Oleh : Tin Latifah S.pd
(Pendidik, Tokoh Masyarakat kabupaten Magetan)
Muslimahtimes– Tak henti dirundung duka, itulah kenyataan yang selama ini mewarnai kehidupan masyarakat kita. Bencana demi bencana silih berganti menerpa kehidupan manusia.
Seperti yang saat ini sedang di alami masyarakat di kabupaten Magetan Jawa Timur.
Kemarau panjang telah mengakibatkan kekeringan. Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) kabupaten Magetan, Jawa Timur mencatat 8.522 warga setempat mengalami krisis air bersih akibat sumur dan sungai yang menjadi sumber air telah kering saat musim kemarau tahun ini.
Berdasarkan pemetaan, ribuan warga terdampak krisis air bersih tersebut tidak hanya di kecamatan Parang dan Karas saja namun telah meluas di kecamatan Lembeyan yakni desa Kadiren dan Lembeyan.
Untuk mengatasi kesulitan air bersih yang dialami warga BPBD setempat rutin melakukan pengiriman bantuan air bersih ke desa – desa krisis air. Dalam sehari sedikitnya 24 truk tangki air bersih telah di kirim ke tempat warga setempat. ( Magetan ANTARA ).
Tidak hanya di Kabupaten Magetan, kabupaten lain yang juga mengalami hal yang sama seperti, Kabupaten Ngawi dan Trenggalek.
Sehingga ada 55 Kabupaten / kota menetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan.(CNN Indonesia senin 22/07/2019).
Masing – masing Bupati dan wali kota sudah menetapkan status tersebut melalui surat keputusan.
Kabupaten yang telah menetapkan Status Siaga Darurat bencana kekeringan terdapat di Banten, Jawa Barat, DI Yogjakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur disusul NTB dan NTT.
Kemenko PMK merujuk data BMKG, menyatakan bahwa musim kemarau 2019 lebih kering di bandingkan tahun sebelumnya, jutaan orang terancam ( ANTARA FOTO / M. Ibnu Chayar ).
Jakarta, CNN Indonesia Pemerintah memprediksi musim kemarau tahun ini bakal mengakibatkan 48.491.666 jiwa terancam kekeringan di 28 propinsi.
Berdasarkan data BMKG musim kemarau yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia terjadi mulai Juli – Oktober 2019. Hal ini di sampaikan Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kementrian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan ( PMK ) Dody Usodo Hargo Suseno di kantornya; Jakarta Selatan. (30/7).
Kepala pusat layanan informasi iklim terapan BMKG Nasrullah menjelaskan, kekeringan di beberapa wilayah di Indonesia di sebabkan berkurangnya curah hujan dan musim kemarau yang panjang yang biasa di sebut kekeringan meteorologis. Seperti yang di sampaikan ya pada Okezone.
//Dampak Kekeringan//
Dampak kekeringan yang terlalu lama tidak hanya mengakibatkan krisis air bersih tapi juga ada beberapa dampak yang lain, diantaranya rentan terjadi kebakaran hutan, terancam gagal panen, gangguan kesehatan dan produktivitas menurun. ( Datdut. com )
Pemerintah dan lembaga terkait sudah melakukan beberapa upaya untuk menanggulangi dampak kekeringan diantaranya pendistribusian air bersih, penambahan jumlah tangki air, pembuatan sumur bor dan kampayane hemat air. Masalahnya apakah dengan solusi itu masalah akan selesai ?
//Kapitalisme Biang Segala Masalah//
Wilayah Indonesia adalah negara dengan iklim tropis artinya di Indonesia hanya memiliki dua musiam yaitu musim panas ( kemarau) dan musim hujan, sehingga Indonesia memiliki hamparan hutan tropis terluas di dunia setelah Brazil dan Monggo.
Dan sekitar 21% total sumber daya air di wilayah Asia- Pasifik berada di wilayah Indonesia.
Sesungguhnya Allah SWT telah menciptakan sumber daya air yang melimpah. Allah SWT juga menciptakan keseimbangan pada segala aspek yang dibutuhkan bagi keberlangsungan daur air. Mulai dari hamparan hutan, iklim, sinar matahari, hingga sungai, danau dan laut.
“Maka nikmat Tuhanmu yang mana yang kamu dustakan “ ( TQS. Ar Rohman : 13 ).
Penelitian terkini para ahli iklim dan lingkungan menunjukkan laju deforestasi yang sangat cepat adalah yang paling bertanggung jawab terhadap darurat kekeringan dan krisis air bersih di samping iklim ekstrem dan pemasangan global.
Keduanya, baik defostasi maupun iklim ekstrem adalah faktor penghambat sangat keberlangsungan daur air.
Banyak ahli percaya bahwa deforestasi dan pengundulan hutan yang terjadi dalam skala besar, terutama di Amerika Selatan secara signifikan telah mengubah iklim dunia, meskipun dinamikanya tidak di pahami dengan baik.
Sementara laju deforestasi di seluruh dunia berlangsung begitu dahsyat. Lebih dari satu juta hektar hutan yang sebagian besar merupakan hutan tropis hancur setiap bulanya di dunia. Setara dengan area hutan seluas satu lapangan bola hancur setiap detik.
Indonesia dengan titipan hutan hujan tropis terluas di dunia setelah Brazil dan Kongo tak kalah memprihatinkan.
Laju deforestasi termasuk yang tercepat di dunia, mencakup hutan
di Aceh hingga Papua.
Kebakaran hutan yang terjadi beberapa waktu yang lalu di wilayah Palangkaraya dan Jambi karena sengaja di bakar oleh oknum – oknum tertentu untuk di tanami kelapa sawit adalah contoh nyata semakin banyaknya hujan yang lenyap.
Karena nya tidak heran kekeringan terutama di musim kemarau menimpa dari ujung timur di Merauke hingga ujung barat di Aceh.
Penting untuk dicatat, bahwa laju deforestasi yang begitu tinggi bukanlah karena tekanan populasi manusia sebagaimana yang banyak disangkakan.
Akan tetapi lebih karena tekanan politik globalisasi dengan berbagai agenda neoliberal yang menghegemoni. Baik liberalisasi sumber daya alam kehutanan dan pertambangan, maupun pembagunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Proyek Baru Terbarukan terutama biofuel.
Sungguh Allah SWT telah mengingatkan pada kita di QS Ar Rum : 41
” Telah tampak kerusakan di daratan dan di lautan di
sebabkan oleh perbuatan tangan manusia supaya Allah menimpakan kepada mereka sebagian dari ( akibat ) perbuatan mereka, agar mereka kembali ( ke jalan yang benar ).
Masihkah percaya pada sistem rusak buatan manusia, kapitalisme dengan ekonominya yang membuat manusia semakin rakus dan menebarkan kehancuran di segala aspek kehidupan?
//Pandangan Islam//
Bagaimana pandangan dan tata aturan syariat Islam mengatasi aspek-aspek yang berkontribusi pada deforestasi, eksploitasi mata air dan liberalisasi air bersih perpipaan? Semuanya berlangsung di atas prinsip-prinsip yang benar, di antaranya adalah:
Pertama, faktanya hutan secara umum memiliki fungsi ekologis dan hidrologis yang dibutuhkan jutaan orang di Indonesia bahkan dunia. Demikian sumber-sumber mata air yang berpengaruh luas terhadap kehidupan masyarakat. Karena itu pada hutan dan sumber-sumber mata air, sungai danau dan alutan secara umum melekat karakter harta milik umum sebagaimana ditegaskan Rasulullah saw yang artinya, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput/hutan, air dan api”(HR Abu Dawud dan Ahmad).
Status hutan dan sumber-sumber mata air, danau, sungai dan laut sebagai harta milik umum, menjadikannya tidak dibenarkan dimiliki oleh individu. Akan tetapi tiap individu publik memiliki hak yang sama dalam pemanfaatannya. Hanya saja pemanfaatan itu tidak menghalangi siapapun dalam pemanfaatannya. Karena jika tidak akan menimpakan bencana pada diri sendiri maupun orang banyak, yang hal ini diharamkan Islam. Rasulullah saw bersabda, artinya, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Kedua, negara wajib hadir secara benar. Negara tidak berwenang memberikan hak konsesi (pemanfaatan secara istimewa khusus) terhadap hutan, sumber-sumber mata air, sungai, danau dan laut, karena konsep ini tidak dikenal dalam Islam. Negara wajib hadir sebagai pihak yang diamanahi Allah swt, yakni bertanggungjawab langsung dan sepenuhnya terhadap pengelolaan harta milik umum. Rasulullah saw menegaskan, artinya, ”Imam adalah ibarat penggembala dan hanya dialah yang bertanggungjawa terhadap gembalaannya (rakyatnya),” (HR Muslim).
Pemanfaatan secara istimewa (himmah) hanyalah ada pada tangan negara, dengan tujuan untuk kemaslahatan Islam dan kaum muslimin. Rasulullah saw bersabda yang artinya, “Tidak ada hima (hak pemanfaatan khusus) kecuali bagi Allah dan Rasulnya” (HR Abu Daud).
Ketiga, negara berkewajiban mendirikan industri air bersih perpipaan sedemikian rupa sehingga terpenuhi kebutuhan air bersih setiap individu masyarakat kapanpun dan dimanapun berada. Dan status kepemilikannya adalah harta milik umum dan atau milik negara. Dikelola pemerintah untuk kemashlahatan Islam dan kaum muslimin. Hal ini kembali pada kaidah bahwa status hukum industri dikembalikan pada apa yang dihasilkannnya. Untuk semua itu, negara harus memanfaatkan berbagai kemajuan sain dan tekhnologi, memberdayakan para pakar yang terkait berbagai upaya tersebut, seperti pakar ekologi, pakar hidrologi, pakar tekhnik kimia, tekhnik industri, dan ahli kesehatan lingkungan. Sehingga terjamin akses setiap orang terhadap air bersih gratis atau murah secara memadai, kapanpun dan dimanapun ia berada.
Keempat, bebas dari agenda penjajahan apapun bentuknya termasuk agenda hegemoni climate change dan global warming, karena Islam telah mengharamkan penjajahan apapun bentuknya. Allah SWT berfirman dalam QS Al Maaidah (4): 141, artinya, “Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin”.
Inilah sejumlah prinsip sohih untuk mengakhiri krisis akut air bersih dan darurat kekeringan. Keseluruhan konsep ini adalah aspek yang terintegrasi dengan sistem kehidupan Islam. khilafah Islam. Sistem politik yang didesain Allah swt sesuai dengan fitrah, karakter alamiah makhluk cipataan-Nya. [nb]