Oleh Eneng Sarah, S.Pd.
Alumni Universitas Negeri Jakarta
#MuslimahTimes — Tidak tahu sudah berapa kali nama Menteri Agama seringkali muncul membahas terkait radikalisme. Sangat disayangkan dalam pembahasan terkait radikalisme dan kawan-kawannya berulang kali statement Menteri Agama justru menyakiti Umat Muslim. Statement yang seharusnya tidak keluar dari kementerian yang mengatasnamakan mengatur hal-hal terkait Agama. Memang sudah disebutkan bahwa Kementerian Agama bukan hanya mewakili urusan Agama Islam saja tapi semua Agama. Tapi kenapa terus saja Islam yang diorek-orek oleh Pak Menteri ?
Di salah satu acara webinar yang bertajuk “Strategi Menangkal Radikalisme Pada Aparatul Sipil Negara”, Menteri Agama sempat menyebutkan bahwa cara paham radikal masuk adalah melalui orang-orang yang berpenampilan baik atau ‘good looking’ dan memiliki kemampuan Agama yang bagus. Tentu penyataan itu menjadi pertanyaan di tengah masyarakat terkhusus muslim. Tak salah jika banyak kelompok Islam yang merasa tersinggung dengan pernyataan tersebut, dan justru menjadi buah bibir di tengah masyarakat (news.detik.com, 07/09/2020).
Pernyataan seperti ini tidak hanya sekali saja keluar dari Kementerian Agama, sebelumnya sempat pula ada perbincangan tentang aturan celana cingkrang dan cadar bagi ASN. Sekali lagi umat Islam tentu akan berpikir, ada apa dengan Kementerian Agama ? Atau ada pula yang menyindir, ini Kementerian Agama atau Kementerian Sekuler ?
Seharusnya Kementerian Agama bisa lebih bijak dalam memberikan statement-statement, terlebih pernyataan-pernyataan yang nantinya bisa menimbulkan gesekan di akar rumput. Contoh saja, berita yang sedang viral terkait Muyassaroh seorang peserta MTQ ke-37 di Sumatera Utara yang terpaksa memilih mengundurkan diri ketimbang harus membuka cadar. Disebutkan bahwa peraturan tersebut adalah peraturan nasional sejak tahun lalu dan merupakan upaya untuk meminimalisir kecurangan, walaupun akhirnya dikonfirmasi bahwa ada kesalahpahaman dalam kejadian ini. Padahal tidak sepatutnya peristiwa itu terjadi, terlebih masalah cadar termasuk pada ranah ijtihadi, yang jika seorang muslim itu mengambil dalil mewajibkan tidak berhak kita yg tidak mewajibkan untuk melarangnya. Dan bisa jadi aturan tidak dibolehkan menggunakan cadar ini justru buah dari opini yang dilontarkan oleh Kementerian Agama terkait cadar (news.detik.com, 10/09/2020).
Selain itu, dalam webinar tersebut Menteri Agama juga menyatakan bahwa Kemenag membentuk program penceramah bersertifikat dan akan dimulai bulan ini. Lagi-lagi hal ini menjadi kontroversi, terlebih ada berapa banyak da’i di Indonesia, belum lagi di kampung-kampung yang mungkin tidak terdata. Belum lagi indikator penilaian untuk mendapat sertifikat itu adalah da’i seperti apa?. Maka, tak salah jika banyak yang berpendapat bahwa dari peraturan ini hanya mengarah pada melegalkan para da’i yang memang pro-pemerintah dan akan mengesampingkan ulama-ulama yang kontra-pemerintah. Tentu, ini hanya akan berujung perpecahan di tengah umat. Padahal sudah jelas bahwa setiap muslim punya kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar seperti dalam firman Allah SWT, surat Ali Imran ayat 104, “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh untuk berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung”. Dan kelegalan melakukan amar ma’ruf nahi mungkar bukanlah diberikan oleh penguasa tapi dari Allah dengan indikator bahwa yang disampaikan adalah kebaikan yang bersumber dari Al Qur’an dan As-Sunnah dan tidak bertentangan dengan keduanya (m.cnnindonesia.com, 03/09/2020).
Masih dalam webinar yang sama, Menteri Agama membahas terkait orang-orang yang memiliki ide khilafah, beliau menyebutkan bahwa kementerian dan lembaga pemerintah diminta tidak usah menerima peserta yang memiliki ide khilafah sebagai ASN ataupun PNS, dan juga meminta masyarakat yang mendukung ide khilafah untuk tidak perlu ikut CPNS. Terkait khilafah ini, sebelumnya juga Kementerian Agama sudah merevisi buku agama yang pada akhirnya memindahkan materi khilafah dari pembahasan Fikih ke Tarikh (sejarah), yang bertahun-tahun lamanya sudah dipelajari beberapa generasi bahwa khilafah itu termasuk pembahasan fikih (m.cnnindonesia.com, 02/09/2020).
Terkait khilafah itu sendiri sudah banyak yang menjelaskan bahwa itu adalah ide yang berasal dari Islam dan termasuk ajaran Islam. Bahkan ada hukum fikih terkait pengangkatan seorang Khalifah dan adanya sebuah khilafah (Pemerintahan Islam). Dan beradasarkan ijma sahabat disebutkan bahwa khilafah itu hukumnya wajib, Imam Al Haitami berkata “Sungguh para Sahabat—semoga Allah meridhai mereka—telah bersepakat bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah zaman kenabian berakhir adalah wajib. Bahkan mereka menjadikan upaya mengangkat imam/khalifah sebagai kewajiban paling penting. Faktanya, mereka lebih menyibukkan diri dengan kewajiban itu dengan menunda (sementara) kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah saw”, (Lihat, Al-Haitami, Ash-Shawâ’iq al-Muhriqah, hlm. 7, dilansir dari Mediaumat.news). Oleh karena khilafah termasuk ajaran Islam, maka mendiskusikannya bukanlah tindakan kriminal tapi bagian dari membahas ajaran Islam.
Dimulai dari pembahasan sederhana seperti cara berpakaian. Kemudian menyinggung karakter muslim yang hafiz Qur’an, berpemahan bagus yang diistilahkan dengan good looking. juga membahas aturan untuk para penceramah, sampai pada khilafah. Dimana semua itu termasuk ajaran Islam yang amat jauh dari keterkaitan dengan radikalime yang dimaksud. Islam mengatur muslim untuk berpakaian menutup aurat secara sempurna sesuai dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Islam juga memotivasi seorang muslim untuk mau mempelajari Al-Qur’an dan mengajarinya, dan ia termasuk khoirunnas. Islam juga mengajarkan muslim untuk berpenampilan bersih, rapih, menyenangkan hati saudaranya. Islam juga mewajibkan amal ma’ruf nahi mungkar pada setiap individu baik pada sesamanya maupun pada penguasa sekalipun. Dan Islam juga mewajibkan hukum-hukum Islam diterapkan secara menyeluruh baik dalam ibadah maupun muamalah, baik dalam tingkatan individu maupun negara.
Dan semua pembahasan itu amat jauh dari benih-benih radikalisme apalagi terorisme. Justru yang akan mengkhawatirkan jika umat muslim jauh dari pemahaman Islam secara utuh dan benar. Karena akan berdampak pada penyimpangan-penyimpangan pengamalan syari’at Islam. dan kesalahan memahami Islam inilah yg nanti akan berujung pada sekulerisme, liberalisme bahkan perbuatan-perbuatan terorisme. Kementerian Agama harusnya bisa melihat ini, dan menjadi wadah untuk mendukung para pendakwah yang taat, memegang kuat syari’at dan memiliki pemahaman Islam yang utuh dan benar dalam aktivitas dakwahnya, bukan malah sebaliknya. Kemenag juga seharusnya mendorong umat Islam yang tidak mengetahui ajaran Agamanya untuk belajar memahami ajaran agamanya agar tidak terseret arus sekulerisme dan liberalisme yang membahayakan umat.
Maka tidak salah jika ada dugaan bahwa kementerian Agama sudah terjangkiti islamophobia. Karena tindakan yang dilakukan justru berkebalikan dari peran yang seharusnya, malah seolah memusuhi sebagian ajaran Islam lainnya sebagaimana negeri-negeti kafir yang membenci Islam seperti Perancis membenci jilbab dan pakaian muslim, bagaimana China memata-matai kaum Muslim, bagaimana Amerika dan Israel yang tidak menyukai Muslim. Memang miris, tapi ini adalah sesuatu yang tidak aneh karena selaras sebetulnya apa yg dilakukan kementerian Agama dengan kondisi sistem negeri kita yang memang sekuler (memisahkan agama dari kehidupan). Padahal sudah Allah ingatkan untuk kaum muslim dalam surat Al-Baqarah ayat 208 “Masuklah kamu kedalam Islam secara kaffah dan janglah mengikuti langkah-langkah syaitan, Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata”. Wallahu’alam bi ash shawwab.[]