Oleh: Hetik Yuliati, S.Pd
(Aktivis Dakwah, Pengajar)
Muslimahtimes– UU Cipta Lapangan Kerja menghapus pasal-pasal yang tersebar di 32 UU. Salah satunya pasal-pasal di UU Jaminan Produk Halal. Berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44. Pasal 4 UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Selengkapnya Pasal 4 berbunyi: Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal (Detik, 21/01/2020).
Penghapusan Undang-Undang Jaminan Halal ini tidak selaras dengan hak dan kebutuhan rakyat Indonesia yang notabene mayoritas beragama Islam. Jika pemerintah tak lagi memberikan perlindungan dan jaminan makanan yang halal untuk rakyat. Rakyat akan semakin kesulitan membedakan makanan yang halal dan yang haram. Hal ini akan menjerumuskan umat Islam mengkonsumsi makanan yang haram. Kewajiban umat Islam mengkonsumsi makanan yang halal dan tayyib, tertuang dalam Alquran surat Al-baqarah ayat 168 berikut.
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
Makanan merupakan hal penting dalam kehidupan umat Islam, sebab makanan akan memengaruhi fisik dan perilaku manusia. Islam mengatur setiap Muslim untuk selalu memakan makanan halal dan tayyib, serta menghindari makanan haram dan meragukan. Begitu juga yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW dalam meriayah umat dengan menjaga setiap makanan yang beredar selalu dalam keadaan hahal dan baik. Aturan mengenai penjagaan makanan yang beredar di kalangan umat islam ini, juga dianut oleh semua khalifah hingga khilafah berakhir tahun 1924 dengan menjadikan sistem kenegaraan Islam sebagai benteng penjagaan umat.
Indonesia saat ini menganut sistem kapitalisme yang memandang segala permasalahan dari segi untung atau rugi, bermanfaat atau merugikan, tanpa memandang halal atau haram. Umat semakin kesulitan membedakan makanan halal dan haram di era kapitalisme. Untuk itu banyak dari kalangan kaum muslimin yang memprioritaskan makanan yang sudah memiliki label halal dari MUI. Namun, di akhir tahun 2019, kewenangan MUI dalam memberikan label halal sudah dicabut digantikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang kini resmi mengelola Jaminan Produk Halal (JPH).
Dalam sistem Islam, semua produk konsumsi tidak mengenal label halal, yang ada adalah label haram pada produk yang berbahan haram. Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses distribusi barang dan mempermudah administrasi. Umat islam juga sangat mudah membedakan mana barang yang halal maupun yang haram. Berbeda dengan sistem kapitalis yang mengharuskan para pengusaha mengurus kehalalan produknya agar mendapatkan label halal. Kebijakan ini menjadikan produk halal yang belum diurus kehahalannya tidak memiliki label halal, sebagaimana produk berbahan haram. Hal inilah yang sering membuat umat tertipu mengkonsumsi produk haram yang tidak memiliki label haram, sebab sulitnya membedakan produk halal dan haram.
UU Cipta Lapangan Kerja sangat menguntungkan bagi para investor untuk berinvestasi dan mencari keuntungan di Indonesia. Namun, jika UU Cipta Lapangan Kerja disahkan dan menghapus UU Jaminan Halal untuk produk-produk yang beredar di Indonesia, akan semakin menyulitkan kaum muslimin taat kepada Allah dengan meninggalkan makanan dan minuman haram. Betapa sulitnya umat islam yang hidup dengan aturan yang bukan dari Islam. Padahal segala urusan rakyat merupakan tanggung jawab negara, dan melindungi rakyat yang mayoritas muslim merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap agama. Dalam sebuah hadist Rasulullah SAW bersabda:
“Imam adalah pengurus dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyat yang diurusnya.“ (Hr Muslim dan Ahmad).
Untuk itu, pemerintah seharusnya memprioritaskan kepentingan rakyat di atas kepentingan para investor. Pemerintah seharusnya memperhatikan kebutuhan dan hak muslimin di Indonesia agar mudah dalam memperoleh makanan halal. Negara kapitalisme memang sering kali menjadikan para pengembannya lupa dengan kewajiban mereka dan lebih mengutamakan keuntungan, manfaat, dan bisnis semata. Untuk itu perjuangan umat islam untuk mendapatkan jaminan produk halal hanya akan selesai dengan diterapkannya Syariah islam secara kaffah di negri ini dibawah naungan Daulah Khilafah Islamiyyah. Wallohu A’alam Bisshowab.