriminalisasi.Disampaikan Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. Dia menduga apa yang menimpa Munirwan tersebut karena kepentingan pemerintah Aceh memback-up cukong. “Jadi cukong ini kesannya menggunakan kekuasaan pemerintah untuk membungkam terhadap temuan-temuan baru, dan sangat ini disayangkan temuan ini kebetulan dilakukan oleh petani kelas bawah yang seharusnya diberdayakan oleh negara,” kata Alfian. (populatitas.com,24/7/19)
Terlihat nyata ada kepentingan yang kuat antara penguasa dan pengusaha. Saat asas kepentingan/manfaat berkolaborasi dengan asas pemisahan agama dari kehidupan (sekuler) akan menghasilkan keberpihakan pada hitungan untung rugi bukan keterikatan pada aturan syariat Islam dan kepentingan rakyat. Syariat dan rakyat bahkan bisa dikorbankan demi keuntungan materi sesaat.
Hal ini tidak aneh dalam sistem demokrasi yang berongkos besar. Untuk duduk di bangku pemerintahan, seseorang harus punya dana besar. Sehingga simbiosis mutualisme dengan pengusaha menjadi solusi. Akhirnya “tak ada makan siang gratis” harus dibayar lunas sebagai bentuk balas budi. Penguasa harus lebih berpihak pada kepentingan pengusaha dibandingkan kepentingan rakyat.
Inilah akar masalah abainya negara dalam mengurus rakyat. Penerapan sistem demokrasi kapitalis yang berasaskan sekuler membuat para pemangku jabatan di negeri ini tidak lagi menjadikan syariat sebagai acuan mengurus rakyat. Penguasa tak lagi takut pada Allah SWT tentang penghisaban kelak di akhirat berhubungan dengan kepemimpinannya.
Maka solusi agar terjaminnya kesejahteran bagi rakyat adalah dengan penerapan syariat Islam. Keimanan dan aturan dari Allah akan menjadi penjamin untuk mewujudkan itu semua.
//Pengembangan Pertanian dalam Islam//
Islam memandang permasalahan pertanian berhubungan dengan pemanfaatan lahan pertanian itu sendiri. Dengan aturan yang jelas, Islam menyelesaikan persoalan lahan.
Rasulullah SAW bersabda : “Barang siapa mengelola tanah yang bukan milik siapapun, maka ia berhak atas tanah tersebut” (HR. Bukhari)
Islam juga menetapkan bahwa negara berhak menyita lahan pertanian dari pemiliknya jika lahan itu tidak dikelola selama 3 tahun berturut-turut. Ketentuan ini mendorong pemanfaatan lahan secara optimal oleh pemilik lahan. Yang pada akhirnya akan meningkatkan produksi pertanian.
Dalam Islam, negara akan memberikan bantuan saprotan (sarana produksi pertanian) Atau pinjaman modal tanpa bunga untuk mengelola pertanian dengan sebaik-baiknya. Bila ketentuan seperti ini diterapkan di Indonesia tentu akan meningkatkan kemampuan pertaniannya. Sehingga ketahanan pangan yang merupakan unsur penting dalam membangun kesejahteraan dan kemandirian dalam sebuah negara akan dapat diwujudkan.
Maka kasus Munirwan di atas jika dihukumi dengan konsep Islam tentu akan terselesaikaan. Negara dari awal akan mengambil peran sebagai pihak yang harus menghadirkan bibit unggul karena bagian dari kewajiban negara mengurus rakyatnya. Bahkan jika ada rakyat yang cerdas ingin melakukan penelitian akan difasilitasi hingga hasilnya dihargai oleh negara dengan penghargaan yang besar.