Oleh :
Uqy Chan
#MuslimahTimes — Penghinaan terhadap Nabi Muhammad saw kembali terjadi. Bahkan sudah kesekian kalinya. Mirisnya, penghinaan kerap didukung oleh pejabat pemerintah. Bermula dari tindakan seorang guru yang bernama Samuel Paty. Samuel Paty adalah guru sekolah yang dianiaya hingga dipenggal karena menunjukkan gambar kartun Nabi Muhammad di kelasnya. Saat itu, Paty berpendapat bahwa hal itu adalah salah satu bentuk kebebasan berekspresi. Hal itu pun disampaikan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron dalam pidatonya sebagai penghormatan pada Samuel Paty. Ironis, tindakannya tersebut dianggap sebagai pembelaan terhadap Samuel Paty. Sementara itu dianggap sebagai penghinaan terhadap Nabi Muhammad saw. Maka atas pidatonya tersebut, dunia mengecam dan beramai-ramai menyerukan aksi boikot produk Prancis. Protes pun terjadi di beberapa negara salah satunya Indonesia.
/Baper (Bawa Perasaan)/
Disinilah umat Islam diuji. Baik keimanannya, kesabarannya serta penyikapan terhadap penghina Nabi saw. Ketika umat Islam sedang marah besar oleh karena memprotes, ada pernyataan sinis bahwa umat Islam terlalu baper (bawa perasaan). Sudah dipahami bersama bahwa secara manusiawi, ketika ada seseorang yang dicintai dan dihormatinya lalu orang lain menghinanya apakah lantas diam saja? Bohong bila ia tak membelanya. Pasti ia akan membelanya mati-matian. Apatah lagi jika yang dihina adalah seorang Nabi utusan Allah. Maka sikap yang ditunjukkan oleh umat Islam harusnya membelanya, menjunjungnya serta melindungi kehormatannya.
Akan tetapi disinilah masalahnya, sikap yang ditunjukkan umat Islam harus sesuai dengan tuntunan Syariat Islam. Menyikapinya bukan dengan kekerasan, ejekan, apalagi hanya diam. Sebab hal itu bukan sikap yang tepat. Akan tetapi lebih pada sikap menunjukkan kecintaan dan keimanan. Maka sikap yang bisa dilakukan pada konteks saat ini dengan dakwah secara lisan. Menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Mengajak berfikir umat tentang bahaya bila penghinaan terhadap Nabi saw dibiarkan. Serta memberi gambaran tentang hukum Islam serta solusinya terkait penghina Nabi saw.
Jadi bukan baper yang berlebihan seperti yang mereka tuduhkan. Bukankah sebaliknya justru tindakan mereka menghina Nabi saw secara sengaja, merupakan tindakan keji yang tidak lain adalah baper secara berlebihan? Sejatinya tuduhan tersebut merupakan cara pengalihan orang kafir dalam upaya meredam amarah umat Islam. Sesungguhnya mereka takut. Apalagi gelombang protes dilakukan oleh negeri yang mayoritas penduduknya muslim. Merekapun tak rela bila gelombang ini semakin bertambah jumlahnya. Jadi kemarahan umat Islam merupakan bentuk kecintaan serta keimanan kepada Nabi saw. Bukan baper ala kebebasan berekspresi yang dilakukan oleh orang kafir tanpa norma sama sekali.
/Islamophobia dan Kebebasan Berekspresi/
Akan halnya dengan penghinaan atas Nabi Muhammad saw., merupakan gejala Islamophobia akut. Jauh sebelum ini penghinaan yang dilakukan kafir Quraisy telah dulu dilakukan. Tak lain ingin menghadang jalan dakwah. Tujuannya hanya satu, Islam tak boleh bangkit kembali dalam kancah dunia. Alhasil Islam dicitrakan buruk, seperti memakai cadar serta celana cingkrang termasuk ajaran radikal dan sebagainya. Atas nama mencegah terorisme serta radikalisme, umat Islam dibuat lumpuh sehingga tak mampu membendung penyerangan demi penyerangan yang dilakukan orang kafir.
Hal ini sebagai akibat dari penerapan Sekularisme dalam dunia Islam. Sekularisme (memisahkan agama dari kehidupan) tanpa memandang halal dan haram. Kebebasan Berekspresi salah satunya sebagai dampak dari Sekularisme ini. Kebebasan menjadi sesuatu yang diagung-agungkan. Wajar jika muncul pernyataan Pejabat dalam negeri Perancis, “Posisi yang dipertahankan oleh Prancis (adalah) mendukung kebebasan hati nurani, kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, dan penolakan panggilan untuk kebencian.”
Kalimat tersebut dimaknai untuk mempertegas pernyataan Macron terkait memerangi “Islamisme radikal”. “(Kebijakan Macron ditujukan untuk) memerangi Islamisme radikal dan melakukannya dengan Muslim Perancis, yang merupakan bagian integral dari masyarakat, sejarah, dan Republik Perancis,” bunyi pernyataan itu. (palembang.tribunnews.com, 28/10/2020). Demikianlah kebebasan berekspresi ini didukung oleh aturan yang diberlakukan saat ini. Namun ironisnya tak ada aturan yang tegas atas pelanggaran kebebasan terhadap agama. Wajar bila penghinaan terhadap Nabi saw terulang kembali.
/Butuh Penjagaan Akidah Islam Oleh Negara/
Jika negara yang menerapkan sistem Sekuler sangat mengagungkan kebebasan tanpa memandang halal dan haram, lain halnya dengan negara Islam yang menerapkan sistem Islam sebagai ideologi negaranya. Asasnya adalah akidah Islam. Islam menuntun manusia dalam melakukan suatu perbuatan. Standar perbuatan bersasarkan pada halal dan haram. Kebebasan bukanlah prinsip. Tidak ada kebebasan secara mutlak. Semua dinilai berdasarkan hukum Islam yang bersumber dari Al quran, As sunah, ijma’ sahabat dan qiyas. Islam agama yang fleksibel, sesuai dengan zaman. Islam sebagai ideologi hanya bisa dirasakan ketika diterapkan dalam lingkup negara. Bukan seperti saat ini hanya bisa dirasakan dalam ibadah ritual semata. Sementara dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara menggunakan aturan selain Islam.
Wajar, jika umat Islam tak mampu menyelesaikan problemnya. Salah satunya masalah penghinaan. Sebab hal ini terkait masalah akidah. Maka Harus ada penjagaan akidah Islam oleh negara agar terbebas dari segala bentuk penghinaan. Yaitu berdakwah pada seluruh elemen masyarakat bahwa kita semua butuh institusi yang mampu melindungi setiap umat terutama akidah Islam. Ialah institusi Khilafah Islamiyah (kepemimpinan Islam) yang dipimpin oleh seorang Khalifah sebagaimana yang dicontohkan Nabi saw dan para sahabat. Khilafahlah yang akan melindungi umat Islam dari orang kafir yang sungguh-sungguh memusuhi Islam. Hanya Khilafah yang mampu menindak tegas para penghina Nabi saw dengan hukum yang menjerakan. Sehingga tak ada lagi tuduhan miring, Islamophobia terlebih kebebasan menghina yang selalu dialamatkan pada Nabi Muhammad saw.
Wallahu a’lam bisshowAB