Oleh: Wulan Ummu Akifah
MuslimahTimes– Tangis pilu tak bisa dibendung lagi oleh ibunda Rangga. Bagaimana tidak? Di depan mata kepalanya sendiri, dia menyaksikan buah hatinya dihabisi oleh penjahat yang masuk ke rumahnya. Pembunuhan terjadi di saat sang putra tercinta, Rangga yang masih berusia 9 tahun, berusaha melindungi dirinya yang akan diperkosa oleh sang penjahat. Pada saat itu suaminya sedang berada di tempat kerja.
Kejadian memilukan ini terjadi di Aceh pada tanggal 10/10/2020 lalu. Dan mirisnya lagi jasad Rangga dibuang di sungai oleh pelaku.
Bukan kali pertama kekerasan terhadap anak dan perempuan terjadi di negeri ini. Seolah tak ada habisnya, hampir tiap hari kita disuguhkan berita tentang kekerasan terhadap anak dan perempuan. Belum tuntas kasus yang satu muncul lagi kasus yang lain. Kasus-kasus seperti ini ibarat bola es yang akan semakin bertambah jika terus diusut.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan terjadi kenaikan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2019. Sepanjang tahun kemarin, terjadi 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan, meningkat enam persen dari tahun sebelumnya sebanyak 406.178 kasus ( kompas.co m, 06/03/2020).
Kekerasan Anak dan Perempuan Buah Pahit Kapitalisme Sekuler
Kejadian nahas yang dialami Rangga menyisakan duka mendalam bagi keluarga. Kejadian ini juga menunjukkan lemahnya perlindungan bagi rakyat kecil. Tiadanya jaminan keamanan yang pasti bagi wanita dan anak-anak sebagai pihak yang rentan, menjadikan mereka sering kali menjadi objek eksploitasi dan juga korban kekerasan.
Adanya tindak kejahatan yang berulang juga tak lepas dari diterapkannya sanksi hukum yang tidak membuat jera pelaku kejahatan. Seperti kejadian yang menimpa Rangga dan ibunya, ternyata pelaku adalah seorang residivis yang juga pernah melakukan pembunuhan.
Lemahnya hukum yang diterapkan menjadikan tindak kekerasan dan kejahatan lainnya terjadi terus-menerus. Sanksi hukum yang tidak memberikan efek jera bagi pelaku maupun seluruh warga masyarakat. Tidak ada rasa takut ketika melakukan kejahatan, karena sanksinya dianggap ringan. Penjara seolah menjadi tempat yang biasa.
Sistem perlindungan bagi keselamatan jiwa dan kehormatan lemah dan tak jelas. Apalagi bagi kaum perempuan dan anak-anak yang merupakan pihak yang amat rentan terhadap kekerasan. Sanksi bagi pelanggar kehormatan wanita dan kejahatan terhadap anak pun tak tegas.
Di sisi lain, tidak adanya sistem pergaulan yang bisa mengatur interaksi antar anggota masyarakat menjadikan standar perbuatan dikembalikan kepada masing-masing individu. Akibatnya, setiap orang bertindak sesuai dengan pemikiran yang dipahami.
Terlebih lagi dengan kehidupan yang liberal sekuler seperti sekarang ini, amat jauh dari Islam dan membuat kebebasan menjadi hal yang dijunjung tinggi. Setiap orang bebas melakukan apa yang diinginkan sesuai hasratnya. Bahkan kebebasan ini dilindungi oleh hukum.
Kembali lagi masalah ini berakar dari sistem kehidupan yang diterapkan di tengah masyarakat. Sekulerisme, kapitalisme dan liberalisme merupakan sistem yang sedari awal telah rusak. Sistem ini berangkat dari hawa nafsu manusia dan kepentingan pribadi, sebagai hasil pemikiran manusia yang lemah dan terbatas. Akibatnya, sistem ini gagal dalam mengidentifikasi permasalahan mendasar manusia, apalagi mencari solusi yang tepat.
Karena itulah, sistem ini tak mampu dan tak layak untuk diterapkan dalam kehidupan. Hanya kerusakan yang ditimbulkan dari penerapan sistem sekulerisme ini. Beragam permasalahan akan terus terjadi selama sistem ini dibiarkan berjalan.
Jaminan Keamanan Dalam Islam
Dalam Islam negara menjamin sepenuhnya keamanan warga. Bukan hanya bagi umat Islam, tapi non muslim pun juga mendapat jaminan keamanan yang sama dari negara. Wanita dan anak-anak juga menjadi prioritas untuk mendapatkan jaminan keamanan. Sejarah mencatat bagaimana negara sangat melindungi kehormatan seorang wanita. Ketika ada seorang wanita yang dilecehkan oleh orang Romawi, maka Khalifah Al Mu’tashim Billah langsung mengerahkan puluhan ribu pasukan untuk mengepung kota Ammuriah dan akhirnya berhasil membebaskan Kota Ammuriyah.
Ini hanya secuil sejarah betapa keagungan Islam benar-benar bisa dirasakan ketika Islam diterapkan secara kaffah dalam naungan Daulah Khilafah.
Islam juga mengatur dengan jelas apa hukuman bagi pelaku kejahatan termasuk pemerkosaan. Sanksi bagi pelaku pemerkosaan dibagi menjadi dua:
a. Pemerkosaan tanpa mengancam dengan menggunakan senjata.
Orang yang melakukan tindak pemerkosaan semacam ini dihukum sebagaimana hukuman orang yang berzina. Jika dia sudah menikah maka hukumannya berupa dirajam, dan jika belum menikah maka dia dihukum cambuk 100 kali serta diasingkan selama satu tahun. Sebagian ulama mewajibkan kepada pemerkosa untuk memberikan mahar bagi wanita korban pemerkosaan.
Imam Malik mengatakan, “Menurut pendapat kami, tentang orang yang memperkosa wanita, baik masih gadis maupun sudah menikah, jika wanita tersebut adalah wanita merdeka (bukan budak) maka pemerkosa wajib memberikan mahar kepada sang wanita. Sementara, jika wanita tersebut adalah budak maka dia wajib memberikan harta senilai kurang sedikit dari harga budak wanita tersebut. Adapun hukuman dalam masalah ini hanya diberikan kepada pemerkosa, sedangkan wanita yang diperkosa tidak mendapatkan hukuman sama sekali.” (Al-Muwaththa’, 2:734)
b. Pemerkosaan dengan menggunakan senjata.
Untuk pelaku yang seperti ini maka dihukumi sebagaimana perampok dan ada 4 pilihan hukuman, yakni:
– dibunuh
– disalib
– dipotong tangan dan kakinya secara bersilangan
– diasingkan
Sebagaimana firman Alloh:
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَاداً أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33)
Inilah seperangkat aturan yang sudah ditentukan oleh Alloh untuk memberikan jaminan rasa aman bagi masyarakat.
Karena itu sudah saatnya umat Islam kembali menerapkan Islam kaffah dan membuang jauh-jauh sistem demokrasi kapitalis yang sudah terbukti hanya membawa kesengsaraan bagi umat manusia.
Wallahu’alam bish showwab.