Oleh: Sri Retno Ningrum
#MsulimahTimes — Khilafah dan Jihad merupakan bagian dari ajaran agama Islam. Definisi khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum muslim di seluruh dunia. Sedangkan jihad berasal dari kata Jahadayang makna bahasanya berarti berusaha dan berjuang dengan sungguh-sungguh. Keduanya tentu saja memiliki makna yang positif untuk kemajuan Islam.
Namun baru-baru ini Kementrian Agama (Kemenag) melakukan revisi terhadap konten-konten ajaran terkait dengan istilah khilafah dan jihad yang ada di dalam pelajaran agama Islam di masdrasah. Hal itu ditegaskan dalam surat edaran B.4339.4/dj.I/Dt.LL/PP.00/12/2019 yang ditandatangani Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) madrasah Kemenag, Ahmad Umar. Dalam isi surat yang diterima CNN.Indonesia.Com, disebutkan bahwa Kemenag melakukan revisi terhadap kompetensi initi dan kompetensi dasar (KI-KD) untuk peng-arus-utama-an moderasi beragama serta pencegahan paham radikalisme di lingkungan satuan pendidikan madrasah. Surat tersebut juga mencantumkan konten khilafah dan jihad, sedangkan pembuatan soal baru akan merujuk pada surat keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 3751,5162 dan 5161 tahun 2018.(CNN Indonesia, 08/12/2019)
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Kamarudin Amin menjelaskan bahwa Kemenag tidak menghapus konten ajaran khilafah dan jihad, melainkan memperbaiki kontennya. Kamarudin menerangkan bahwa pelajaran khilafah dan jihad tidak lagi diajarkan pada mata pelajaran Fiqih. Namun dua konten itu akan masuk dalam mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam. Dirinya juga mengatakan bahwa materi Khilafah dan Jihad tidak akan dihapus karena merupakan Sejarah Islam, namun perlu adanya penyesuaian mengikuti perkembangan zaman. (CNN.Indonesia 08/12.2019)
Terlepas dari itu, ini merupakan cara rezim untuk menjauhkan masyarakat dalam memahami ajaran Islam seperti khilafah dan Jihad, sedikit demi sedikit. Sebelumnya, rezim juga telah mengkriminalisasi ulama dan aktivis Islam yang menginginkan penerapan Islam dalam bentuk negara/khilafah. Kini rezim menjauhkan ajaran islam tersebut lewat jalur pendidikan dengan alasan moderasi Islam. Tentu, kita perlu bertanya. Ada apa dibalik revisi konten Khilafah dan Jihad di Madrasah? Mengapa Kemenag mengubah bahasan Khilafah dan Jihad dari perkara fiqih menjadi bahasan sejarah semata?
Rupanya, kebijakan Kemenag ini bagian dari proyek War on Terror (WOT) dari barat. Perang melawan terorisme digencarkan oleh barat sejatinya merupakan perang terhadap umat Islam. WOT dilakukan dengan 2 strategi. Pertama,yaitu dengan kekerasan. Biasanya strategi ini dilakukan dengan penangkapan terduga teroris. Bahkan, terduga teroris tersebut seringkali dibunuh langsung di TKP (tempat kejadian perkara). Kedua, yaitu dengan perang pemikiran (Ghozwu al fikr wa ghozwu ats tsaqofiy) ditengah-tengah umat. Sehingga umat terjangkit virus Islamophobia (takut pada Islam). Kedua cara itu mereka terus lakukan sampai umat islam tidak memahami ajaran Islam sesungguhnya seperti Khilafah, Jihad, Celana Cingkrang, Cadar dan pakaian Syar’i. Tentu hal ini sangat disayangkan. Pasalnya, Negeri ini mayoritasnya adalah Muslim, namun malah bersedia menerimaproyek WOT tersebut dengan iming-iming harta dan jabatan.
Sungguh, khilafah dan jihad merupakan ajaran Islam. Syekh Abdul Majid Al-Khalidi mendeskripsikan makna khilafah secara Syar’i, yakni: “khilafah di definisikan sebagai kepemimpinan umum bagi kaum muslim ssecara keseluruhan di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syara’ serta mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia” (qowaid Nidzam Al-Hukmu Fi ‘Al-Islam, hal.238)
Dalam haditsnya, Rasulullah SAW bersabda “Sesungguhnya Imam/Khilafah itu adalah benteng (umat akan berperang dibelakangnya, dan dilindungi olehnya). Apabila ia memerintahkan selainnya(celaka)” (HR.Muslim) . Adapun dalil tentang kewajiban jihad terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat: 216, yang artinya “Diwajibkan atas kamu perang, padahal perang itu adalah suatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui”
Apa yang dilakukan rezim merevisi bahkan menghapus konten khilafah dan jihad di madrasah menunjukkan wajah rezim yang semakin sekuler dan liberal. Untuk itu kita tidak boleh diam begitu saja. Kita perlu menjelaskan pada umat bahwa khilafah dan jihad tidak hanya sekedar sejarah Islam saja, melainkan suatu kewajiban yang sangat urgen yangwajib diterapkan di bumi ini. Kita pun wajib menjelaskan pula kepada umat bahwa khilafah tidak akan memecah belah bangsa. Sebaliknya, justru khilafah-lah yang akan menyatukan umat meski berbeda ras, bangsa, dan agama.
Begitupula dengan makna jihad. Sejatinya, jihad adalah aktivitas mulia yang dikerjakan oleh rasul dan para sahabat untuk menghilangkan halangan fisik dalam dakwah. Hasilnya, Islam tersebar ke seluruh penjuru bumi, dan kekuasaannya meliputi hampir 2/3 dunia. Oleh karena itu, marilah kaum muslim, kita berjuang bersama untuk menegakkan Din Allah sehingga Islam tegakdengan sempurna dibumi ini, yakni dengan tegaknya khilafah islamiyah. Dengan Khilafah, umat akan lebih memahami ajaran Islam yang sebenarnya. Dengan khilafah pula, kaum muslim terhindar dari Islamophobia, karena sejatinya Islam datang ke bumi untuk seluruh umat manusia dan membawa rahmat bagi semesta alam.
Wallahu’alam Bisshowab.