Islam Menjamin Kesejahteraan Hidup Rakyat
Oleh: Hamsina Halik (Revowriter Mamuju)
Muslimahtimes – Bekerja merupakan salah satu jalan datangnya rezeki. Bagi seorang laki-laki bekerja adalah wajib. Sebab, kewajiban nafkah ada dipundaknya. Namun, apa jadinya ketika tempat mereka bekerja ternyata melakukan PHK massal? Kepada siapa mereka berharap jaminan kesejahteraan hidup?
Inilah yang tengah terjadi di negeri ini. Sepanjang tahun badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus melanda Indonesia. Dari perusahaan baja, manufaktur, telekomunikasi hingga startup yang sudah menjadi unicorn. Sebut saja Sebut saja PT Indosat Tbk yang baru saja melakukan PHK terhadap 677 karyawan. Lalu, Bukalapak perusahaan yang sudah menjadi unicorn juga melakukan PHK.
Begitu juga dengan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) yang melakukan PHK dalam rangka restrukturisasi. Hingga saat ini, sebanyak 2.683 karyawan kontrak dari 9 vendor di lingkungan Krakatau Steel setuju untuk diberhentikan. (detik.com, 17/02/2020)
Disusul dengan HSBC yang juga rencananya akan melakukan PHK besar-besaran tiga tahun ke depan terhadap 35 ribu karyawannya. Kebijakan PHK ini akan dilakukan dalam tiga tahun ke depan. Langkah tersebut diambil karena laba perusahaan merosot 33 persen pada 2019 lalu. (republika.co.id, 19/02/2020)
Penguasa Hanya Regulator
PHK saat ini bagaikan momok yang menakutkan. Bagaimana tidak para pekerja sewaktu-waktu akan mengalami hal tersebut. Tak ada jaminan bahwa para pekerja ini akan aman dengan posisi mereka di tempat kerja. Persoalan ekonomi yang tidak stabil menjadi alasan klasik. Dengan kondisi ekonomi yang kian mencekik rakyat membuat daya beli semakin menurun, permintaan melemah, persoalan ekspor serta terjadinya perubahan model bisnis ke digital yang semakin berkembang pesat membuat beberapa perusahaan kalah bersaing dan tak mampu mengejar hingga mengalami kerugian. Maka, dengan alasan demi menjaga keseimbangan perusahaan, maka PHK pun dilakukan.
Jika sudah demikian, maka harapan terakhir para pekerja adalah penguasa mereka. Berharap bisa memahami dan memberikan solusi yang tepat atas jaminan kesejahteraan hidup mereka ke depannya. Mereka bukan lagi pekerja, tapi seorang pengangguran yang entah bagaimana dan dimana mereka akan mendapatkan pekerjaan untuk menyambung hidup. Jika tidak, kemiskinan akan meningkat dan peluang para pengangguran ini menjadi kriminalitas sangat besar.
Namun, dalam masyarakat kapitalistik saat ini, tugas negara tidak lebih pada fungsi regulasi, yakni sekadar pengatur kebebasan warga negaranya. Karenanya, sistem ini tidak mengenal tugas negara sebagai ‘pengurus dan penanggung jawab kebutuhan dasar rakyatnya’. Secara mutlak rakyat yang harus bersusah payah bekerja untuk memenuhi kebutuhannya, baik kebutuhan dasar maupun pelengkap. Sama halnya ketika bencana melanda atau kebutuhan hidup semakin meningkat, harus lebih keras lagi bekerja. Maka tak heran jika banyak yang menghalalkan berbagai cara demi memenuhi kebutuhan hidupnya.
Alih-alih berpihak kepada rakyat, pemerintah justru menjadi pelayan para kapitalis liberal sebagai pemilik modal dan pelaku utama ekonomi di negeri ini. Semakin jelas, bahwa penguasa tak mampu menyediakan lapangan kerja yang memadai untuk rakyatnya. Bagi para kapitalis kekayaan alam dan aset apapun bisa diperjualbelikan. Sehingga dalam sistem kapitalistik ini, mustahil menjadikan negara kaya, yang ada kapitalisme hanya membuat kaya bagi pemodal dan para investor. Selebihnya rakyat hanya diberi sisa-sisa kekayaan.
Strategi Pemenuhan Kebutuhan Pokok dalam Islam
Berbeda ketika Islam yang dijadikan sebagai landasan dalam mengatur segala aspek kehidupan. Lapangan kerja dan kesejahteraan hidup terjamin. Jika dicermati lebih dalam lagi, segala persoalan rakyat khususnya para tenaga kerja adalah berpangkal dari persoalan pokok yaitu upaya pemenuhan kebutuhan hidup serta upaya meningkatkan kesejahteraan hidup. Maka, berkaitan dengan hal ini penguasa dalam sistem Islam memosisikan dirinya sebagai pelayan rakyat dalam memenuhi segala kebutuhan pokoknya, bukan sebagai regulator semata.
Untuk itu, dalam menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyatnya, Islam menetapkan beberapa hukum untuk melaksanakan strategi pemenuhan kebutuhan pokok secara bertahap, yaitu:
Pertama, memerintahkan kepada setiap kepala keluarga untuk bekerja. Barang-barang kebutuhan pokok tidak mungkin diperoleh kecuali apabila manusia berusaha mencarinya. Islam mendorong manusia bekerja, mencari rezeki dan berusaha.
Kedua, negara menyediakan berbagai fasilitas lapangan kerja agar setiap orang yang mampu bekerja dapat memperoleh pekerjaan. Jika orang-orang yang wajib bekerja telah berupaya mencari pekerjaan, namun tidak memperoleh pekerjaan sementara mampu bekerja, maka negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan atau memberikan berbagai fasilitas agar orang tersebut dapat bekerja untuk mencari nafkah kehidupan. Sebab, hal itu adalah tanggung jawab negara. Sebagaimana hadist Rasulullah SAW:
“Seorang imam adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ketiga, memerintahkan kepada setiap ahli waris atau kerabat terdekat untuk bertanggung jawab memenuhi kebutuhan polo orang-orang tertentu, jika ternyata kepala keluarganya sendiri tidak mampu memenuhi kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungannya. Jika ada yang mengabaikan kewajiban nafkah kepada orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, sedangkan ia mampu maka negara berhak memaksanya untuk memberikan nafkah yang menjadi kewajibannya.
Keempat, mewajibkan kepada tetangga terdekat yang mampu untuk memenuhi sementara kebutuhan pokok (pangan) tetangganya yang kelaparan. Jika seseorang sudah tidak mampu lagi memberi nafkah orang-orang yang menjadi tanggungannya, dan ia tidak memiliki sanak kerabat yang bisa menanggung kebutuhannya, maka kewajiban pemberian nafkah itu beralih ke baitul mal (negara). Namun sebelum beralih ke negara, dalam rangka menjamin hak hidup orang-orang tidak mampu tersebut, kewajiban ini diserahkan dulu kepada tetangga dekatnya yang muslim untuk memenuhi kebutuhan pangannya untuk menyambung hidup.
Kelima, negara secara langsung memenuhi kebutuhan pangan, sandang dan papan dari seluruh warga negara yang tidak mampu dan membutuhkan. Baitul mal berfungsi menjadi penyantun orang-orang lemah dan membutuhkan. Sedangkan pemerintah adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat. Untuk itu, negara harus menempuh berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Pangan dan sandang adalah kebutuhan pokok manusia yang harus dipenuhi. Karenanya, Islam menjadikan dua hal itu sebagai nafkah pokok yang harus diberikan kepada orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya. Demikianlah, negara harus berbuat sekuat tenaga dengan kemampuannya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Islam yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dan memungkinkan untuk dinikmati oleh setiap individu yang tidak mampu meraih kemaslahatan tersebut. Maka, hanya dengan penerapan sistem Islam lah yang mampu menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat. Tak hanya muslim, tapi juga berlaku bagi non muslim yang memiliki identitas kewarganegaraan Islam yang juga tunduk pada peraturan dan kekuasaan negara Islam.
Wallahu a’lam[]