Manisnya Pajak Sebagai Sumber Pendapatan Negara
Oleh. Syarifa Ashillah
Muslimahtimes – Penderita kencing manis di Indonesia sekitar 10 juta orang (BBC.Indonesia), terbanyak keenam di seluruh dunia dan pembunuh nomor tiga di Indonesia. Berangkat dari alasan inilah menteri Keuangan Sri Mulyani terobsesi mengendalikan tsunami diabetes yang melanda Indonesia.
Beliau berencana mengenakan cukai pada sumber-sumber gula yang beredar di tengah masyarakat seperti teh kemasan dan minuman berkarbonasi. Karena Indonesia memang pasar besar bagi produk minuman ringan dan minuman energi. Permintaan jenis minuman ini tumbuh sekitar 8-10% setiap tahun. Tak hanya itu Sri Mulyani berharap kebijakan ini akan menurunkan beban BPJS kesehatan
Usulan ini diamini oleh sebagian anggota komisi XI DPR, menurut Hendrawan Supratikno kebijakan cukai di Indonesia masih sangat kecil dan hanya menyasar produk tembakau, minuman alkohol dan etanol. Seharusnya ada belasan produk yang di kenakan cukai seperti negara-negara lainnya. Walau kebijakan ini masih harus di kaji tambahnya. Memang tak sedikit pemasukan negara jika potensi ini di garap, penerimaannya diperkirakan mencapai Rp 6,25 triliun.(Tirto.id)
Maka timbul pertanyaan apakah efektif menekan angka pengidap penyakit diabetes dengan cukai? Namun jika menengok ke Inggris yang terlebih dahulu memberlakukan pajak minuman yang mengandung gula tinggi kritikan datang dari pakar kesehatan yaitu National Obesity Forum mereka mengatakan peningkatan pajak tidak cukup membuat jera para pembeli minuman manis dan beralih pada gaya hidup sehat.
Tak cukup hanya menaikkan pajak untuk menanggulangi penyakit diabetes ini “belum ada data yang menunjukkan pengenaan cukai bisa menurunkan PTM (Penyakit Tidak Menular) seperti Diabetes dan obesitas.” ujar Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman
Kemenkes harus turun gunung untuk mensosialisasikan tentang penyakit ini apa saja penyebab-penyebabnya dan dampaknya. Kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai pola hidup sehat menjadi salah satu pemicu. Jumlah diabetes di Indonesia mencapai 10 juta orang. Namun hanya separuh dari mereka yang menyadari kondisinya. Bahkan dari data Kemenkes RI hanya 26% yang sudah terdiagnosis sedang sisanya tidak menyadari dirinya mengidap kencing manis.
Jadi masyarakat butuh penyuluhan edukasi nutrisi, digalakkan aktivitas fisik dan pengontrolan pemerintah kepada produsen-produsen makanan dan minuman untuk mengganti bahan makanan berbahaya untuk kesehatan.
Tidak tepat sasaran pajak ini diberlakukan. Jika pemerintah benar-benar merealisasikan rencana pengenaan cukai pada minuman berpemanis yang mana pangsa pasarnya adalah masyarakat menengah ke bawah yang rentan akan kenaikan harga, di perkirakan naik 30%-40% menurut Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim). Akan menurunkan daya beli masyarakat dan pedagang minuman ringan ini kebanyakan adalah pedagang kecil dan asongan. Kembali rakyat kecil yang menjadi korban.
Dalam sistem kapitalis pajak memang menjadi sumber utama pemasukan negara. Di Indonesia sendiri pajak merupakan kontributor terbesar pendapatan negara. APBN tahun 2017 misalnya, kontribusi pajak mencapai 83%. Maka wajar ketika rezim terus memperluas jangkauan pajak.
Walau RUU omnibus law perpajakan memberi pengampunan pajak kepada perusahaan. Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan adanya kebijakan penurunan tarif PPh badan berpotensi menghilangkan penerimaan pajak sebesar Rp 80 triliun. Tapi Menkeu mengatakan akan terus memperluas basis penerimaan pajak.
Maka tak heran jika pemerintah terus gencar mencari objek pajak yang sasarannya adalah rakyat menengah dan kecil sedang untuk pemilik modal ( perusahaan besar) maka di berikan diskon pajak besar-besaran.
Salahnya pengelolaan sumber daya alam di negeri ini mengakibatkan negara tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya. Pengelolaan SDA diberikan kepada swasta baik individu maupun perusahaan (asing). Dan negara hanya di berikan pajak untuk pengelolaan saja.
Sedang Islam yang tidak hanya sebuah agama tapi juga ideologi yang memiliki aturan yang khas dalam mengatur kehidupan termasuk pemasukan dan pengeluaran negara yang bersandar pada hukum Allah yaitu syariat Islam.
Dalam Islam, sumber pemasukan negara dari beberapa sumber yaitu fai’, ghanimah, anfal, kharaj, jizyah, usyur, khumus, rikaz, zakat dan hasil dari SDA. Pengelolaann SDA yang merupakan kepemilikan umum yang haram di kuasai individu/ swasta harus negara yang mengelola dan hasil di kembalikan kepada rakyat dalam bentuk kesejahteraan. Sedangkan untuk pajak, Islam telah melarangnya.
Hadist Rasulullah Saw.
“Sesungguhnya pemungut pajak diazab di neraka.” (HR. Ahmad, Abu Daud).
Namun jika Baitul mal sedang kosong maka boleh ditarik pajak tapi hanya sebatas terpenuhinya kebutuhan tersebut.
Begitulah Islam mengatur kehidupan bernegara ,dalam Islam pemimpin (khalifah) adalah pengurus rakyat Sesuai dengan hadis Rasulullah
Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari).
Pemimpin tak menzalimi rakyat. Tidak memalak rakyat dengan pajak atas nama amanat undang-undang. Jadi masih inginkah Anda berada dalam sistem kapitalis ini?