Oleh: Erwina
MuslimahTimes– RUU Minol (Minuman Beralkohol) dibahas lagi di gedung senayan. RUU ini masuk kembali dalam daftar Prolegnas (Program Legislasi Nasional) proioritas 2021. Sejatinya RUU ini cukup lama digulirkan tapi tak kunjung jua disahkan. RUU larangan minuman beralkohol pertama kali diusung oleh DPR pada tahun 2009, tapi tak disahkan hingga dibahas lagi pada periode 2014 dan 2019. Pro kontra terus mewarnai perjalanan RUU ini.
Pihak yang kontra menyatakan bahwa tidak perlu ada tataran UU terkait minol ini. Cukuplah memperketat pengaturan dan pengawasan. Apalagi minol berkontribusi menambah pendapatan Negara. Kementerian Keuangan mengumumkan minuman beralkohol menyumbangkan sekitar Rp7,3 triliun pada penerimaan cukai Negara tahun 2019. Sementara, tahun lalu, DKI Jakarta yang memiliki saham perusahaan produsen bir, PT Delta Djakarta, mendapatkan lebih dari Rp100 miliar dari deviden perusahaan itu. (bbc.com, 13/11/2020)
Jumlah tersebut cukup besar bagi pendapatan Negara sehingga sungguh sayang bila dilewatkan begitu saja apalagi sampai ditiadakan. Demikian pula dampak ekonomi yang akan terasa bila RUU ini disahkan. PHK (pemutusan hubungan kerja) akan terjadi pada karyawan di perusahaan atau pabrik minuman keras. Lantas kemana mereka akan mendapatkan pekerjaan pengganti?
Sektor wisata juga terpukul bila RUU ini disahkan. Wisatawan asing tidak akan terpenuhi kebutuhannya akan minuman keras yang telah menjadi lifestyle dalam kesehariannya. Hal ini akan mengurangi minat wisatawan asing datang ke Indonesia. Alhasil pendapatan di sektor pariwisata akan berkurang dan mengurangi pendapatan negara.
Itu dari sisi pendapatan. Bagaimana dengan kebebasan dan hak individu dalam sistem demokrasi untuk minum minuman beralkohol? Jika RUU larangan minol disahkan maka terjadi pengekangan hak tersebut. Belum lagi jika minuman beralkohol itu dibutuhkan dalam suatu ritual keagamaan, anggapan intoleran akan muncul dan jelas tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.
Datapun memiliki kedudukan lebih kuat untuk berbicara daripada realita yang ada. Maka jika disodori hasil studi seperti yang dilakukan oleh Pusat Kajian Kriminologi FISIP Universitas Indonesia tahun 2017, tentang kesimpulan bahwa tidak ada data statistik spesifik tentang tindak kejahatan terkait dengan konsumsi minuman beralkohol. Maka alasan bahwa RUU minol dibutuhkan untuk menjaga ketertiban menjadi omong kosong belaka.
Demikianlah sudut pandang yang mengatasnamakan suasana demokrasi. Suara rakyat diperhatikan tidak dikekang. Apalagi negara juga diuntungkan. Dengan kata lain, demokrasi yang tumbuh atas asas sekularisme telah membawa manfaat untuk banyak orang.
Namun jika dilihat dari suara mayoritas dalam demokrasi sejatinya mayoritas penduduk di negeri ini adalah muslim. Dalam ajaran agama Islam jelas minuman beralkohol yang notabene terkategori minuman keras/khamr adalah yang diharamkan dengan tegas. Seharusnya jika sungguh-sungguh menggunakan demokrasi dan suara terbanyak maka ajaran Islam yang lebih dipilih. Dengan kata lain, minuman beralkohol memang haram dan harus dilarang. Sayangnya itu hanya sekedar teori. Dalam prakteknya, siapa yang berduit yang dekat penguasa lebih “banyak” suaranya daripada suara mayoritas.
Di sisi lain, islamophobia telah gencar dihembuskan. Karenanya memutuskan hukum berdasarkan syariat Islam langsung dicela. Dianggap intoleran. Dianggap radikal dan eksklusif. Padahal jika kembali pada syariat Islam dipastikan bahwa kemaslahatan akan didapatkan karena aturan yang ada dalam syariat dan ajarannya adalah dari Allah pencipta manusia dan seluruh alam beserta isinya. Dialah Dzat yang paling tahu hakikat hamba-Nya. Paling tahu yang terbaik dan terburuk bagi hamba-Nya.
Bercokolnya sekularisme dengan kuat dalam benak kaum muslimin di negeri ini juga menjadi sebab sulitnya menoleh pada syariat Islam. Sekalipun ghirah dan semangat keislaman ada dalam diri individu-individu wakil rakyat, tapi mereka enggan berterus terang bahwa RUU minol sebagai upaya penerapan syariat Islam. Lagi-lagi stigma dan label radikalisme enggan disandang bila ketahuan mengemban dan membawa syariat Islam. Alasan umum lebih dikedepankan bagi pihak pro RUU minol ini.
Dari sini jelaslah bahwa mengharap penerapan syariat Islam melalui jalan demokrasi adalah hal yang utopis. Dan memang bukan pilihan dan metode yang bisa ditempuh. Syariat Islam yang mulia tidak mungkin berhasil diterapkan jika demokrasi dan sekularisme bercokol. Mereka harus dienyahkan terlebih dulu barulah syariat Islam bisa diterapkan. Jadi akankah RUU minol ini gol?
Wallahua’lam bisshowab.