Oleh : Punky Purboyowati S. S
(Anggota Komunitas El Mahira Jombang)
Muslimahtimes– Mendengar kata ‘subsidi’, sudah pasti yang diberikan adalah barang percuma alias gratis, tis. Benar. Akan tetapi, tidak benar bila saat ini subsidi menjadi gratis. Yang ada subsidi dicabut. Itulah yang seringkali didengar. Bahkan rakyat harus menerima kenyataan ini. Seperti yang dialami masyarakat propinsi Jawa Timur. Di tahun 2020 subsidi pupuk mengalami penurunan. Hal ini terjadi di semua daerah di Jawa Timur sesuai dengan keputusan Kementerian Pertanian, sehingga daerah mengikuti keputusan ini. Penurunan alokasi pupuk bersubsidi itu tertuang pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan RI) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi.
Beberapa daerah yang mengalami penurunan subsidi diantaranya di Kabupaten Tuban. Tahun 2020 ini dipangkas hingga sekitar 50 persen. Kepala Bidang Tanaman Pangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tuban, Darmadin Noor meminta agar para petani lebih mengoptimalkan pemanfaatan pupuk organik atau pupuk kandang yang sudah banyak diolah oleh para petani di Bumi Wali. Jumlah alokasi pupuk bersubsidi tahun 2020 berjumlah 63.759 ton dengan rincian 28.112 ton pupuk Urea, 4.551 ton pupuk SP36, 21.450 ton pupuk NPK, 3.085 ton pupuk ZA dan 6.561 ton pupuk organik. (bloktuban.com, 17/1/2020).
Di kabupaten Blitar, alokasi pupuk bersubsidi tahun 2020 ini turun 40 persen. Menurut Kasi Saprodi Permodalan Pemasaran Dinas Pertanian & Pangan Kabupaten Blitar, Herman Widiono, mendapat alokasi pupuk bersubsidi 53.624 ton. Padahal sebelumnya tahun 2019, alokasi pupuk bersubsidi mencapai 116.200 ton. Menurunnya alokasi pupuk ini tentu berdampak bagi petani, di antaranya harus membeli pupuk non subsidi jika tidak bisa memenuhi kebutuhan. Sehingga setiap kios resmi diwajibkan menyediakan pupuk non subsidi minimal 500 kilogram sebagai langkah antisipasi kurangnya kebutuhan pupuk. Alokasi pupuk bersubsidi tahun ini, pupuk urea 14.751 ton, SP36 sebanyak 1.376 ton, pupuk ZA 10.000 ton, NPK sebanyak 20.597 ton & pupuk organik 6.900 ton. (mayangkaranews.com, 20/1/2020).
Sementara di kabupaten Madiun, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, Imron Rasidi, mengatakan pengurangan alokasi pupuk bersubsidi ini telah diinformasikan kepada para petani. Pupuk urea yang sebelumnya 240-270 kg per hektare, kini dikurangi hingga 110-116 kg per hektare. Pupuk ZA yang sebelumnya 150 kg per hektare, kini menjadi 50 kg/hektare. Pupuk NPK yang sebelumnya 160 kg/hektare, kini 140 kg/hektare. Menurutnya, untuk harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi masih sama yaitu pupuk urea seharga Rp1.800/kg, pupuk SP-36 Rp2.000/kg, pupuk ZA Rp1.400/kg, pupuk NPK Rp2.300/kg, pupuk NPK formula khusus Rp3.000/kg, dan pupuk organik Rp500/kg. (m.solopos.com).
Subsidi adalah suatu bentuk bantuan keuangan yang biasanya dibayar oleh pemerintah, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas harga – harga, atau untuk mempertahankan eksistensi kegiatan bisnis, atau untuk mendorong berbagai kegiatan ekonomi pada umumnya. (http://en.wikipedia.org).
Tak heran, subsidi rakyat sudah seringkali dicabut. Mirisnya lagi negara tidak melihat nasib rakyat. Kebijakannya membuat rakyat sengsara. Pertanyaan yang menyayat hati adalah mengapa ada pencabutan subsidi? Jika dikaji, semua ini berawal dari negara menerapkan sistem ekonomi Neoliberal. Dengan sistem Neoliberal, pelayanan publik harus mengikuti mekanisme pasar. Yaitu negara harus menggunakan prinsip untung rugi dalam penyelenggaraan bisnis publik. Pelayanan publik murni seperti dalam bentuk subsidi dianggap sebagai pemborosan dan inefisiensi.
Sistem Neoliberal ini diterapkan dalam sistem ekonomi Kapitalis. Tak terkecuali Indonesia. Tak heran bila pencabutan subsidi barang menjadi langganan negara dengan dalih mengikuti mekanisme pasar. Selain itu anggaran negara yang tak cukup, akhirnya subsidi dicabut. Sebab hanya akan membebani. Dengan kata lain, sistem ekonomi Neoliberal, anti subsidi. Sebutannya subsidi, namun rakyat tetap harus membeli.
Karenanya dalam penerapan sistem Kapitalis, banyak kebijakan yang tak memihak rakyat. Disaat rakyat sangat membutuhkan uluran tangan negara, subsidi dicabut, kebahagiaan rakyatpun terenggut. Belum lagi ketimpangan sosial, membuat rakyat jauh dari sejahtera. Disisi lain kejamnya negara dengan memudahkan para Kapital membangun bisnisnya di Indonesia, hanya untuk meraup keuntungan bagi para Kapital. Bisnis Kapital sangat merugikan rakyat kecil. Salah satunya harga pupuk yang mahal sehingga stok menjadi terbatas. Negara tak mampu menanggung mahalnya harga pupuk. Sesungguhnya subsidi hanya kedok Kapitalis untuk mengatasi gejolak rakyat. Bukan tanggungjawab negara untuk melayani dan menjamin kebutuhan rakyat. Lalu dimanakah jaminan kebutuhan rakyat yang sesungguhnya? Dan kapankah sebenarnya subsidi itu diberikan?
Inilah bedanya dengan sistem Islam. Islam memberikan pelayanan pada rakyat tanpa diskriminasi (kaya dan miskin). Negara islam menjamin kebutuhan dasar setiap individu termasuk subsidi. Subsidi dapat dianggap sebagai salah satu cara yang boleh dilakukan negara Khilafah, karena termasuk pemberian harta milik negara. Sebagaimana Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. pernah memberikan harta dari Baitul Mal (Kas Negara) kepada para petani di Irak agar dapat mengolah lahan pertaniannya.
Namun lain halnya ketika dalam kondisi terjadi ketimpangan ekonomi, pemberian subsidi yang asalnya boleh menjadi wajib hukumnya. Karena mengikuti kewajiban hukum Syariah Islam untuk mewujudkan keseimbangan ekonomi. Hal ini karena Islam telah mewajibkan beredarnya harta di antara seluruh individu dan mencegah beredarnya harta hanya pada golongan tertentu. Dalam QS. Al Hasyr 7 yang artinya : “Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian”.
Sebagaimana Nabi Muhammad saw. telah membagikan fai‘ Bani Nadhir (harta milik negara) hanya kepada kaum Muhajirin, tidak kepada kaum Anshar, karena Nabi saw. melihat ketimpangan ekonomi antara Muhajirin dan Anshar. Karenanya, di tengah naiknya harga kebutuhan dasar di dunia sekarang ini, subsidi tidak sekadar boleh, tetapi sudah wajib hukumnya agar ketimpangan sosial di masyarakat tidak semakin lebar. Saatnya pemimpin negeri ini melayani rakyat secara adil dan merata, agar kesejahteraan dapat dirasakan oleh semua.
Wallahua’lam bisshowab.