Oleh: Tri S, S.S
(Penulis adalah Pemerhati Perempuan dan Generasi)
MuslimahTimes- Data akumulatif mulai tahun 2015 sampai saat ini tercatat 1.408 penderita HIV/ AIDS di Kabupaten Blitar. Dari 1.408 penderita 362 di antaranya meninggal dunia karena HIV/AIDS (Mayangkaranews.com, 16/8/2019).
“Berdasarkan evaluasi data, angka HIV/AIDS selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Namun tahun ini diharapkan angka HIV/AIDS turun karena mulai Januari hingga Juni tercatat 57 penderita baru HIV/AIDS di Kabupaten Blitar. Setiap bulan rata-rata ditemukan 10 hingga 15 penderita HIV/AIDS,” jelas Krisna Yekti Kepala Bidang Pencegahan Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar. Krisna menambahkan kasus HIV/AIDS baru, ditemukan dari pelayanan VCT di Rumah Sakit dan Puskemas.
1 Desember selalu diperingati sebagai hari AIDS sedunia. Tentu bukan tanpa alasan, pasalnya jumlah pengidap penyakit mematikan ini terus bertambah setiap saat. Menelisik akar rumput tumbuhnya virus ini pun penting untuk dilakukan.
Jika diamati virus terlaknat ini menyebar dengan cepat karena perilaku manusia yang berlebihan dan tak taat aturan. Dari hubungan seks bebas yang tak dibenarkan agama tentunya, juga karena maraknya penggunaan narkoba yang juga menjadi pintu masuknya segala kemaksiatan. Maka tak berlebihan jika antara narkoba dan seks bebas diibaratkan saudara kembar.
Perilaku itu sendiri terus melaju cepat layaknya kendaraan di jalan tol karena pola pikir masyarakat sekarang yang rusak. Tercetak dalam benaknya cara berpikir sekular-liberal. Model berpikir yang tanpa sadar atau dengan sadar menempatkan agama hanya pada ranah ritual semata dan menjauhkan sejauh-jauhnya dalam kehidupan sosial. Berperilaku bebas tanpa hambatan untuk melakukan segala keinginannya. Terutama bebas dalam berpendapat dan bertingkahlaku.
Landasan sekular dan liberal inilah yang menjadi cikal bakal dan biang kerusakan manusia terutama anak remaja yang notabene masih mencari jati diri. Jika tidak ada yang mengarahkan tentu kebablasan. Apalagi model berpikir sekular-liberal ini diadopsi bukan hanya oleh individu masyarakat tetapi juga diadopsi oleh pihak yang memiliki kewenangan untuk memutuskan hukum,yakni penguasa. Sehingga justru diaruskan secara sempurna baik melalui peraturan yang justru terkesan memfasilitasi seks bebas ini dengan indikasi bukannya menghentikan tetapi malah membuat program bagi-bagi kondom secara gratis. Ataupun melalui berbagai tayangan yang merangsang tindakan amoral dan mudah diakses melalui internet.
//Islam Membabat Tuntas HIV/AIDS//
Islam memandang media utama penularan HIV/AIDS adalah seks bebas. Sehingga praktik inilah yang harus dihilangkan. Upaya ini bisa dilakukan melalui beberapa lapisan. Sebagai agama yang sempurna, Islam memiliki peraturan yang paripurna dalam menyelesaikan probematika yang dihadapi manusia. Sehingga masalah pergaulan dan derivasinya tak luput dari pengaturannya.
Islam menetapkan aturan pergaulan dengan unik dan khas, menerapkan pendidikan Islam yang menyeluruh dengan memahamkan individu Muslim untuk terikat dengan hukum Islam dan interaksi social. Seperti larangan mendekati zina, larangan khalwat (berdua-duaan) seperti halnya pacaran, ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan), senantiasa menutup aurat, memalingkan pandangan dari aurat, larangan masuk rumah tanpa izin.
Sementara itu pelaku seks bebas dijatuhi hukuman yang setimpal. Misalkan pelaku aborsi dipenjara. Pelaku perzinahan yang belum menikah di cambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun. Bagi yang sudah menikah di rajam hingga mati. Dengan hukuman setegas ini tentu menjadikan pelaku kapok dan menjadi pelajaran bagi yang lain agar mereka tidak berani coba-coba, selain hukuman dalam Islam bisa menjadikan pelaku memiliki efek jera, jua menjadi penebus dosa di akhirat kelak.
Di sisi lain kita sadari bahwa maraknya seks bebas ini karena banyaknya rangsangan syahwat di mana-mana. Di media sosial tak terbendung, segala macam iklan, tayangan, juga sinetron mengarah pada pornografi dan pornoaksi.Bermunculannya warung remang-remang atau tempat prostitusi dengan berkedok tempat wisata, dll. Dalam hal ini negara harus bersikap tegas untuk menutup segala akses masuknya perbuatan amoral ini dengan payung hukum yang berpijak pada akidah Islam.
Bagi pelaku yang sudah terlanjur menderita HIV/AIDS negara harus sesegera mungkin melakukan pendataan konkret dan melakukan penyuluhan kepada pihak-pihak yang terindikasi terjangkit penyakit ini “memaksa mereka” agar mau untuk diperiksa. Penderita dikarantina dan dipisahkan dengan masyarakat umum. Bukan dalam kerangka diskriminasi tetapi negara wajib menjamin hak hidupnya, memberikan pengobatan terbaik dan gratis. Justru memberi santunan selama dikarantina, diberikan akses pendidikan, peribadatan dan keterampilan.
Pada saat yang sama negara wajib mengerahkan segala kemampuannya untuk mendorong para ahli melakukan berbagai macam penelitian sebagai ikhtiar untuk menemukan obat bagi penyakit ini. Dengan demikian diharapkan penderita akan bisa disembuhkan. Dan warga negaranya sehat terbebas dari penyakit mematikan.