Oleh : Reni Asmara
(Pemerhati Kebijakan Publik)
Â
#MuslimahTimes — Pekerja Migran Indonesia (PMI)Â dulu disebut dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Namun, permasalahan PMI sering muncul bahkan kian memprihatinkan. Terutama bagi PMI perempuan yang rentan terhadap rekruitmen ilegal, perdagangan manusia, waktu kerja yang panjang, upah yang rendah, pemerasan dan pelecehan seksual. Mirisnya, mereka kerap kali mendapatkan perlakuan tak manusiawi dari para majikannya. Tak sedikit kasus penganiayaan fisik yang menyebabkan cacat dan penganiayaan psikis yang mengakibatkan terganggunya mental dialami para PMI. Setelah dianiaya banyak yang tak mendapatkan gaji, terjerat utang dan banyak yang hilang bahkan meninggal dunia.
Tak dipungkiri ekspor PMI selain menjadi sumber penghasilan bagi negara (sumber devisa), ternyata mampu membantu pemerintah dalam mengatasi masalah kemiskinan akibat banyaknya pengangguran. Bahkan, Indonesia menjadi negara pengekspor buruh migran terbesar di Asia bahkan dunia. Jadi, keberadaan PMI ini dianggap penting walaupun permasalahan sering menimpa PMI. Maka, pemerintah meluncurkan berbagai program untuk mempertahankan keberadaannya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan program Migran Juara. Program ini merupakan program unggulan dalam memberi perlindungan terhadap PMI asal Jawa Barat. Melalui sistem navigasi data dari mulai prarekruitmen sejak SMP, SMA hingga penempatan kerja di negara tujuan sampai selesai kontrak dan kembali ke Indonesia. Dengan melibatkan peran serta Disnakertrans provinsi, kabupaten / kota dan aparat desa.
Sulitnya lapangan kerja di dalam negeri akibat minimnya kesempatan kerja dan ketatnya persaingan kerja membuat rakyat terpaksa mencoba peruntungan menjadi PMI. Mereka rela bersusah payah mengais rezeki di negara orang walaupun dengan resiko tinggi. Meskipun stigma, rasisme dan perlakuan diskriminasi dari pihak negara lain terhadap PMI sering terjadi. Terutama bagi PMI ilegal, yang tertipu perusahaan penyalur ilegal maupun yang memaksa pergi tanpa dokumen resmi karena menganggur tak dapat pekerjaan di negeri sendiri.
Paradigma pemberdayaan perempuan mendorong perempuan-perempuan terutama dari desa bekerja menjadi PMI. Sebagai asisten rumah tangga di negeri orang. Alasannya faktor ekonomi, karena para laki-laki di keluarga mereka sulit mendapatkan pekerjaan. Mereka terpaksa rela meninggalkan kewajibannya sebagai ibu dan pengurus rumah tangga. Padahal, mereka rawan terhadap praktek perekrutan ilegal. Sulitnya mendapatkan informasi mengakibatkan rendahnya kesadaran terhadap hak legal, resiko serta perlindungan yang ada bagi mereka. Yang penting bagi mereka bisa berangkat, bekerja dan mendapatkan upah untuk membantu perekonomian keluarga.
Ironis ketika rakyat bergelut dengan masalah sulitnya mendapatkan pekerjaan, Tenaga Kerja Asing (TKA) mengalir deras masuk bekerja di Indonesia. TKA disambut dengan tangan terbuka, bahkan diberi perlindungan keamanan dan perlakuan khusus. Sebagai syarat para investor asing yang akan berinvestasi di Indonesia. Walaupun perusahaan-perusahaan asing yang berinvestasi tersebut mengelola sumber daya alam yang sejatinya milik rakyat. Rakyat tersingkir terpaksa menjadi PMI. Sementara TKA berjejal memenuhi perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia. Padahal menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya adalah kewajiban negara.
Sistem Kapitalisme yang diterapkan di negeri ini telah membentuk paradigma negara sebagai fasilitator/regulator bukan sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Khususnya bagi PMI. Masih banyak biro jasa penyalur PMI yang tak bertanggung jawab (ilegal) akibat sistem pengaturan dan pengawasan yang lemah. Kurang tegasnya perjanjian kerjasama dengan negara pengimpor PMI, akibatnya PMI kerap kali bermasalah. Seperti tidak adanya hukum dan kebijakan yang komprehensif di negara pengimpor terkait perlindungan PMI. Minimnya pelayanan perlindungan, informasi mengenai hak hukum dan kebijakan di negeri pengompor jasa PMI. Serta sulitnya aspek komunikasi menyebabkan persoalan yang belum terselesaikan sepenuhnya oleh pemerintah Indonesia. Terkesan negara tak mampu melindungi PMI yang notabene rakyat Indonesia. Padahal menurut konstitusi melindungi seluruh rakyat Indonesia adalah kewajiban negara.
Dalam sistem Islam, negara wajib memelihara dan mengatur urusan umat. Rasulullah saw bersabda : “ Seorang Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya. “ (HR. Bukhari dan Muslim). Para ulama menyatakan bahwa wajib atas Waliyyul Amri (pemerintah) memberikan sarana-sarana pekerjaan kepada para pencari kerja. Wajib menciptakan dan menyediakan lapangan kerja bagi setiap laki-laki terutama kepala keluarga. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab negara terhadap pemeliharaan dan pengaturan urusan rakyat sesuai syariat Islam. Ini telah diterapkan oleh para Khalifah di masa kejayaan dan kecemerlangan penerapan Islam dalam kehidupan.
Jika lapangan kerja di dalam negeri cukup, maka rakyat tak perlu bekerja di luar negeri menjadi PMI yang beresiko tinggi seperti yang terjadi sekarang ini. Apalagi bagi perempuan, dalam pemahaman Islam bekerja di luar negeri seharusnya tidak dilakukan. Karena tugas utamanya sebagai ibu dan pengurus rumah tangga. Adapun bekerja bagi perempuan hukumnya mubah/boleh asal tidak meninggalkan tugas utamanya.
Sistem Islam mewajibkan negara memberi jaminan perlindungan keamanan bagi rakyatnya. Rasulullah saw bersabda : “ Barangsiapa yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya. “ (Al-Hadist). Mekanisme jaminan keamanan ini adalah dengan menerapkan aturan yang tegas bagi siapa saja yang menggaggu keamanan jiwa, darah dan harta. Jika rakyat di siksa sampai terbunuh dalam Islam dikenakan sangsi qishash yang merupakan hukuman setimpal bagi pelaku pembunuhan. Dan sangsi berbeda untuk kejahatan lainnya sesuai dengan syariat Islam. Dijamin setiap orang jera dan takut untuk melakukan kejahatan tersebut. Kasus kejahatan berupa penganiayaan dan segala yang melanggar hak rakyat terutama PMI tidak akan terjadi. Menjamin keamanan dari upah yang menjadi hak pekerja. Sehingga tidak akan pernah terjadi upah tidak dibayar oleh majikan. Seperti yang kerap terjadi pada PMI sekarang ini. Serta menjamin keamanan harta pengusaha/majikan berupa asset-assetnya.
Sistem Islam telah mewajibkan negara untuk melindungi rakyatnya. Penerapan Syariat Islam secara kaffah menjadikan negara Islam bermarwah dan bermartabat tinggi, memiliki bargaining posisi paling tinggi dari negara lain. Seperti yang terjadi selama 13 abad masa kejayaan Islam.
 Cara sistem Islam dalam menyelesaikan masalah rakyat berbeda dengan cara sistem kapitalisme. Solusi Kapitalisme hasil pemikiran manusia yang melanggengkan kepentingan, wajar jika selalu tambal sulam. Solusi yang dihasilkan tak komperhensif malah menimbulkan masalah baru. Solusi Islam merupakan solusi yang fundamental dan komperhensif karena aturannya berasal dari Allah Swt. Karena itu sudah saatnya sistem Islam digunakan untuk menyelesaikan berbagai masalah negeri termasuk masalah PMI. Wallahu’alam.
Sumber Foto : AyoJakarta