Tidak Jadi Memberangkatkan Haji 1441 H, Dana Langsung Dipinjam
Oleh : Salma Shakila
Muslimahtimes – Fix, keberangkatan haji dari Indonesia tahun 1441 H/2020 M dibatalkan. Ini belum tentu, penyelenggaraan haji di Arab Saudi dibatalkan. Pembahasan masih belum tuntas. Hanya saja Indonesia memastikan tidak akan memberangkatkan haji pada tahun ini. Seperti juga pernah dilakukan pada masa kepemimpinan Soekarno. Walaupun Arab Saudi menyelenggarakan haji tapi Indonesia tidak memberangkatkan calon jamaah haji pada tahun-tahun itu. Dengan demikian calon jamaah haji tahun ini otomatis akan menjadi calon jemaah haji tahun depan.
Ada yang menarik, disamping mengumumkan pembatalan keberangkatan haji tahun ini, Menteri Agama (Menag) juga menyampaikan akan memanfaatkan dana haji yang tidak jadi terpakai untuk penguatan rupiah senilai hampir 8,7 Trilyun Rupiah. Dana ini akan digunakan untuk membantu Bank Indonesia dalam nilai tukar rupiah yang melemah akibat wabah.
Pemanfaatan yang diperuntukkan untuk hal yang tidak terkait dengan haji ini akan dikelola terpisah. Calon jamaah haji akan memperoleh dana manfaat atau laba karena dananya dipakai pemerintah. Jumlah laba akan disesuaikan dengan jumlah setoran masing-masing calon jamaah. Karena setoran masing-masing daerah kan berbeda. Wah, cepat sekali responnya. Istilahnya begini,
“Dana haji ini kan sudah otomatis tidak dipakai ya, jadi kita (pemerintah) alihkan untuk yang lain. Nanti calon jamaah haji kita beri manfaat atau labanya.”
====
Belum kering airmata para calon jamaah haji karena perjalanan besarnya hadir di Baitullah terpaksa dibatalkan. Padahal masa tunggu untuk bisa berangkat haji di Indonesia begitu lama. Tidak bisa berangkat karena wabah Covid-19 itu bisa dimaklumi. Para pengamat haji banyak memprediksi calon jamaah haji asal Indonesia tidak akan diizinkan Arab Saudi mengingat penanganan wabah Covid-19 yang meragukan. Namun jika pada saat yang bersamaan langsung juga diumumkan bahwa dana akan digunakan untuk hal lain. Ini tentu saja sangat menyakitkan bagi para calon jamaah haji.
Dana haji adalah dana umat. Tentu harus berhati-hati dalam penggunaannya. Mengapa pemerintah koq terkesan tidak berhati-hati. Bagi para calon jamaah bukan soal kemanfaatan yang akan didapat calon jamaah haji karena uangnya dipakai pemerintah tapi soal akad perjanjian penggunaan dana itu. Akad itu tidak ada. Yang ada hanya pengumuman. Dan calon jamaah haji mau tidak mau harus setuju. Berarti ada paksaan didalamnya. Lebih dari itu, ini juga soal adab dalam menggunakan dana umat.
Memang, Menag sendiri menyampaikan dana haji ini bisa diambil. Tapi aktivitas pengurusan pengambilan dana haji di tengah wabah Covid-19 dimana lebih baik kita berada di rumah saja apalagi para calon jamaah yang berusia sepuh rasanya hanya akan sedikit dilakukan. Pada saat ini jumlah jamaah haji yang melakukan pelunasan di berbagai daerah masih sekitar 50 %. Artinya banyak calon jamaah haji yang belum melunasi. Yang melunasi saja masih banyak. Dan tidak melunasi diantaranya karena alasan riskan atau hati-hati karena ada wabah-19. Ini yang sudah melunasi apakah akan mengambil dananya kembali? Rasanya koq hanya akan sedikit yang melakukan.
Sekarang, terbaca jelas mengapa pelunasan haji yang pada awalnya diinformasikan pada April 2020 dimajukan sejak Maret 2020. Dan mengapa pelunasan yang direncanakan terakhir 30 April 2020 diundur sampai Mei 29 Mei 2020. Kemungkinan memang dana umat ini telah diincar sejak lama. Telaten amat. Dan terbukti pada saat mengumumkan pembatalan sekaligus juga menginfokan kalau dana ini akan dipakai untuk hal lain yang tidak terkait haji.
Astaghfirullah, beginilah kalau umat Islam tanpa perisai. Umat Islam dibenci sedemikian rupa, ajarannya ditolak di sana-sana tapi dana-dana umat diincar tiada henti. Sungguh umat butuh perisai. Dan perisai itu tidak lain adalah Daulah Khilafah Islam.