Oleh: Yulia Putbuha
MuslimahTimes.com – “Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya…” (Q.S. An-Nur:31)
Dalil di atas merupakan perintah untuk berhijab bagi muslimah. Akan tetapi, bukan suatu larangan ketika ada nonmuslim mengenakan hijab. Seperti yang terjadi di salah satu sekolah negeri daerah Padang.
Salah seorang siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang, EAZ (17) merasa tidak keberatan menggunakan hijab ke sekolah. Pihak sekolah pun tidak ada yang memaksa dirinya harus menggunakan hijab ke sekolah. (Kompas.com, 25/1/2021)
Dari sekian banyak siswa nonmuslim yang mengenakan hijab di sekolah tersebut. terdapat satu orang yang kontra terhadap kebijakan yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah.
Seperti yang dilansir dari Kompas.com(24/1/2021). EH, orangtua siswi SMKN 2 Padang yang diduga dipaksa memakai jilbab di sekolah, melaporkan kasus yang dialami putrinya ke Komnas Ham serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. EH tidak terima anaknya diminta menggunakan jilbab di sekolah karena keluarganya merupakan non-muslim.
Perintah behijab merupakan seruan dari Allah Swt khususnya kepada kaum muslimah. Namun, secara umum segala perintah dan larangan Allah SWT ditujukan untuk seluruh manusia. Bukan suatu perkara ketika pun ada nonmuslim dengan suka rela ingin mengenakan hijab.
Namun ternyata, adanya aturan sekolah untuk mengenakan hijab mengundang “kehebohan” dari semua pihak yang bereaksi, menuntut pencabutan aturan mengenakan hijab karena dianggap melanggar HAM dan intoleransi agama, yang dapat melahirkan diskriminasi kaum minoritas.
Jika melihat dari kasus yang sama, banyak sekali kasus-kasus intoleransi terhadap Islam. Seperti contohnya sekolah yang mayoritas nonmuslim melarang siswi muslim untuk berhijab dengan alasan mayoritas pelajarnya adalah nonmuslim.
Contoh lainnya adalah ketika pelajar muslimah mencoba mengamalkan perintah Allah SWT, dengan berpakaian yang sesuai dengan tuntunan syara‘ malah dilarang secara resmi. Dari contoh tersebut, nampaknya tudingan intoleransi hanya berlaku bagi Islam saja namun tidak untuk agama lain.
Itulah watak asli sekularisme, menjadikan agama hanya sebatas ritual saja bukan menjadikan agama sebagai aturan hidup yang membawa rahmat bagi semesta alam.
Padahal, dalam Islam hukum syariat yang umum seperti peradilan, pergaulan, perdagangan dan yang lainnya termasuk juga pakaian memang berlaku untuk semua warga dan dipraktikan karena kerelaan maupun dorongan sistem. Terkecuali untuk agamawan diperbolehkan mengenakan atribut keagamaannya.
Dan aturan itu semua akan tertuang dalam sebuah perundang-undangan yang baku, dalam sistem Islam suatu aturan yang baku yang sudah tertera dalam Al-Qur’an dan jelas antara perintah dan larangannya, tidak boleh ada perdebatan lagi di dalamnya.
Dengan demikian, adanya aturan sekolah mengenakan hijab dalam Islam bukanlah menunjukan intoleransi agama. Tetapi lebih kepada melindungi manusia, sebagai bukti bahwa Islam adalah agama yang memuliakan wanita. Allah SWT Maha Tahu atas apa-apa yang akan terjadi ketika wanita tidak mengenakan hijab. Karena Allah Sang Maha Pencipta manusia.
Oleh karena itu, menerapkan aturan Allah SWT adalah suatu keharusan agar manusia bisa merasakan rahmat yang telah Allah SWT limpahkan untuk semesta alam. Termasuk manusia baik itu pria ataupun wanita dan baik itu anak-anak, remaja (pelajar) maupun dewasa.
Wallahu’alam bishowab.