Oleh : Hesty Noviastuty
(Praktisi Pendidikan)
#MuslimahTimes — Pengajuan dispensasi pernikahan marak akhir-akhir ini. Terutama di masa pandemi. Hal ini terjadi karena sebagian besar pengajuan tersebut karena hamil di luar nikah. Sedangkan mereka masih dibawah usia undang-undang pernikahan.
Sebagaimana dilansir oleh idntimes.com, Jateng (27 Juli 2020), tingginya dispensasi nikah di Jepara, didominasi anak usia 18 tahun. Sebanyak 237 perkara selama periode Januari-Juli 2020, 52 persen pengajuan lantaran hamil di luar nikah. Sedangkan sisanya atau 48 persen tidak hamil.
Peningkatan angka pengajuan pernikahan ini terjadi seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 atas revisi Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang pernikahan. Pada Undang-Undang yang baru batas minimal calon pengantin putri berusia 19 tahun. Sementara Undang-Undang sebelumnya usia minimal 16 tahun. Sehingga jika calon pengantin berusia di bawah 19 tahun maka harus mengajukan dispensasi nikah. Banyaknya pengajuan dispensasi nikah ini tidak hanya terjadi di Pengadilan Agama Jepara, tapi hampir di seluruh Pengadilan Agama yang ada.
Terlebih lagi pada masa pandemi ini. Mengutip dari Kompas.com (8 Juli 2020), Jawa Barat merupakan salah satu provinsi penyumbang angka perkawinan di bawah umur tertinggi di Indonesia berdasarkan data Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional Tahun 2020. Kondisi pandemi yang mempengaruhi ekonomi keluarga, menjadi salah satu faktor terjadinya pernikahan dini. Orang tua yang kehilangan mata pencaharian akhirnya mengijinkan anak-anaknya menikah untuk mengurangi beban keluarga. Kurangnya pengawasan orang tua terkait pembelajaran daring juga memicu terjadinya pergaulan bebas. Kehamilan di luar nikah, akibat bergaulan bebas menjadi salah satu alasan untuk pengajuan dispensasi nikah.
Pernikahan dini dinilai merugikan bagi anak. Perlindungan dan kepentingan terbaik untuk anak menjadi alasan dinaikkannya batas usia pernikahan. Pernikahan dini juga dianggap telah mengambil hak anak dalam belajar dan mengaktualisasikan diri. Dalam kehidupan yang sekuler, pergaulan hanya dibatasi rasa suka dan tidak suka. Bukanlah aturan yang telah diturunkan Allah untuk mengatur kehidupan.
Terlepas dari semua itu, hendaknya menjadi pemikiran bagaimana solusi agar permasalahan generasi ini dapat tertangani dengan baik. Melihat dari sisi pernikahan harusnya dihadapi dengan kesiapan mental dan spritual. Bukan sebatas usia semata.
Ketahanan Keluarga Prespektif Islam. Â
Â
Pernikahan saat ini menjadi jalan keluar dari permasalahan gaul bebas. Kebebasan bertingkah laku dan bergaul bagi generasi muda saat ini, sering kali membawa pada kehamilan yang tidak diingankan dan banyak yang berakhir pada pernikahan yang dipaksakan. Dipaksakan karena sebenarnya banyak diantara mereka yang akhirnya menjalani pernikahan yang sebenarnya belum siap, sehingga banyak yang berakhir dengan perceraian.
Padahal pernikahan adalah sesuatu yang sakral yang memang bisa menghindarkan manusia dari perzinahan. Ketahanan keluarga dalam Islam, bermula dari pernikahan yang disiapkan secara lahir dan batin. Bagaimana seorang suami dan istri paham hak dan kewajibannya masing-masing. Hal tersebut haruslah dipersiapkan sebelum terjadi pernikahan.
Persiapan ini bukan hanya secara individu, tetapi juga secara lingkungan dan negara. Bagaimana lingkungan yang senantiasa mendukung terbentuknya karakter-karakter pemuda yang bertanggung jawab terhadap masa depan. Mulai dari keluarga dan masyarakat. Seorang kepala keluarga mampu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya, pendidikannya, moral dan akhlak anggota keluarganya. Sebagaimana usahanya menjaga keluarganya agar tidak terjerumus dalam keburukan dan menjalankan fungsi keluarga lainnya. Seorang istri dan ibu dapat menjalankan fungsinya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga yang selalu ada jika dibutuhkan anak-anaknya. Sehingga tidak ada anak yang kurang pengawasan dan terjerumus dalam pergaulan bebas. Keluarga juga yang harusnya menjadi yang pertama mempersiapkan anak-anaknya menuju ke kedewasaannya.
Negara ikut berperan menjamin agar setiap kepala keluarga mendapatkan pekerjaan yang layak dan bisa memenuhi kebutuhan keluarganya. Dukungan negara dalam penyelenggaraan sistem pendidikan, ekonomi dan lainnya, menjadi bukti peranan negara dalam mewujudkan ketahanan keluarga. Selain juga menjaga agar tidak terjadi pergaulan bebas di kalangan generasi muda. Memberikan sanksi tegas terhadap siapa saja yang melanggar norma-norma pergaulan, termasuk tontonan-tontonan pornoaksi dan pornografi yang merusak generasi muda.
Pernikahan dini bisa menjadi solusi pergaulan bebas, jika memang pernikahan tersebut diniatkan demikian. Sebab dalam Islam tidak ada syarat menikah dibatasi dengan usia. Pembatasan pernikahan adalah akil baliqh. Jika usia 16 tahun seoarang laki-laki dan perempuan telah baligh, maka diperbolehkan menikah. Pernikahan menjaga manusia dari perzinahan dan menjaga kehormatan.
Pada saat akil baligh, seharusnya seseorang sudah mengerti tentang tanggung jawabnya. Baik sebagai laki-laki atau perempuan dewasa. Menjaga kehormatannya, dan menyadari apa yang dilakukannya akan dimintai pertanggung jawaban kelak di akhirat. Sehingga siap menjalani pernikahan tanpa merasa kehilangan hak-hak nya sebagai remaja. Sebagai contoh di dalan Islam adalah Ibunda Aisyah yang dinikahi oleh Rasulullah di usia 6 tahun, dan sepenuhnya menjadi istri beliau di usia 9 tahun. Beliau dapat menjalani tugasnya sebagai istri dengan baik dan bertanggung jawab.
Dalam kehidupan yang penuh keimanan, tentunya tidak akan ada permasalahan yang merusak tatanan masyarakat. Pergaulan bebas tidaklah terjadi. Pernikahan dini bukan hanya sebatas solusi dari akibat pergaulan bebas, melainkan solusi untuk menghidarinya. Sebab pernikahan dapat menjadikan ketahanan keluarga terjaga dan sebagai pondasi bangsa yang kokoh dalam peradaban yang  gemilang.
Sumber Foto : Tribun Jabar