Oleh: Vera Carolina, S.P
(Komunitas Muslimah Menulis Jambi)
Muslimahtimes– Miris, Ketika Melihat sebuah video yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Video viral tersebut menampakan salah Satu ormas yang dikomandoi oleh ketua ormas tersebut sekaligus merupakan anggota DPRD Pasuruan yang bernama Saad Muafi mendatangi seorang kiyai Zainullah di sebuah madrasah, Kecamatan Rembang, Pasuruan Jawa Timur. Ketua ormas beserta Anak buahnya menggeruduk kiyai yang sedang duduk sendirian. Di tempat kyai duduk tampak ketua ormas marah-marah , membentak-bentak serta menunjuk-nunjuk kiyai agar mengakui dirinya bagian dari gerakan islam yang telah dibekukan badan hukum perkumpulannya, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai ormas terlarang serta mengatakan Khilafah ajaran terlarang. Namun aksi ormas tersebut Tidak membuat kiyai membalas tindakan ketua ormas dengan perbuatan serupa. Melainkan kiyai menjawab dengan tenang dan meminta agar dilaporkan ke polisi jika ada tindakannya yang keliru.
Peristiwa itu, menjadi perhatian publik, pendapat pro dan kontra mengemuka. Pendapat pro mengganggap tindakan ormas tersebut bagian dari klarifikasi atau disebut tabayyun bukan persekusi. Sedangkan pendapat yang kontra menyatakan tindakan ormas tersebut termasuk persekusi. Adapun pendapat yang pro datang dari menteri agama Fachrul Razi mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Banser PC Ansor Bangil yang menurutnya adalah langkah untuk menjaga kerukunan dan mengawal komitmen kebangsaan, dengan tetap berpegang pada koridor hukum.“Ini tentu contoh yang baik. Kalau ada pelanggaran dan penyimpangan, memang seyogyanya diserahkan pada proses hukum yang berlaku, hindari aksi kekerasan”, ujarnya.(news.demokrasi.co.id, 22/8/2020). Menag juga menyatakan memberi apresiasi atas langkah tabayyun yang dilakukan oleh Banser PC Ansor Bangil yang mengedepankan cara-cara damai dalam menyikapi gesekan yang terjadi di masyarakat terkait masalah keagamaan,” (Tagar.id, Sabtu, 22 Agustus 2020).
Pendapat yang kontra datang dari wakil sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat Najdjamudin Ramli menyatakan “Adinda tidak boleh seperti itu. Membentak-bentak Kiai itu… bahkan polisi pun tidak boleh melakukan. Jadi ada adab. Tidak boleh anak-anak muda melakukan seperti itu kepada orang tua, apalagi kepada Kiai. Anda sok kuasa, tidak boleh ini, tidak boleh itu. Di negeri ini ada piranti hukum, ada kekuasaan Yudikatif yang perlu kita hormati,” Kabar Petang TvOne, (22/8/2020). Waksekjen mengingatkan kepada ketua ormas untuk menjaga adab terhadap ulama.
Pendapat kontra juga datang dari Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion Dedi Kurnia Syah menganggap Menag perlu menempatkan diri sebagai mediator terhadap hal yang berkaitan dengan masalah agama, termasuk kerukunannya.Sudah seharusnya Menag mampu membedakan antara tabayyun dengan persekusi. Mampu menempatkan diri sebagai penengah bukan justru pendukung salah satu pihak yang belum tentu benar dalam bertindak. (tagar.id, 22/8/2020). Senada dengan pendapat Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Prof. Musni Umar menyesalkan tindakan yang dilakukan Banser. Ia menyebut hal itu memalukan sekali, melakukan intimidasi, dan memaksa ulama.Ia juga menyayangkan sikap Menteri Agama yang mengapresiasi tindakan tersebut. Padahal, Islam tidak mengajarkan kekerasan, membentak, dan melakukan intimidasi kepada ulama atau kepada siapa pun. (Musni Umar melalui akun Twitternya, @musniumar).
Menanggapi pendapat yang pro dan kontra ini, kita memerlukan persamaan persepsi tentang makna persekusi dan tabayyun. Lantas, apa itu persekusi? Apakah sama persekusi dengan tabayyun? Bagaimana tabayyun yang benar dari sudut pandang Islam?
Regional Coordinator Safenet Damar Juniarto menjelaskan persekusi merupakan tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang didasarkan atas upaya segelintir pihak untuk memburu dan menangkap seseorang yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap ulama dan agama. Lebih tajam lagi diartikan di Kamus Besar Bahasa Indonesia versi online. Persekusi yaitu pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas.
Sedangkan tabayyun secara bahasa adalah mencari kejelasan tentang sesuatu hingga jelas dan benar keadaan sesungguhnya. Tabayyun secara bahasa adalah mencari kejelasan tentang sesuatu hingga jelas dan benar keadaan sesungguhnya.Adapun secara istilah tabayyun adalah meneliti dan menyeleksi suatu berita, tidak secara tergesa-gesa dalam memutuskan suatu permasalahan baik dalam perkara hukum, kebijakan dan sebagainya hingga sampai jelas benar permasalahnnya, sehingga tidak ada pihak yang merasa terdzolimi atau tersakit.
Sesungguhnya Allahسُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى pun telah memerintahkan kita untuk tabayyun,
Allah Ta’ala berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوْا أَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلىَ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِيْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila datang kepada kalian orang fasiq dengan membawa berita, maka periksalah dahulu dengan teliti, agar kalian tidak menuduh suatu kaum dengan kebodohan, lalu kalian menyesal akibat perbuatan yang telah kalian lakukan.” (QS. Al Hujurat : 6).
Begitu juga Imam Asy Syaukani rahimahullah berkata,“Yang dimaksud dengan tabayyun adalah memeriksa dengan teliti dan yang dimaksud dengan tatsabbut adalah berhati-hati dan tidak tergesa-gesa, melihat dengan keilmuan yang dalam terhadap sebuah peristiwa dan kabar yang datang, sampai menjadi jelas dan terang baginya.” (Fathul Qadir, 5:65).
Tentu, yang di maksud tabayyun disini dilakukan dengan baik-baik, dengan penuh keimanan tentunya semata-mata untuk mencari kebenaran. Bukan membenarkan atau memaksakan pendapat pribadi semata.
Jelaslah dari arti persekusi dan tabayyun tidaklah sama, kata persekusi bermakna tindakan yang negatif sedangkan tabayyun tindakan yang positif yaitu tindakan yang tidak ada pihak yang merasa terzholimi dan tersakiti. Tindakan persekusi tidak tepat untuk diapresiasi, seharusnya Menag sebagai pejabat menjadi mediator setiap permasalahan umat yang belum jelas kebenarannya. Dugaan ormas harus disikapi dengen bijaksana dengan mencari kebenaran sesuai sudut pandang Islam. Jika ormas menanggap hti ormas terlarang, maka perlu diteliti terlebih dahulu, mencari kejelasan kepada pihak yang terlibat dalam proses hukum HTI, pendapat ahli hukum dan mencari tau kebenaran tentang khilafah menurut pandangan Islam.
Menurut Chandra Purna Irawan Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Pelita Umat, organisasi dakwah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukan ormas terlarang menurut hukum dikarenakan tidak ada peraturan perundang-undangan yang menyatakannya organisasi dakwah HTI sebagai organisasi terlarang. “Organisasi dakwah HTI hanya Dicabut status badan hukum perkumpulannya saja (BHP). (Mediaumat.news, Sabtu, 22/8/2020). Terkait Khalifah beliau juga mengatakan bahwa khilafah ajaran terlarang itu juga tidak benar. Pasalnya, ajaran Islam Khilafah tidak pernah dinyatakan sebagai paham terlarang baik dalam surat keputusan tata usaha negara, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya sebagaimana paham komunisme, marxisme/leninisme dan atheisme, yang merupakan ajaran PKI melalui TAP MPRS NO. XXV/1966.
Menurut Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. (Pakar Sosiologi Hukum dan Filsafat Pancasila) jika mantan pengurus dan anggota HTI melakukan kegiatan dakwah secara perorangan atau kelompok tanpa menggunakan organisasi HTI berbadan hukum, maka hal itu sah saja. Tidak ada yang dapat melarang kegiatan seperti itu. Karena yang dicabut hanya status badan hukumnya. Prof. Suteki juga menyatakan, sebagai organisasi yang sudah dibubarkan, maka konsekuensinya HTI tidak boleh menyelenggarakan kegiatannya atas nama HTI. Namun, sebagai pribadi tetap diperbolehkan untuk berdakwah sesuai dengan prinsip amar makruf nahi mungkar sesuai kaidah syariat Islam. (trenopini.com, 23/8/2020).
Khilafah adalah bagian ajaran Islam bukan ideologi. Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam sebagaimana shalat, puasa, zakat, haji dan yang lainnya. Menurut Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, “Khilafah, Imamah Kubra dan Imarah al-Mu’minin merupakan istilah-istilah yang sinonim dengan makna yang sama.” (Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuhu, IX/881).
Imam al-Mawardi menyatakan, “Imamah (Khilafah) diposisikan untuk menggantikan kenabian dalam hal memelihara agama dan mengurus dunia.” (Al-Mawardi, Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, hlm. 3).
Dr. Mahmud al-Khalidi, dalam disertasinya di Universitas al-Azhar, Mesir, menyatakan, “Khilafah adalah kepemimpinan umum atas seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan syariah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.” (Al-Khalidi, Qawâ’id Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, hlm. 226).
Nabi Saw. bersabda,
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ المَهْدِيِيِّنَ مِنْ بَعْدِيْ، وَعَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
“Kalian wajib berpegang teguh dengan sunahku dan sunah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk setelahku. Gigitlah sunah itu dengan gigi geraham.”(HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).
Rasulullah Saw memerintahkan agar umatnya tidak hanya memegang teguh sunah beliau, tetapi juga sunah Khulafaur Rasyidin. Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam, warisan dari Rasulullah, dijalankan oleh para sahabat yaitu Khulafaur Rasyidin dan diteruskan sampai ke Khilafahan terakhir Utsmaniyyah tahun 1924. Khilafah lah nanti yang akan menerapkan semua hukum-hukum islam terkait persanksian, ekonomi, pendidikan, kesehatan, politik, ibadah, informasi dan lain-lain. Sudah seharusnya seorang muslim meyakini khilafah bukan ajaran terlarang karena khilafah bagian dari perintah Allah SWT dan RasulNya.
Semakin jelas bahwa tabayyun dengan menggunakan sudut pandang Islam menghasilkan pemahaman yang benar tentang suatu persoalan sedangkan persekusi menghasilkan zhann (dugaan) yang belum tentu kebenarannya. Oleh karena itu, tindakan persekusi tidak tepat jika mendapat apresiasi.