Oleh. Mela Ummu Nazry
MuslimahTimes– Sungguh, Allah SWT telah mengatur soal kepemilikan harta. Karenanya, Allah SWT telah menetapkan cara yang dibenarkan melalui syariatNya dalam memperoleh harta, sehingga harta itu sah menjadi milik seseorang. Adapun cara benar dalam memperoleh harta adalah sebagai berikut :
1. Bekerja
sebagaimana firman Allah SWT :
” Apakah mereka membagi-bagikan rahmat Tuhanmu ? Kami lah yang menentukan diantara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia serta meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka mempekerjakan sebagian yang lain (QS. az-Zukhruf (43) :32).
Bekerja bisa dilakukan dalam banyak jenis antara lain :
a. menghidupkan tanah mati. sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
“Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya”. ( HR. al-Bukhari).
b. menggali kandungan dalam perut bumi ataupun diudara.
Sebagaimana hadist Rasulullah SAW :
“Rasulullah saw, pernah ditannya tentang harta temuan (luqathah), Beliau menjawab, ” Barang yang ada di jalan yang dilalui atau dikampung yang ramai harus diumumkan selama satu tahun. Apabila (selama satu tahun itu) pemiliknya datang untuk memintanya, maka harta itu menjadi haknya. Apabila tidak ada, maka barang itu menjadi milikmu. Sementara itu barang yang ditemukan bukan di jalan yang dilalui atau bukan di kampung yang ramai, maka darinya dan dari harta rikaz harus dikeluarkan khumus”. (HR. an-Nasa’i).
c. Berburu
sebagaimana firman Allah SWT :
“Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagi kalian dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. Diharamkan atas kalian (menangkap) binatang buruan darat selama kalian sedang ihram (QS. al-Maidah (5):96).
d. Makelar
sebagaimana hadist Rasulullah saw :
“Kami pada masa Rasulullah saw, biasa disebut (orang) dengan sebutan samasirah. Kemudian (suatu ketika) kami bertemu dengan Rasulullah saw, lalu Beliau menyebutkan kami dengan sebuatan yang lebih pantas dari sebutan tadi. Beliau bersabda, “Wahai para pedagang, sesungguhnya jual-beli itu bisa mendatangkan omongan yang bukan-bukan dan sumpah palsu. Karena itu, kalian harus membersihkannya dengan sedekah.” (HR Abu Dawud).
e. Mudharabah
Sebagaimana hadist Rasulullah saw :
“Abbas bin Abdul Muthallib ra, jika menyerahkan harta untuk mengadakan perseroan dengan sistem mudharabah, biasanya mengadakan syarat agar pengelolanya tidak membawa harta tersebut melewati laut, tidak menyusuri lembah, atau tidak dipergunakan untuk untuk membeli barang yang berupa benda cair; apabila ia mau memenuhi syarat tersebut, maka transaksi tersebut akan diadakan. Berita tersebut kemudian sampai kepada Rasulullah saw dan Beliau membolehkannya”.(HR.ath-Thabrani).
f. Musaqat
Sebagaimana hadist Rasulullah saw dari Abdullah bin Umar ra, yang artinya :
” Sesungguhnya Rasulullah saw, pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dengan kompensasi berupa buah ataupun tanaman dari hasil yang diperoleh.” ( HR Muslim ).
g. Ijarah (kontrak kerja).
Sebagaimana hadist Rasulullah saw :
“Allah SWT berfirman: ada tiga orang yang aku musuhi pada Hari Kiamat nanti; seseorang yang telah bersumpah untuk memberi atas namaku, lalu ia mengabaikannya, seseorang yang menjual orang merdeka (bukan budak), lalu menikmati hasil penjualannya; seseorang yang mengontrak pekerja, lalu pekerja tersebut menunaikan transaksinya, sedangkan dia tidak memberikan upahnya.” (HR al-Bukhari).
2. Waris
Sebagaimana firman Allah SWT :
“Allah SWT mensyariatkan kepada kalian tentang pembagian ( harta pusaka untuk) anak-anak kalian, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan, jika anak itu semuanya wanita lebih dari dua orang maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan (QS. An-Nisa (4):11).
3. Kebutuhan atas harta untuk menyambung hidup.
sabda Rasulullah saw:
” Tidak ada hukum potong tangan (bagi pencuri) pada masa-masa kelaparan.” ( HR al-Khathib al-Baghdadi).
4. Pemberian harta negara kepada rakyat.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
” Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat. Dia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya (HR. al-Bukhari , dari Abdullah Ibnu Umar).
5. Harta yang diperoleh tanpa kompensasi harta atau tenaga. Terbagi atas lima jenis yaitu :
a. Hubungan antarindividu satu sama lain, seperti hibah dan hadiah.
Sebagaimana hadist Rasulullah saw :
“Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai”. (HR.Ibn Asakir).
b. Menerima harta sebagai ganti rugi dari kemadaratan yang menimpa seseorang seperti diyat. Allah SWT berfirman :
“siapa saja yang membunuh seorang mukmin karena keliru, hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya”. (QS. an-Nisa (4) : 92 ).
c. Memperoleh mahar berikut harta lainnya yang diperoleh melalui akad nikah. Firman Allah swt :
” Berikanlah mahar kepada wanita (yang kalian nikahi) sebagai suatu pemberian dengan penuh kerelaan”. ( QS an-Nisa (4) : 4)
d. Barang temuan
“Rasulullah saw, pernah ditannya tentang harta temuan (luqathah), Beliau menjawab, ” Barang yang ada di jalan yang dilalui atau dikampung yang ramai harus diumumkan selama satu tahun. Apabila (selama satu tahun itu) pemiliknya datang untuk memintanya, maka harta itu menjadi haknya. Apabila tidak ada, maka barang itu menjadi milikmu. Sementara itu barang yang ditemukan bukan di jalan yang dilalui atau bukan di kampung yang ramai, maka darinya dan dari harta rikaz harus dikeluarkan khumus”. (HR. an-Nasa’i).
e. Santunan untuk Khalifah dan orang-orang yang disamakan statusnya, yaitu sama-sama melaksanakan tugas-tugas pemerintahan ( pejabat pemerintahan).
Demikianlah cara memperoleh harta yang benar disisi Allah SWT. Dilakukan dengan semata-mata dorongan untuk mendapatkan rida Allah SWT dan mendapatkan stempel sah kepemilikan harta di sisi Allah SWT.
wamataufiqi illahi billah