Oleh: Anna Liesa
(Aktifis dakwah muslimah)
Muslimahtimes– Sepertinya rezim saat ini tak pernah puas dalam mengkriminalisasi ajaran khilafah yakni sistem pemerintahan dalam Islam. Setelah organisasi yang mendakwahkan Khilafah dicabut badan hukumnya kini muncul pernyataan dari Menkopolhukam Wiranto bahwa pemerintah tengah menggodok aturan mengenai larangan individu menyebarkan ideologi khilafah.
Miris, di negeri yang mayoritas penduduknya beragama Islam justru ajaran Islam di kriminalisasi dituduh membahayakan bangsa dan negara. Tak cukup dengan ajarannya saja yang dikriminalkan bahkan para pengembannya akan ditindak tegas. Dakwah dikontrol sesuai keinginan penguasa. Semua orang yang beragama Islam faham bahwa menerapkan dan mendakwahkan ajaran Islam wajib hukumnya. Dalam memeluk Islam tidak lantas kita bebas memilih syariat mana yang perlu diterapkan dan mana yang tidak. Sebab Allah sendiri telah memerintahkan hamba-Nya untuk berislam secara kaffah (menyeluruh). Berislam dengan menerapkan seluruh hukum-hukumnya mulai dari masalah akidah, ibadah, akhlak, pakaian, dan muamalah. Muamalah yang dimaksud bukanlah dalam hal ekonomi dan pendidikan saja melainkan masalah sosial, hukum dan pemerintahan.
Dalam pemerintahan inilah akan kita dapati bahwa Islam mengatur pemerintahan yang disebut sistem khilafah. Begitulah sempurnanya Islam, sebab Islam merupakan mabda/ideologi yakni akidah aqliyah yang melahirkan peraturan-peraturan hidup. Jadi keliru jika apa yang disebut pemerintah saat ini bahwa khilafah merupakan ideologi karena khilafah merupakan bentuk sistem pemerintahan yang disyariatkan oleh Islam sedang Islam sebagai ideologinya.
Khilafah dapat disebut juga negara Islam (ad dawlah al islamiyah) atau sistem pemerintah Islam (nizham al hukm fi al islam). Khilafah merupakan kepemimpinan umum yang menyatukan seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum Syariat Islam (berdasar Alquran dan As sunah) dan mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia.
Menerapkan sistem khilafah merupakan kewajiban seluruh kaum muslim di dunia bukan hanya di Indonesia saja. Karena dengan sistem khilafah seluruh hukum-hukum Islam yang lainnya dapat dilaksanakan dengan sempurna. Adapun dalil-dalil kewajiban menegakan khilafah sebagai berikut:
Allah SWT berfirman:
فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ
Artinya: “maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (TQS Al Maidah: 48)
Seruan ini merupakan seruan yang ditujukan kepada Rasul Saw untuk memutuskan perkara di tengah-tengah mereka sesuai dengan wahyu yang telah Allah turunkan juga merupakan seruan bagi umat beliau. Maka hendaknya kaum muslim mewujufkan seorang hakim (penguada) setelah Rasulullah saw untuk memutuskan perkara di tengah-tengah mereka sesuai dengan wahyu yang Allah turunkan. Hakim atau penguasa setelah wafatnya Rasulullah Saw adalah Khalifah, sedangkan sistem pemerintahannya disebut sistem khilafah.
Adapun dalil dari as-Sunnah di antaranya, Rasulullah saw bersabda :
إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الْآخَرَ مِنْهُمَا
“Apabila di bai’at dua orang Khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya” (HR Muslim).
Rasulullah Saw. bersabda:
مَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمَرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ مَا اسْتَطَاعَ، فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوا عُنُقَ الآخَرِ
“Siapa saja yang telah membaiat seorang imam/khalifah, lalu memberikan uluran tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah ia menaati khalifah itu selama masih mampu. Kemudian jika datang orang lain yang akan merebut kekuasaannya, maka penggallah leher orang itu.” (HR. Muslim No. 1844).
Rasulullah Saw. bersabda:
مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِىَ ا للهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةَ لَهُ، وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِى عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
“Siapa saja yang melepaskan tangan dari ketaatan (kepada Khalifah), maka ia pasti menjumpai Allah pada Hari Kiamat nanti tanpa memiliki hujjah. Siapa saja yang meninggal, sementara di pundaknya tidak ada baiat, maka ia mati seperti mati dalam keadaan jahiliah (berdosa).”(HR Muslim).
Sedangkan dalil berupa ijmak sahabat adalah ketika mereka bersepakat atas keharusan mengangkat seorang Khalifah (pengganti) bagi Rasulullah Saw setelah beliau wafat.
Maka sangatlah aneh jika saat ini khilafah justru dituduh ajaran yang membahayakan bertentangan dengan pancasila dan mengancam persatuan bangsa. Padahal sejarah membuktikan bahwa dahulu 2/3 dunia berhasil disatukan dibawah naungan khilafah. Kaum muslim dan non muslim hidup damai berdampingan, mereka hidup rukun meskipun berbeda suku, agama, ras, dan budaya. Tidak ada diskriminasi seperti yang dituduhkan para pembenci Islam. Menolak khilafah berarti sama saja menolak ajaran Islam menolak seluruh syariat Islam diterapkan dalam kehidupan. [nb]