
Oleh : Hanaa Karimah
(Pemerhati Kebijakan Publik)
#MuslimahTimes — “Bagai Makan buah Simalakama”. Inilah peribahasa yang tepat menggambarkan suasana kebatinan dari para pesohor elit politik negeri ini yang menginginkan pilkada dilangsungkan. Isu perhelatan akbar Pilkada serentak akan di gelar 9 desember nanti, namun demikian menuai polemik, pasalnya beberapa pihak menyayangkan jika agenda politik ini diadakan di masa pandemi, akan mengakibatkan jumlah positif covid akan bertambah. Di tengah ancaman bertambahnya jumlah pasien covid, di sisi lain politik demokrasi tidak memberikan ruang untuk itu, dan tak mampu menahan diri untuk melangsungkan kegiatan tahunan tersebut dalam memilih para wakil kepada daerah di seluruh Indonesia.
Kekhawatiran ini sebagaimana disampaikan beberapa pihak dalam diskusi “Evaluasi 6 Bulan dan proyeksi satu tahun Penanganan Covid-19 di Indonesia” yang diselenggarakan Kelompok Studi Demokrasi Indonesia (KSDI), Sabtu (12/9/2020). Webinar yang dipandu politisi Maruarar Sirait itu menghadirkan Menko Polhukam Mahfud MD, ekonom Faisal Basri, peneliti Mohammad Qodari, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, dan ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI), Iwan Ariawan.
Fakta Politik Demokrasi
Reaksi penolakan atas pelaksanaan agenda politik tersebut turut diamini oleh Dirut Indo Barometer, Mohammad Qodari. Beliau meminta pemerintah dan DPR merespons serius pilkada sebagai klaster Covid-19. Jika tetap dilaksanakan, UU Pilkada perlu direvisi. Kegiatan kampanye dengan pengumpulan orang, seperti rapat umum, pentas seni, dan kegiatan olahraga harus ditiadakan. “Cukup dengan door to door campaign, alat peraga atau kampanye daring,” tambahnya. (Beritasatu.com, 14/9)
Lebih jauh Qodary menegaskan dengan analisisnya bahwa pilkada 9 Desember bisa menjadi superbig spreader alias bom atom kasus Covid-19. Dari simulasi yang dilakukan, kata Qodari, pilkada berpotensi melahirkan kerumunan di 305.000 titik. Itu berdasarkan estimasi jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dalam pilkada serentak. Jumlah orang yang terlibat di 305.000 titik TPS tersebut jika memakai target partisipasi 77,5% oleh KPU adalah 106 juta pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) 82,15 juta orang. Jika positivity rate kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 19%, kata Qodari, maka potensi orang yang terinfeksi dan menjadi agen penularan Covid-19 pada hari “H” mencapai 82,15 juta atau 15,6 juta orang. Menkhawatirkan!
Sekitar 91% yang mengikuti polling meminta agar pilkada ditunda karena tidak ada urgensinya dan hanya membesarkan masalah yang sudah ada. Sekitar 99% peserta mendesak pemerintah menerbitkan payung hukum yang memberikan kenyamanan kepada para pengambil keputusan untuk mengatasi Covid-19 dan mencegah masyarakat dari kelaparan dan kekurangan nutrisi. Musuh besar bangsa kini adalah pandemi Covid-19 yang sudah terbukti mematikan, sangat cepat penularannya, dan meluluhlantakkan perekonomian. Tidak mungkin ekonomi pulih jika angka positif Covid-19 terus meningkat. Karena itu, faktor pemicu ledakan positif Covid-19, seperti pilkada, sebaiknya ditunda.
Namun, pendapat Dirut Indo Barometer ini tidak sejalan dengan pandangan Menkopolhukam Mahfud MD, yang meminta agar pilkada tetap dilangsungkan dengan alasan keabsahan UU yang disepakati pemerintah dan DPR melaui Perppu. “Untuk UU, waktu sudah tidak memungkinkan, sedangkan untuk pembuatan perppu, belum tentu mendapatkan dukungan DPR. Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengajukan perppu kepada pemerintah dan selanjutnya pemerintah meminta dukungan DPR. Jika DPR tidak setuju, penerbitan perppu tidak bermanfaat, karena akan dibatalkan pada masa persidangan berikut,”Imbuhnya. (Beritasatu.com,14/9)
Alasan yang dikemukakan oleh Mahfud MD atas 2 hal, pertama: Pemerintah dan DPR tidak mau 270 daerah di Indonesia serentak dipimpin oleh pelaksana tugas(PLT). “Kita tidak mau. Jumlah 270 itu yang besar. Kedua:” jika ditunda karena Covid-19, sampai kapan? Sampai kapan Covid-19 berhenti dan tidak lagi berbahaya? Toh, sampai hari ini, angka positif Covid-19 masih terus menanjak. Ini bukan alasan saya, tetapi alasan pemerintah dan DPR saat mereka memutuskan. Saya hanya menyampaikan kembali,” ungkap Mahfud. (MakassarTerkini.id, 13/9)
Senada dengan Mahfud MD, KPU pun bersikeras agar tetap menggelar pilkada serentak di 270 daerah, terdiri atas 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pendaftaran pilkada dibuka 4-6 September 2020. Kemudian, 23 September 2020, penetapan paslon, dan 26 September-5 Desember 2020 ditetapkan sebagai masa kampanye.
Jika melihat kondisi pemilihan kepala daerah di tahun-tahun sebelumnya, maka aktivitas berkumpul dan kampanye akan selalu ada. Di masa pandemi seperti ini sulit membatasi ruang gerak orang-orang untuk tidak berkumpul sebab metode pemilihan kepala daerah dalam politik demokrasi mengandalkan dukungan suara dan simpatik rakyat. Maka jika kondisi seperti ini dipaksakan tentu hal demikian akan menjadi ledakan besar baru yang menguatkan mata rantai penyebaran covid. Mampukah pemerintah dan KPU menjamin berkumpulnya massa tidak memungkinkan terjadinya penyebaran virus covid-19 dengan cluster baru?
Potret kepemimpinan dalam islam
Pemilihan seorang kepala negara maupun kepala daerah di dalam islam tentu mengikuti syarat-syarat qathy’ yang sesuai dengan standar nash-nash syariat. Umat memilih seorang pemimpin melalui proses bai’at karena memiliki kapasitas kataatan, keshalihan dan ketaqwaannya kepada Allah serta ketaatannya menerapkan aturan yang datang dari Allah swt. Memilih pemimpin dalam islam adalah fardu ‘ain atau wajib. Namun islam tidak membenarkan hadirnya kemudaratan dalam menghadirkan junnah(perisai) yang akan mengayomi rakyat.
Di masa pandemi yang pernah terjadi di dalam kepemimpinan islam membuat kepala negara dan semua pejabat berfokus melakukan perlindungan secara maksimal kepada rakyat. Menghilangkan kesulitan rakyat, menghilangkan kelaparan dan mengobati yang sakit dan memisahkannya dari orang-orang yang sehat. Metode pemilihan kepala daerah dan kepala negara dalam islam tentu sangat berbeda jauh dengan sistem pemilihan kepala daerah dalam sistem demokrasi. Takkan ditemukan di dalam islam potret kepemimpinan yang abai terhadap kemaslahatan rakyatnya. Takkan ada rakyat yang berkumpul menunggu giliran pembagian sembako dengan menjaminkan nyawanya. Jika hal demikian terjadi, maka semua ini hanya ada dalam sistem kapitalisme demokrasi yang tidak menghargai nyawa (jiwa) seorang muslim.
Maka, melaksanakan pilkada tentu akan menjadi cluster baru yang akan menambah jatuhnya korban karena virus mematikan tersebut. Tentu hal demikin adalah tugas dan tanggungjawab negara memberikan perlindungan atas nyawa rakyatnya, bukan membiarkan rakyat dengan hadirnya kemudharatan dengan hanya memikirkan dukungan suara dan politik semata. Inilah tabiat demokrasi yang sesungguhnya. Padahal Rasulullah saw, mengecam jatuhnya jiwa seorang muslim dengan kesengajaan.
Rasulullah saw bersabda:
“Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang muslim.” (HR. An-Nasa’i)
Lebih tegas lagi, Nabi shallallahu’alaihi wasallam menyebutkan bahwa keagungan Ka’bah di sisi Allah ta’ala tidak melebihi agungnya nyawa seorang muslim. Dalam riwayat dari Ibnu Abbas r.a ia berkata, “Ketika Rasulullah SAW memandang Ka’bah, beliau bersabda, ‘Selamat datang wahai Ka’bah, betapa agungnya engkau dan betapa agung kehormatanmu. Akan tetapi orang mukmin lebih agung di sisi Allah daripadamu’.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul iman, no. 4014: shahih)
Wallahu a’lam bishawwab