Oleh: Mimin Diya
(Pegiat Literasi)
MuslimahTimes.com – Indonesia telah menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) atau perjanjian perdagangan bebas antara sepuluh negara ASEAN dengan Australia, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, dan Tiongkok pada 15 November 2020 lalu disela-sela agenda KTT ASEAN ke-37 (CNN Indonesia, 15/11/2020). RCEP akan melibatkan lebih dari 3 miliar orang (45% penduduk dunia) dengan total PDB $21,3 triliun, kurang lebih 40% perdagangan global.
Perjanjian RCEP akan fokus dalam perdagangan barang, jasa, investasi, kekayaan intelektual, niaga elektronik, kerja sama ekonomi dan teknis, bidang hukum dan kelembagaan, termasuk penyelesaian sengketa. Menurut Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Iman Pambagyo, RCEP akan memberi keuntungan dalam 5 tahun mendatang berupa kenaikan ekspor 8 sampai 11 persen dan peningkatan investasi mencapai 18 sampai 22 persen (CNN Indonesia, 6/11/2020).
Kapitalisme meruntuhkan kedaulatan ekonomi
RCEP memang diharapkan mampu menjadi pendobrak di tengah lesunya sistem perdagangan multilateral di bawah World Trade Organization (WTO) dan mengantisipasi dampak peningkatan tensi perang dagang antara Amerika Serikat dan Cina. Indonesia sebagai inisiator RCEP berharap pula mampu bangkit dari resesi ekonomi yang melanda ditengah pandemi covid-19.
Namun, mampukah Indonesia memanfaaatkan RCEP untuk keluar dari krisis ekonomi? Untuk kesekian kalinya, sepertinya Indonesia akan masuk dalam pusaran perdagangan bebas yang menjerat leher setelah dalam AFTA dan CAFTA. Pasar bebas membuat Indonesia tidak bisa berkutik dengan serbuan produk impor. Kondisi seperti penurunan produksi, penjualan, keuntungan dan pengurangan tenaga kerja pun tidak bisa terelakkan.
Meskipun Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Supramanto sendiri memastikan keikusertaan Indonesia dalam perjanjian dagang RCEP tidak akan membuat Indonesiai kebanjiran impor (Liputan6, 15/11/2020). Namun, nyatanya diantara negara-negara yang tergabung dalam RCEP itu, Indonesia termasuk negara pengimpor terbesar hampir semua komoditas negara-negara tersebut.
Ditambah adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang menyebut ketersediaan pangan diprioritaskan berasal dari produksi pangan dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan (Kompas, 8/10/2020). Artinya impor pangan bukan lagi menjadi pilihan terakhir, jika hasil produksi domestik dan cadangan pangan nasional tidak bisa memenuhi kebutuhan seperti dalam UU Pangan No. 18/2012.
Peluang lonjakan impor pun semakin tinggi. Realitanya begitu banyak produk yang dijumpai ialah made in negara luar, terutama made in Cina yang berhasil menguasai pasar Indonesia. Lantas, bagaimana kedaulatan Ekonomi Indonesia ke depan? Disisi lain negara ini justru dijadikan sebagai pangsa pasar produksi, sumber pengembangan modal, dan sumber bahan produksi. Adapun keseimbangan ekspor dan impor hanya dijamin oleh suatu konvensi, yakni adanya keseimbangan secara alami dan otomatis.
Mungkin, Indonesia kiranya perlu sedikit berkaca ke India yang sebelumnya tergabung akhirnya memutuskan mundur. Alasannya, pemerintah India ingin melindungi petani dan pengusaha lokal karena khawatir perjanjian itu membuat pasar dalam negeri mereka dibanjiri barang-barang China serta produk-produk pertanian dan susu dari negara-negara seperti Australia dan Selandia Baru.
Ini termasuk salah satu konsekuensi yang harus siap ditanggung negara dalam taken perjanjian dagang tersebut. Selain kemudahan regulasi impor ekspor, alasan lain berupa peningkatan investasi pun sebenarnya juga perlu diwaspadai. Melihat pemerintah getol sekali menggaet investor guna mengembangkan ekonomi dalam negeri.
Memang sudah diketahui bersama bahwa Indonesia adalah negeri dengan karunia sumber daya alam yang melimpah ruah. Aneka barang tambang, mineral, kekayaan hayati, hingga tanah subur untuk pertanian dan perkebunan dimiliki Indonesia. Hanya saja satu kendala yang kerap dihadapi ialah kurangnya modal untuk mengelola. Hingga akhirnya mendorong pemerintah mengundang para investor untuk mengucurkan dananya.
Sekilas nampak menguntungkan dengan adanya bantuan dana modal tersebut. Akan tetapi harus meneropong jauh lebih dalam apa dampak yang terjadi. Realitanya SDA Indonesia sebaian besar justru dicaplok asing. Keuntungan besar masuk kantong asing, sedangkan negara ini hanya mendapat sedikit royalti. Divestasi setelah selesai kontrak 5 tahun pengelolaan pun sulit terealisasi. Seketika, kedaulatan ekonomi Indonesia dapat runtuh.
Menganalisa adanya dampak negatif dari perjanjian RCEP tersebut, sekilas menimbulkan pertanyaan. RCEP untuk kepentingan siapa? Tercium aroma bahwa perjanjian ini bakal menjadi salah satu alat bagi kapital untuk menguasai pasar yang berujung pada liberalisasi ekonomi. Dominasi negara kapital seperti Cina, AS lewat Australia, atau Inggris lewat Selandia baru mungkin saja terjadi.
Alhasil, para kapital semakin bebas dalam kepemilikan, hingga pemanfaatan dan pengembangan kepemilikan negara lain. Adanya bebas kepemilikan melalui investasi modal asing itulah pokok dari penerapan ekonomi liberal. Konsep tersebut tidak lain lahir dari ideologi kapitalisme. Prinsipnya yang punya modal akan semakin kaya, sedang yang miskin modal akan terpuruk.
Islam solusi penjaga kadaulatan ekonomi
Islam memiliki seperangkat aturan paripurna dan sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Termasuk dalam pengaturan ekonomi Islam. Perlu diketahui bahwa ekonomi Islam berangkat dari konsep kepemilikan yang benar. Inilah yang perlu diperhatikan terlebih dahulu sebelum bicara masalah perjanjian dagang maupun investasi menguntungkan atau tidak. Allah swt berfirman :
“…, Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu…,”(QS. An-Nuur: 33)
“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah meminjamkan kepadamu,” (QS Al Hadid: 7)
Artinya semua harta kekayaan yang ada di dunia ini adalah punya Allah swt. Manusia diberi wewenang mengelola hanya sesuai aturan-Nya, yakni dengan berpegang pada syariat Islam. Islam jelas mengatur kepemilikan dengan tidak membuka akses privatisasi terhadap sumber daya alam karena sumber daya alam dikelola oleh negara untuk dikembalikan pada masyarakat.
Sementara dari sisi lainnya, Islam memandang perjanjian perdagangan luar negeri merupakan bentuk hubungan antar negara, bangsa dan umat yang harus tunduk pada kekuasaan negara. Dalam arti, negaralah yang harus mengatur dan mengarahkan perdagangan secara langsung. Maka teori pasar bebas tidak boleh diambil.
Hukum syariah Islam dalam mengatur perdagangan luar negeri akan melihat pemilik komoditinya, yaitu berdasarkan pelaku bisnis. Apakah seorang muslim, ahludz dzimmah, orang kafir mu’ahid atau kafir harbi. Sehingga negara akan mengontrol langsung dalam hal melarang dikeluarkannya beberapa komiditi dan membolehkan komoditi lainnya berdasarkan pengaturan ekonomi Islam. Dengan begitu kedaulatan ekonomi negara akan terjaga.
Wallahu’alam bishowab.