Oleh : Jesiati
#MuslimahTimes — Permasalahan negeri tak kunjung usai, bahkan semakin bobrok. Permasalahan ini tidak hanya menyangkut politik-pemerintahan, ekonomi, sosial kemasyarakatan, hukum dan perundang-undangan, pendidikan dan layanan kesehatan, bahkan yang lebih serius lagi adalah permasalahan pengangguran yang terus meningkat yang berakibat meningkatnya tindak kriminalitas. Apa saja fakta-fakta yang terjadi baru-baru ini ? Yuk kita telusuri lebih dalam agar kita bisa mengetahui akar permasalahan dan solusi tuntas dari permasalahan tersebut.
PT Indosat Tbk mengakui telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 677 karyawannya pada Jumat (14/2/2020). Perusahaan menyebut PHK tersebut merupakan langkah dari upaya transformasi perusahaan untuk bertahan di era disrupsi. Director & Chief of Human Resources Indosat Irsyad Sahroni mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi terlebih dahulu kepada karyawan yang terdampak. “Per tanggal 14/02 kemarin, dari 677 karyawan yang terdampak, lebih dari 80% telah setuju menerima paket kompensasi ini,” kata dia melalui keterangan resmi (mediaindonesia.com, 15/2/2020).
Menurut Irsyad keputusan tersebut dilakukan secara fair dan transparan. Kompensasi yang diberikan pun jauh lebih baik dari pada yang ditentukan dalam undang-undang. Selain itu, Indosat juga juga menjalin kerja sama dengan mitra Managed Service untuk memberi kesempatan bagi karyawan terdampak agar tetap dapat bekerja di mitra perusahaan. Lebih lanjut, Irsyad menerangkan bahwa perusahaan sudah mengkaji berbagai opsi terbaik. Dengan demikian, PHK menjadi langkah strategis untuk menjadikan Indosat perusahaan telekomunikasi terdepan yang mampu memenuhi kebutuhan pasar. “Kami telah mengkaji secara menyeluruh semua opsi, hingga pada kesimpulan bahwa kami harus mengambil tindakan yang sulit ini, namun sangat penting bagi kami untuk dapat bertahan dan bertumbuh,” imbuhnya.
KumparanTECH telah meminta konfirmasi OLX terkait isu tersebut. Menurut HR Director OLX Indonesia, Sondang Saktion, pihaknya memang melakukan “beberapa penyelarasan internal strategis”, meski dia tidak secara terang benderang mengatakan ada pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan. Sondang juga tak menyebut jumlah pegawai yang diberhentikan dari OLX Indonesia.
“Melihat perkembangan industri digital di Indonesia yang sangat dinamis, Manajemen OLX melakukan beberapa penyelarasan internal strategis untuk semakin mengukuhkan posisi OLX sebagai platform jual beli online terpercaya di Indonesia yang memberikan pengalaman bertransaksi yang aman dan tanpa hambatan untuk pengguna,” kata Sondang, dalam sebuah keterangan resmi kepada kumparan TECH (kumparan.com, 5/2/2020).
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) massal yang melanda ratusan karyawan PT. Karyadibya Mahardika (KDM) Kabupaten Pasuruan cukup mengejutkan. Apalagi, itu terjadi tak lama setelah akuisisi perusahaan Jepang, Japan Tobacco. PT KDM diketahui berdiri sejak 2007 semula merupakan bagian dari Gudang Garam Group. Dikutip dari Kontan, ada 9 lokasi pabrik KDM yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Termasuk, Jawa Tengah dan Jakarta. PT. KDM di Kabupaten Pasuruan, memiliki dua lokasi perusahaan. Masing-masing di Tawangrejo, Kecamatan Pandaan dan Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari dengan jumlah karyawan 2 ribu lebih.
Perusahaan yang familiar dengan produk rokok merk ‘Apache’ itu Sepuluh tahun di bawah kendali GG berganti kepemilikan. Karyawan dibuai harapan tinggi pasca akuisisi itu. Tetapi, kenyataan berkata sebaliknya. Hanya dua tahun berselang sejak kesepakatan itu, pihak JTI memutuskan untuk melakukan efisiensi. Per Senin, 3 Februari 2020, sekitar 800 lebih karyawan di-PHK oleh manajemen perusahaan. Selain poduksi yang menurun, besaran UMK yang dirasa terlalu tinggi disebut-sebut sebagai alasannya (WartaBromo.com, 4/2/2020).
Menurut President Director McKinsey Indonesia, Philia Wibowo, di era otomasi sebagai salah satu ciri utama revolusi industri 4.0, ada empat keterampilan yang akan semakin dibutuhkan, yaitu kebutuhan akan spesialisasi, keterampilan untuk mengelola pemangku kepentingan, kemampuan dalam mengembangkan SDM, dan kemampuan terkait problem solving(CNBC Indonesia, 2019).
Penganguran yang berasal dari kemalasan individu sebenarnya sedikit. Sistem materialis dan politik sekularis, banyak yang mendorong masyarakatt menjadi malas, seperti sistem penggajian yang tidak layak atau maraknya perjudian. Banyak orang yang miskin menjadi malas bekerja karena berharap kaya mendadak dengan jalan menang judi atau undian. Sistem kapitalis hukum yang diterapkan adalah ‘hukum rimba’, tidak ada tempat bagi mereka yang cacat/uzur untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. .
Tenaga kerja Indonesia Saat ini sekitar 74% adalah mereka yang berpendidikan rendah, yaitu SD dan SMP. Dampak dari rendahnya pendidikan ini adalah rendahnya keterampilan yang mereka miliki. Belum lagi sistem pendidikan Indonesia yang tidak fokus pada persoalan praktis yang dibutuhkan dalam kehidupan dan dunia kerja. Pada akhirnya mereka menjadi pengangguran intelek.
Ketimpangan antara penawaran tenaga kerja dan kebutuhan tahun 2006 diperkiraan akan muncul pencari tenaga kerja baru sekitar 1,8 juta orang, sedangkan yang bisa ditampung saat ini dalam sektor formal hanya 29%. isanya di sektor informal atau menjadi pengangguran. Banyak kebijakan Pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat dan menimbulkan pengangguran baru, Menurut Menakertrans, kenaikan BBM sekitar 108% akan menambah pengangguran 1 juta orang, begitu juga kebijakan ekspor rotan batangan dan impor beras.
Kebijakan Pemerintah yang lebih menekankan pada pertumbuhan ekonomi bukan pemerataan juga mengakibatkan banyak ketimpangan dan pengangguran. Banyaknya pembukaan industri tanpa memperhatikan dampak lingkungan telah mengakibatkan pencemaran dan mematikan lapangan kerja yang sudah ada. Salah satu kasus, misalnya, apa yang menimpa masyarakat Tani Baru di Kalimantan. Tuntutan masyarakat Desa Tani Baru terhadap PT VICO untuk menghentikan operasi seismiknya tidak mendapat tanggapan. Penghasilan tambak mereka turun hampir 95 persen akibat pencemaran yang ditimbulkan PT VICO. Tanah menjadi tidak subur, banyak lubang bekas pengeboran dan peledakan, serta mengeluarkan gas alam beracun. Akibatnya, rakyat di sana menjadi orang-orang miskin dan penganggguran.
Sistem ekonomi kapitalis muncul transaksi yang menjadikan uang sebagai komoditas yang di sebut sektor non-real, seperti bursa efek dan saham perbankan sistem ribawi maupun asuransi. Sektor ini tumbuh pesat. Nilai transaksinya bahkan bisa mencapai 10 kali lipat daripada sektor real. Pertumbuhan uang beredar yang jauh lebih cepat daripada sektor real ini mendorong inflasi dan penggelembungan harga aset sehingga menyebabkan turunnya produksi dan investasi di sektor real. Akibatnya, hal itu mendorong kebangkrutan perusahan dan PHK serta pengangguran. Inilah penyebab utama krisis ekonomi dan moneter yang terjadi sejak tahun 1997.
Peningkatan sektor non-real juga mengakibatkan harta beredar hanya di sekelompok orang tertentu dan tidak memilki konstribusi dalam penyediaan lapangan pekerjaan. Jumlah wanita pekerja pada tahun 1998 ada sekitar 39,2 juta. Jumlah ini terus meningkat setiap tahunnya. Peningkatan jumlah tenaga kerja wanita ini mengakibatkan persaingan pencari kerja antara wanita dan laki-laki. Sistem kapitalis untuk efesiensi biaya biasanya yang diutamakan adalah wanita karena mereka mudah diatur dan tidak banyak menuntut, termasuk dalam masalah gaji. Kondisi ini mengakibatkan banyaknya pengangguran di pihak laki-laki.
Sistem Islam Negara (Khilafah), kepala negara (Khalifah) berkewajiban memberikan pekerjaan kepada mereka yang membutuhkan sebagai realisasi Politik Ekonomi Islam. Mekanisme yang dilakukan oleh Khalifah dalam mengatasi pengangguran dan menciptakan lapangan pekerjaan secara garis besar dilakukan dengan dua mekanisme.
Pertama, Khalifah secara langsung memberikan pemahaman kepada individu, terutama melalui sistem pendidikan, tentang wajibnya bekerja dan kedudukan orang-orang yang bekerja di hadapan Allah Swt. serta memberikan keterampilan dan modal bagi mereka yang membutuhkan. Islam pada dasarnya mewajibkan individu untuk bekerja dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan hidup. Banyak nash al-Quran maupun as-Sunnah yang memberikan dorongan kepada individu untuk bekerja. Misalnya, firman Allah Swt.: “Berjalanlah kalian di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezekinya.” (QS al-Mulk: 15). Islam mewajibkan kepada individu untuk bekerja. Ketika individu tidak bekerja, baik karena malas, cacat, atau tidak memiliki keahlian dan modal untuk bekerja maka Khalifah berkewajiban untuk memaksa individu bekerja serta menyediakan sarana dan prasarana termasuk di dalamnya pendidikan.
Kedua, Khalifah melalui sistem dan kebijakan baik kebijakan di bidang ekonomi maupun bidang sosial yang terkait dengan masalah pengangguran. Bidang ekonomi kebijakan yang dilakukan Khalifah adalah meningkatkan dan mendatangkan investasi yang halal untuk dikembangkan di sektor real baik di bidang pertanian dan kehutanan, kelautan, dan tambang maupun meningkatkan volume perdagangan. Sektor pertanian, di samping intensifikasi juga dilakukan ekstensifikasi, yaitu menambah luas area yang akan ditanami dan diserahkan kepada rakyat. Karena itu, para petani yang tidak memiliki lahan atau modal dapat mengerjakan lahan yang diberi oleh pemerintah. Sebaliknya, pemerintah dapat mengambil tanah yang telah ditelantarkan selama tiga tahun oleh pemiliknya, seperti yang telah dilakukan oleh Rasulullah saw. ketika berada di Madinah. Itulah yang dalam syariat Islam disebut i‘thâ’, yaitu pemberian negara kepada rakyat yang diambilkan dari harta Baitul Mal dalam rangka memenuhi hajat hidup atau memanfaatkan kepemilikannya.
Sektor industri Khalifah akan mengembangkan industri alat-alat (industri penghasil mesin) sehingga akan mendorong tumbuhnya industri-industri lain. Selama ini negara-negara Barat selalu berusaha menghalangi tumbuhnya industri alat-alat di negeri-negeri kaum Muslim agar negeri-negeri Muslim hanya menjadi pasar bagi produk mereka. Sektor kelautan dan kehutanan serta pertambangan, Khalifah sebagai wakil umat akan mengelola sektor ini sebagai milik umum dan tidak akan menyerahkan pengelolaannya kepada swasta. Selama ini ketiga sektor ini banyak diabaikan atau diserahkan kepada swasta sehingga belum optimal dalam menyerap tenaga kerja.
Negara tidak mentoleransi sedikitpun berkembangnya sektor non-real. Sebab, di samping diharamkan, sektor non-real dalam Islam juga menyebabkan beredarnya uang hanya di antara orang kaya saja serta tidak berhubungan dengan penyediaan lapangan kerja, bahkan sebaliknya, sangat menyebabkan perekonomian labil. Menurut penelitian J.M, Keynes, perkembangan modal dan investasi tertahan oleh adanya suku bunga, jika saja suku bunga ini dihilangkan maka pertumbuhan modal akan semakin cepat. Hasil penelitian di Amerika membuktikan bahwa masyarakat berhasil menabung lebih banyak pada saat bunga rendah bahkan mendekati nol.
Khalifah akan menciptakan iklim yang merangsang untuk membuka usaha melalui birokrasi yang sederhana dan penghapusan pajak serta melindungi industri dari persaingan yang tidak sehat. Kebijakan sosial yang berhubungan dengan pengangguran, Khalifah tidak mewajibkan wanita untuk bekerja, apalagi dalam Islam, fungsi utama wanita adalah sebagai ibu dan manajer rumah tangga. Kondisi ini akan menghilangkan persaingan antara tenaga kerja wanita dan laki-laki. Kebijakan ini agar wanita kembali pada pekerjaan utamanya, sementara lapangan pekerjaan sebagian besar akan diisi oleh laki-laki kecuali sektor pekerjaan yang memang harus diisi oleh wanita. Sistem Islam negara (Khilafah) menjamin kesejahteraan bagi rakyat, tidak seperti sekarang rakyat hanya menjadi korban rezim yang latah mengadopsi tren global, menegaskan lemahnya kedaulatan politik dan ekonomi negara.