Oleh: Ummu Nazry
(Pemerhati Generasi)
Muslimahtimes– Pemerintah belum berencana mengambil langkah karantina total atau lockdown. Tim pakar Gugus Tugas Penanganan Virus Corona atau COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan langkah pembatasan gerak ini bisa berpengaruh besar terhadap roda ekonomi masyarakat. ( Jakarta, Tempo.co.id, 2020).
Inilah satu bukti negeri ini diatur dengan aturan kapitalistik. Aturan yang diadopsi dari para kapital untuk kepentingan kapital, yang sangat menonjol dalam urusan ekonomi, urusan dagang dan uang juga keuntungan. Akibatnya, resiko apapun akan ditempuh, selama mampu menggerakkan roda ekonomi yang dapat mengantarkan pada datangnya keuntungan secara materi.
Kebijakan publik yang akan ditempuh adalah kebijakan yang memprioritaskan urusan bisnis para kapital. Tidak peduli jikapun harus mempertaruhkan segala macam kepentingan publik. Termasuk didalamnya kepentingan keselamatan publik atas ancaman terinfeksi virus Corona (Covid-19). Corona atau Covid-19 yang saat ini mewabah harus dihadapi dengan arif, tentulah dengan tuntunan syariat. Sebab hanya syariat saja yang mampu menjawab permasalahan ini dengan sempurna.
Sungguh pada masa lampau, saat Baginda Rasulullah SAW masih hidup, juga pernah terjadi wabah penyakit, dan yang dilakukan Baginda adalah memerintahkan agar kawasan yang terjadi wabah didalamnya langsung diisolasi. Masyarakat yang terkena wabah tidak boleh keluar kawasan yang tertimpa wabah, pun masyarakat yang sehat yang tidak terkena wabah juga tidak boleh memasuki kawasan yang terkena wabah.
Wabah penyakit mematikan juga pernah terjadi dimasa kekhalifahan Umar bin Khattab ra, Beliau pun sama menarik langkah penanganan seperti langkah penanganan yang pernah dilakukan oleh Baginda Nabi. Mengisolasi kawasan yang terkena wabah penyakit, dan melarang masyarakat untuk memasuki kawasan terlarang yang terkena wabah tersebut. Perilaku tersebut dikenal dengan sebutan lockdown saat ini.
Maka, menghadapi ancaman penyebaran virus Corona, seharusnya dan semestinya pemerintah melarang warganya untuk pergi ke kawasan yang terjangkiti wabah. Dan melarang orang yang berasal dari kawasan wabah masuk kedalam negeri. Hingga kondisi dinyatakan aman dan sehat kembali dengan indikator keamanan dan kesehatan yang dapat dipercaya. Ini adalah upaya pertama yang harus dilakukan. Sebab secara tuntunan syariatnya adalah seperti itu.
Jika telah diberlakukan kebijakan lockdown, maka masyarakat yang kawasannya sehat, tetap bisa melakukan aktivitas ekonomi dan muamalah lainnya terbatas hanya dikawasan yang dinyatakan sehat dan aman saja. Maka aktivitas ekspor-impor yang berhubungan dengan kawasan yang didalamnya dinyatakan sebagai kawasan yang terjangkiti wabah harus dihentikan sementara waktu, hingga kondisi dinyatakan aman dan sehat.
Selama proses isolasi terhadap kawasan yang terkena wabah, syariat telah menetapkan untuk segera memberikan pertolongan yang terukur untuk menghentikan wabah tersebut, tetap mensuplai kebutuhan dasar yang diperlukan oleh orang-orang yang berada dikawasan yang terkena wabah. Maka syariat telah menetapkan jika proses bersabarnya orang-orang yang ada dikawasan wabah dan orang-orang yang terlibat langsung dalam upaya menghilangkan wabah dan memberikan bantuan medis dan logistik, dengan pahala syahid.
Selain itu syariat telah menetapkan jika negara harus memenuhi seluruh kebutuhan dasar berupa logistik yaitu makanan, pakaian, obat-obatan dan tenaga medis. Memberikannya secara gratis hingga kawasan yang terjangkiti wabah kembali sehat dan pulih seperti sediakala.
Karenanya, patutlah kembali menyandarkan setiap solusi atas setiap permasalahan dengan solusi yang berasal dari syariat Islam kaffah. Sebab solusi yang ditawarkan syariat Islam kaffah adalah solusi yang sesuai dengan fitrah penciptaan manusia, memuaskan akal dan menentramkan jiwa. Sehingga setiap solusi yang ditempuh tidak akan pernah sia-sia. Memberikan kebaikan hidup baik didunia dan diakhirat. Sebab segala proses yang ditempuh sesuai syariat tidak ada yang sia-sia, semua bernilai pahala. Jikapun dilakukan oleh ahlu dzimmah tetap akan memberikan kebaikan pada pelakunya.
Maka adalah sebuah tindakan yang sangat bodoh dengan tetap membiarkan aktivitas kerjasama ekonomi yaitu dengan membiarkan terjadi lalulintas perdagangan antara kawasan yang sehat dengan kawasan yang terjangkiti wabah. Sebab resiko tertular dan menularkannya sangat tinggi. Jika terjadi penularan terhadap kawasan sehat, maka akan tertimpa resiko kerugian ekonomi yang lebih besar lagi Masyarakat sehat menjadi sakit akibat tertular wabah, sehingga akan menyebabkan mandegnya aktivitas ekonomi dan akan mengakibatkan kerugian moril dan materil yang lebih besar lagi.
Karena itu kebijakan paling tepat saat menghadapi penyebaran wabah penyakit adalah melakukan aktivitas lockdown, hingga kondisi dinyatakan bersih, sehat dan aman kembali. Mundur kebelakang untuk melesat lebih jauh dan tinggi, mungkin itulah pepatah paling pas untuk pemberlakuan kebijakan lockdown ini secara nasional.
Karena itu, saatnya pemerintah mengambil segala hukum yang berasal dari hukum syariat islam kaffah. Sebab hanya hukum syariat Islam kaffah saja yang mampu memberlakukan kebijakan lockdown secara sempurna tanpa harus menzalimi rakyatnya. Sebab negara yang menerapkan syariat Islam kaffah adalah negara kuat yang mampu mengurusi urusan seluruh rakyatnya dengan sempurna, yang penghasilan negaranya tidak tergantung pada pajak dan utang luar negeri.
Wallahu’alam.