Covid-19 dan Sistem Islam Kaffah yang Menyelamatkan
Oleh: Ummu Naira (Forum Muslimah Indonesia / ForMind)
Muslimahtimes – Huru-hara di seluruh penjuru dunia karena virus Corona baru atau 2019-CoV masih terjadi saat ini, bahkan persebarannya sudah menginfeksi lebih dari 172 negara di dunia. Indonesia sendiri masih memulai fase awal penyebaran virus tersebut. Tentu kita semua berharap wabah penyakit pandemi segera berlalu dan jumlah korban jiwa tidak bertambah. Para pakar kesehatan dan ilmuwan sains di Indonesia memprediksikan bahwa penambahan jumlah korban akan bertambah secara signifikan sekitar bulan Ramadan 1441H tahun ini. Kita berharap itu semua tidak akan terjadi. Namun belajar dari negara-negara lain kita wajib waspada.
Sejak dilaporkan pertama kali Desember 2019, berita perkembangan virus corona masih terus menjadi trending topic. Sosialisasi pemerintah tentang bahaya virus ini ada yang sudah diterima dengan baik oleh sebagian masyarakat, yakni dengan mengikuti anjuran beraktivitas dari rumah dan melakukan social distancing yaitu menghindari kerumunan orang. Antisipasi oleh pemerintah daerah juga dilakukan dengan menutup tempat-tempat wisata dan menunda atau membatalkan acara-acara yang melibatkan kumpulan manusia. Rapat-rapat dan konferensi-konferensi juga dibatalkan untuk mengurangi laju infeksi yang sangat cepat. Meskipun di lapangan kita bisa lihat, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum betul-betul melaksanakan anjuran ini.
Prof Gabriel Leung dari Fakultas Kedokteran di University of Hong Kong, satu tokoh penting dalam penanganan wabah SARS tahun 2003 dan flu burung 2013, memperkirakan virus ini dapat menginfeksi 60% manusia bila tidak ditangani dengan segera. Leung menuliskan analisanya dalam paper berjudul “Nowcasting and forecasting the potential domestic and international spread of the 2019-nCoV outbreak originating in Wuhan, China: a modelling study.” yang terbit di The Lancet, salah satu majalah ilmiah tertua dalam bidang kedokteran. Prof Marc Lipsitch dari Harvard juga memperkirakan kisaran angka yang sama, yaitu 40-70% (voa-islam.com, 09/03/2020).
Selain itu, ilmuwan Institut Teknologi Bandung (ITB) memprediksikan peningkatan drastis jumlah kasus covid-19 di Indonesia mencapai 8000 kasus (sulsel.idntimes.com, 19/03/2020).
Beberapa negara juga telah melakukan lockdown. Lockdown berarti dikunci, artinya masyarakat yang tinggal di suatu wilayah atau negara yang telah dinyatakan lockdown, mereka terkunci di dalam wilayah itu selama status diberlakukan. Terkunci, artinya mereka tidak bisa keluar dari wilayah tempat mereka berada, kecuali dengan izin khusus. Negara-negara yang mengambil kebijakan lockdown dalam menghadapi pandemi Covid-19 adalah Spanyol, Malaysia, Italia, Perancis, Denmark, Irlandia, Belanda, dan Belgia (kompas.com, 18/03/2020).
Dari kacamata Islam, konsep Islam sejak awal sangat lengkap dalam menanggulangi penyebaran wabah penyakit seperti corona. Islam memiliki unsur preventif (mencegah) dan kuratif (mengobati), diantaranya:
1. Berhubungan dengan makanan, Islam mengajarkan seorang Muslim untuk makan makanan yang halal dan thayyib (baik, menyehatkan). Al Qur’an, Surat Al Maidah : 88 yang artinya: “dan makanlah makanan yang halal lagi baik (thayib) dari apa yang telah dirizkikan kepadamu dan bertaqwalah kepada Allah dan kamu beriman kepada-Nya” .
Bahkan perintah ini disejajarkan dengan bertakwa kepada Allah, sebagai sebuah perintah yang sangat tegas dan jelas. Perintah ini juga ditegaskan dalam ayat yang lain, seperti yang terdapat pada Surat Al Baqarah : 168 yang artinya: “Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan; karena sesungguhnya syeitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”
Islam sudah punya hukum hudud -sebuah istilah Islam yang mengacu pada hukuman yang berdasarkan hukum Islam (syariah) yang diamanatkan dan ditetapkan oleh Allah, bahwa makan daging hewan bertaring itu haram, contohnya kelelawar sebagai hewan pembawa (vector) virus corona.
2. Berhubungan dengan pakaian. Islam memiliki aturan batas aurat. Untuk para muslimah ada kewajiban mengenakan jilbab (perintah di dalam Alquran surat Al Ahzab: 59) dan kerudung (perintah di dalam Alquran surat An-Nuur: 31) dan meninggalkan tabarruj yaitu berdandan berlebihan untuk menarik perhatian nonmahram (perintah di dalam Alquran surat Al Ahzab: 33). Untuk pemakaian cadar dibolehkan (terdapat perbedaan pendapat atau khilafiyah di kalangan ulama dalam hal pemakaian cadar, ini pendapat Islami penulis).
Bagaimana saat virus corona mewabah, hampir semua orang memburu masker untuk melindungi wajahnya dari kemungkinan penyebaran virus corona. Namun harus kita kembalikan lagi hukum asal berpakaian ini terkait dengan syariat Allah, bukan karena ada manfaatnya.
3. Dalam hal interaksi pergaulan antara laki-laki dan perempuan, Islam punya aturan sistem pergaulan (nidhamul ijtima’i dan nidhamul mujtama’i), menghindari khalwat-berduaan dan ikhtilat-campur baur laki-laki perempuan kecuali untuk tiga bidang (pertama: bidang ekonomi terkait urusan perdagangan dan jual beli semisal di pasar dan sejenisnya, bidang kedua: kesehatan seperti di rumah sakit dan sejenisnya yang tidak mungkin memisahkan laki-laki dan perempuan, dan bidang ketiga: pendidikan seperti sekolah dan sejenisnya).
Jadi sejak awal, Islam sudah punya konsep social distancing untuk beberapa kondisi tertentu seperti dijelaskan di poin ini.
4. Berhubungan dengan kebersihan, Islam punya konsep menjaga kebersihan dan keindahan. Muslim itu wangi, tidak jorok, menjaga wudhu. Ini adalah “hand sanitizer” alami, bahkan dari salat lima waktu saja Muslim wajib bersuci dan membersihkan diri sebanyak minimal lima kali sehari.
5. Terkait penangangan wabah penyakit, Islam punya konsep seperti lockdown. Rasulullah Saw. menyatakan, “Jika kamu melihat bumi tempat wabah, maka jangan memasukinya. Jika kamu berada di sana, maka jangan keluar darinya.” Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab radiyallau ‘anhu saat ada wabah kolera di Syam, Khalifah Umar bin Khatthab meminta masukan ‘Amru bin Ash, sarannya memisahkan interaksi. Maka, tak lama kemudian wabah itu selesai. Dalam kasus di Amwash, ‘Umar mendirikan pusat pengobatan di luar wilayah itu dan membawa mereka yang terinfeksi virus itu berobat di sana.
6. Berhubungan dengan mata uang, Islam memiliki mata uang dinar dirham -emas perak yang lebih stabil dibandingkan uang kertas yang sekarang bisa kita lihat nilai kurs Rupiah yang anjlok per tanggal 19 Maret 2020 yaitu Rp 15.400/US$. Saat ada goncangan sedikit saja, nilai tukar rupiah bisa melemah, apalagi ketika ada huru-hara seperti wabah pandemik covid-19 sekarang. Terjun bebas!
6. Soal kepemimpinan, Islam punya sistem pemerintahan Khilafah Islamiyah di mana pemimpin negara atau khalifah itu memiliki mental negarawan yang siap menjadi junnah (pelindung rakyat) dan ra’in (pengurus rakyat). Nyawa satu rakyatnya sangat berharga dan dilindungi.
Rasulullah Saw. bersabda: “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari).
Nabi Muhammad Saw bersabda:
إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
”Sesungguhnya al-Imam (Khalifah) itu perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll)
Dari sini bisa kita lihat lebih jelas bahwa sistem Islam Kaffah memiliki konsep yang paripurna untuk kemaslahatan dan keselamatan manusia. Islam mengatur manusia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya mulai dari urusan ibadah, akhlak, makanan, pakaian, muamalah, sanksi uqubat, hingga pemerintahan. Islam mengatur hubungan manusia dengan Allah (hablum minallah), hubungannya dengan dirinya sendiri (hablum minafsih) dan hubungan antarmanusia (hablum minannaas).
Dalam penanganan Covid-19 ini tidak cukup hanya pencegahan dan penanganan secara individual atau swadaya dari LSM atau komunitas sejenisnya. Kita butuh peran negara yang betul-betul menangani ini semua secara sungguh-sungguh dan independen, yaitu bebas dari tekanan asing. Independensi negara seperti itu hanya ada dalam konsep negara Khilafah Islamiyah, bukan negara sekular yang terus disetir oleh negara-negara adidaya pemegang ideologi Kapitalisme ataupun Sosialisme. Wallahu a’lam bish-shawwab.[]