Oleh. Vera Carolina
Miris, kasus prostitusi anak kian marak. Polisi membongkar dugaan praktik prostitusi di hotel milik selebritas CA di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang, Selasa (16/3/2021). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers secara daring, Jumat (19/3/2021) menyatakan bahwa polisi mendapati sejumlah anak di bawah umur yang menjadi korban dalam praktik prostitusi, terdapat 15 anak-anak di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan praktik prostitusi di hotel tersebut. Rentang usia anak-anak tersebut berusia 14-16 tahun. Mereka dipekerjakan oleh muncikari sebagai pekerja seks (Kompas.com – 21/03/2021)
Kasus prostitusi anak di hotel tersebut menuai kemarahan dan kegelisahan warga setempat Karena aktivitas prostitusi anak sudah berlangsung sekitar dua tahun lalu (Cnnindonesia.com-20/03/2021). Namun, kemarahan saja tidak akan mampu menyelesaikan kasus prostitusi. Butuh solusi sistemik yang melibatkan peran strategis negara sebagai pengurus urusan rakyat. Perhatian dan pengurusan negara yang sunguh-sungguh sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan generasi masa depan. Dampak prostitusi anak adalah hilangnya potensi generasi sebagai pembangun peradaban.
Maraknya kasus prostitusi anak tidak lepas dari berlakunya sistem seküler-kapitalistik dan turunannya sepeti liberalisme. Sekulerisme menjadikan ketakwaan individu semakin tipis. Orang-orang yang lemah imannya memperturutkan naluri seksual kepada siapa saja termasuk kepada anak di bawah umur tanpa ikatan perkawinan. Liberalisme melegalkan aktivitas zina atas dasar tidak ada paksaan atau suka sama suka. Liberalisme ekonomi meghalalkan segala cara untuk mendapatkan materi sebanyak-banyaknya. Liberalisme juga membiarkan anak mencari materi tanpa pengawasan orang tua. Negara dalam sistem seküler tak mampu menjerat semua pelaku kejahatan dengan sistem sanksi yang membuat efek jera. Alhasil, sistem sekuler kapitalistik tidak akan pernah mampu memberantas maraknya prostitusi anak. Hanya sistem Islam yang mampu mencegah terjadi prostitusi anak yang kian marak.
Islam sebagai aturan hidup yang berasal dari Allah SWT menurunkan seperangkat aturan untuk mencegah individu melakukan kemaksiatan seperti zina. Setiap individu wajib membekali diri dengan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT sebagai benteng pertama mencegah perbuatan maksiat. Orang tua memegang peranan penting menjaga anak-anak agar tidak terjerumus aktivitas zina. Orang tua harus meningkatkan pengawasan terhadap anak. Anak tidak dibiarkan keluar rumah tanpa ijin orang tua. Orang tua juga berperan penting untuk mendidik anak-anak di rumah dengan hukum Islam. Mengajarkan anak untuk menutup aurat, batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan baik dalam memandang, berpegangan ataupun bersentuhan selain mahram, memisahkan tempat tidur anak yang telah berumur tujuh tahun. Sedangkan nafkah anak merupakan kewajiban orang tua laki-laki sehingga anak tidak dibebabkan ikut bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Dalam sistem Islam setiap individu tidak dibenarkan mencari materi menghalalkan segara cara demi meraup keuntungan materi seperti hotel dijadikan tempat prostituti anak. Persoalan ekonomi keluarga diselesaikan dengan politik ekonomi Islam. Setiap individu dijamin kebutuhan primer nya oleh negara termasuk keamanan, kesehatan dan pendidikan. Ekonomi sulit dimasa pandemi bukan menjadi alasan bekerja menjadi bagian prostitusi anak bisa dilakoni. Sistem ekonomi islam memilki mekanisme distribusi harta agar tidak tanya beredar dikelompok tertentu saja.
Tak Hanya individu saja, masyarakat di dalam sistem Islam memilki peranan penting sebagai kontrol masyarakat. Masyarakat tak boleh bersikap permisif dan acuh tak acuh dengan kondisi lingkungan yang tak kondusif. Masyarakat harus mengemban amar ma’ruf nahi mungkar artinya tidak membiarkan ketika tampak kemaksiatan di lingkungannya dan mengontrol media agar tidak menayangkan perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT.
Negara dalam sistem Islam memilki peranan besar. Sebab hakikatnya negara memilki kemampuan untuk membentuk kesiapan individu, keluarga serta masyarakat. Berikut peranan negara dalam sistem Islam : pertama, menjaga suasana takwa terus hidup baik ditingkat individu, keluarga dan masyarakat. Kedua, Menerapkan aturan pergaulan antara laki-laki dan perempuan di masyarakat berdasarkan hukum-hukum syariah. Ketiga, menyiapkan lapangan kerja luas agar kepala keluarga dapat bekerja dan memberikan nafkah untuk keluarga. Keempat, menerapkan sanksi yang tegas bagi pelaku prostitusi atau zina dan perantara perbuatan zina. Hukum Islam menetapkan pelaku zina yang sudah menikah sanksinya dengan rajam atau dilempari batu sampai mati. Sedangkan pelaku zina yang belum menikah dikenai sanksi 100 cambukan serta diasingkan selama satu tahun. Dengan sanksi yang sesuai hukum Islam seseorang yang berniat melakukan zina akan berpikir beribu kali sebelum melakukan tindakan zina. Demikinalah solusi dalam sistem Islam mampu menyelesaikan setiap persoalan manusia seperti prostitusi anak.