Lesa Mirzani, S.Pd
#MuslimahTimes — Sudah hampir 6 bulan lebih kegiatan belajar mengajar di sekolah maupun di perguruan tinggi di tutup dan digantikan dengan sekolah daring yang menimbulkan berbagai polemik. Mulai dari kejenuhan para pelajar, ketidakmampuan para orang tua mendampingi anaknya belajar hingga masalah jaringan internet dan kuota. Banyak diantara pelajar dan orang tua yang mengharapkan bisa melakukan pembelajaran secara normal kembali.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang disampaikan oleh Nadiem Makarim mengumumkan seluruh SMK dan Perguruan Tinggi di seluruh zona sudah diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Namun Nadiem tetap menegaskan bahwa protokol kesehatan harus tetap dilakukan secara ketat. hits.grid.id, Jum’at (7/8/2020)
Kebijakan pemerintah membuka pembelajaran tatap muka di kritik oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Arist Merdeka Sirait yang menilai bahwa keputusan dari Kemendikbud tersebut belum tepat waktunya, mengingat resiko untuk tertular masih ada, terlebih untuk zona kuning dan siapa yang menjamin kebijakan tersebut bisa berjalan dengan baik walaupun sesuai dengan protokol kesehatan. tribunnews.com, Sabtu (8/8/2020)
Pendidikan memang menjadi kebutuhan pokok bagi generasi anak – anak bangsa ini karena ditangan merekalah kemajuan Negara bergantung. Akan tetapi jika memaksakan diri membuka pembelajaran tatap muka ditengah pandemi yang belum kunjung usai memungkinkan resiko penularan masih ada. Pasalnya pemerintah sendiri belum mengetahui data pasti persebaran Covid-19.
Inilah tugas pemerintah untuk mengatasi secara tuntas masalah pendidikan ditengah pandemi saat ini. Bagaimana caranya supaya pendidikan tetap bisa diakses secara mudah meski dalam kondisi wabah. Menggunakan anggaran dengan tepat agar pendidikan tetap berjalan. Pembelajaran tatap muka menjadi tuntutan dan harapan banyak pihak, sayangnya pemerintah merespon dengan kebijakan sporadis, tidak terarah dan memenuhi desakan publik tanpa diiringi persiapan yang memadai agar resiko bahaya bisa diminimalisir. Upaya Pemerintah mengizinkan penggunaan dana BOS untuk keperluan kuota internet tidak dibarengi dengan ketersediaan jaringan dan kendala jaringan yang masih menjadi masalah di pelosok Negeri. Seharusnya Pemerintah memberikan pembiayaan atau alokasi dana untuk ketersediaannya jaringan di pelosok Negeri. Masalah lainnya yang belum dipersiapkan adalah protokol kesehatan yang baik dan benar belum merata direalisasikan serta ketidakpastian kebijakan tentang kebolehan tatap muka di zona kuning – hijau maupun mewacanakan kurikulum darurat sipil selama belajar daring.
Semua fakta kebijakan diatas menunjukkan lemahnya pemerintah sekuler mengatasi masalah Pendidikan akibat tersanderanya kebijakan dengan kepentingan ekonomi dan tidak adanya jaminan Pendidikan sebagai kebutuhan pokok publik yang wajib dijamin penyelenggaraannya oleh Negara. Jika kita melihat sejarah peradaban Islam tentu masalah – masalah diatas bisa ditangani dengan kebijakan yang terarah. Masalah semua kebijakan yang diterapkan saat ini akibat tidak diterapkannya Islam di bidang pendidikan dalam sistem Khilafah.
Seorang Khilafah bertanggung jawab secara penuh menyelenggarakan pendidikan bagi semua warga Negara tanpa membedakan wilayah maupun latar belakang rakyatnya, semuanya merata mendapatkan hak yang harus didapatkan. Seluruh pembiayaan didalam Negara khilafah di ambil dari Baitul Maal. Walaupun dalam masa wabah seperti ini Pendidikan dalam Negara Khilafah menjadi prioritas utama untuk dipersiapkan dengan baik demi membangun peradaban. Maka dari itu Negara Khilafah juga memberikan pelayanan yang terbaik dan berkualitas dalam dunia pendidikan seperti fasilitas dan sarana prasarana yang mendukungnya. Seluruh rakyat bisa mendapatkan kemaslahatan dalam pendidikan tersebut tanpa dibebani dengan biaya pendidikan yang membuat rakyat mengelus dada. Seorang pemimpin dalam Negara Khilafah akan benar – benar serius mengurus semua kebutuhan rakyat apalagi dalam sektor pendidikan. Karena Islam sangat mengutamakan ilmu. Bahkan Allah S.W.T mewajibkan manusia untuk selalu menuntut ilmu sebagaimana sabda Rasulullah S.A.W “Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim”.(H.R Ibnu Majah) dan kewajiban Khalifahlah yang mempersiapkan penyelenggaraan pendidikan yang layak dan berkualitas bagi rakyatnya. “Tidaklah seorang hamba diserahi oleh Allah urusan rakyat, kemudian dia mati, sedangkan dia menelantarkan urusan tersebut, kecuali Allah menharamkan surga untuk dirinya” (H.R Muslim)
Kurikulum yang diberlakukan adalah kurikulum yang secara tegas tegak diatas akidah islam yang sahih lagi kokoh. Yakni berupa keyakinan bahwa kehidupan, manusia dan alam semesta adalah ciptaan Allah S.W.T. Maka dalam konteks sistem pendidikan akidah ini mengarahkan visi dan misi pendidikan Islam untuk melahirkan generasi terbaik yang paham tujuan penciptaan serta memiliki akhlak dan kepribadian Islam yang kuat tidak hanya dalam bidang akademik saja.Tak heran bila dalam masa kejayaan Islam banyak lahir para ilmuwan dan penemu – penemu yang karyanya masih bisa kita nikmati hingga saat ini.
Maka sudah saatnya kita kembali pada sistem aturan yang dibuat oleh Allah S.W.T sang pencipta manusia yaitu Islam melalui institusi Khilafah. Karena hanya dalam naungan Khilafah kesejahteraan dan kemuliaan yang kita peroleh.
Wallahu’alam bishawwab
Sumber Foto : Info Publik