Oleh. Rut Sri Wahyuningsih
(Institut Literasi dan Peradaban)
MuslimahTimes.com – Amusluka lmbik ua. Sesungguhnya pembangunan infrastruktur oleh negara adalah keharusan. Sebab bagian dari kebutuhan pokok masyarakat, baik untuk berpindahnya orang dari satu tempat ke tempat lain, untuk bermuamalah maupun untuk rihlah, kesehatan dan lain sebagainya. Saking pentingnya hingga dalam Islam diharuskan negaralah yang memenuhi kebutuhan itu. Selain karena membutuhkan biaya yang besar, butuh tenaga ahli dan yang terpenting bagian dari periayahan negara sebagaimana dituntut oleh syariat.
“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari).
Hadis ini secara tegas menjelaskan bagaimana tugas seharusnya seorang pemimpin sebuah negara. Dia tak hanya punya sholahiyah (kewenangan) memerintah, namun juga wajib mewujudkan kemaslahatan rakyat, bukan sebaliknya menzalimi.
Keadaan yang demikian akan terjadi dalam sistem Islam, sebab semua standarnya adalah syariat Allah. Berbeda jika sistem yang berlaku adalah kapitalisme, asasnya adalah pemisahan agama dari kehidupan. Artinya syariat tidak boleh campur tangan mengatur manusia. Hal tersebut bukan karena mereka tidak beriman kepada keberadaan Allah Swt, namun mereka beranggapan bahwa Allah ada di ranah ibadah pribadi saja. Pilihan.
Dilansir dari Tempo.co, 14 Januari 2021, Pemerintah dan PT Jasa Marga (Persero) resmi menaikkan tarif Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Tol JORR pada 17 Januari 2021. Kenaikan tersebut berlaku untuk seluruh seksi w2S, W2SU, S, E, Ulujami-Pondok Aren, dan ATP serta sebagian seksi Bintaro Viaduct-Pondok Ranji.
Kedelapan ruas jalan bebas hambatan itu dimiliki dan dikelola oleh lima Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yakni, PT.Jasa Marga (Persero) Tbk, PT.Hutama Karya (Persero), PT.Waskita Toll Road, PT.Marga Lingkar Jakarta, serta PT.Jakarta Lingkar Baratsatu.
Kenaikan tarif tol tersebut dilakukan dalam rangka menjamin para BUJT untuk meningkatkan level of service (tingkat pelayanan) dan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi, setelah mengalami penundaan kenaikan tarif sejak tahun lalu akibat pandemi Covid-19.
Sebagaimana diketahui, jalan tol merupakan investasi yang dikeluarkan oleh BUJT sehingga perlu adanya pengembalian dana yang diperoleh dari pendapatan tol. Mungkin kenaikan antara Rp1000-Rp2000 per ruas, namun jika dikali jumlah kendaraan yang lewat tentulah jumlah pendapatan yang tak sedikit.
Pengaturan inilah yang tidak ada dalam Islam, yaitu pengalihan kewenangan negara sebagai peri’ayah (pengurus) kepada pihak ketiga. Artinya urusan infrastruktur kita dilimpahkan kepada pihak lain melalui proses tender. BUJT yang menang tenderlah yang berhak membangun, secara logika karena memang mereka adalah pengusaha, maka tak salah jika kemudian mengambil keuntungan. Hingga setiap tahun tarif terus dinaikkan, padahal tidak setiap individu rakyat menggunakannya. Adilkah jika kemudian rakyat diminta membayar? Ibarat pepatah, nasib rakyat sudah seperti orang jatuh tertimpa tangga pula, masuk tol diwajibkan bayar, padahal pembangunan masif mega proyek infrastruktur telah mematikan ribuan usaha rakyat.
Mereka pun dipungut pajak, dengan alasan pajak untuk masyarakat dan pembangunan. Jika telat bayar premi dikenakan sanksi, lantas pertanyaannya mengapa pungutan pajak, naiknya tarif tol, banyaknya jalan tol baru yang dibangun tidak serta-merta menyejahterakan rakyat?
Kembali pada penjelasan di atas, negara ini dibangun bukan untuk pelayanan kepada umat namun pelayanan kepada korporat, pihak yang memberikan manfaat devisa ataupun deviden kepada negara. Rakyat sebagai pemanis semata. Bagaimana bisa kemudian kita berharap sejahtera, jika penguasa getol membangun infrastruktur, terkatagori mega proyek pula, bahkan hingga berutang dana SWF (dana abadi, PT. Waskita Tol Road), kemudian rakyat dipaksa bayar?
Sementara itu, Islam akan mengatur kebutuhan pembangunan infrastruktur dengan menghitung berapa kebutuhan dan untuk apa peruntukkannya. Terutama yang menyangkut enam kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan. Semua akan dipenuhi dengan maksimalisasi usaha dan biaya. Jika kas Baitul Mal kosong, maka negara akan meminta tabaru’at (sumbangan) kepada rakyat yang kaya saja, hingga kebutuhan terpenuhi. Tidak terus menerus.
Negara tidak akan melibatkan pihak swasta sebagai pelaksana amanahnya, namun murni mengelola sendiri SDA melalui kepemilikan negara dan kepemilikan umum. Sehingga negara mandiri, bebas utang dan rakyatnya produktif bekerja sesuai bidangnya, sedang negara mempermudah aksesnya. Wallahu a’ lam bish showab .