Oleh: Sherly Agustina, M.Ag
(Penulis dan pemerhati kebijakan publik)
Muslimahtimes– Allah Swt., berfirman: “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (TQS. Al Mujadalah: 11)
Relaksasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) akan berisiko tinggi terjadi klaster baru. Ini terjadi jika sekolah tatap muka dilakukan tanpa penyiapan memadai terhadap infrastruktur dan protokol kesehatan atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) di lingkungan satuan pendidikan (Liputan6.com, 3/4/21).
Diumumkan oleh pemerintah bahwa institusi pendidikan dan sekolah bisa melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas pada tahun ajaran baru mendatang, yang dimulai Juli 2021. Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri (Kompas.com, 30/3/21).
Pembelajaran Tatap Muka: Desakan atau Kebutuhan?
Bergulir kebijakan pembelajaran tatap muka di masa pandemi bukan tanpa alasan, pasalnya publik merasa pendidikan daring tidak optimal. Banyak hal yang tidak tersampaikan secara utuh, sangat terbatas dan tujuan pendidikan belum tercapai secara optimal. Publik pun mendesak pemerintah agar pembelajaran tatap muka bisa menjadi pilihan walau kondisi masih pandemi. Tentu dengan berbagai pertimbangan yang matang dan persiapan yang memadai.
Namun, pembelajaran tatap muka di tengah pandemi masih memungkinkan ada resiko, di antaranya muncul kluster baru jika persiapan tak matang dan tidak sesuai prokes. Memang dilema, satu sisi bagaimana caranya tujuan pendidikan dapat terlaksana dengan baik di masa pandemi, daring yang selama ini dijalani banyak kekurangan. Maka akhirnya, pembelajaran tatap muka tetap menjadi pilihan.
Sebaiknya, walaupun pembelajaran tatap muka menjadi pilihan tetap mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan. Serta meminta pendapat para ahli kesehatan tentang kebijakan ini agar tidak salah kaprah. Bukan hanya karena desakan publik semata karena ini menyangkut keselamatan semua pihak terutama anak-anak.
Jika pembelajaran tatap muka berjalan, tugas negara untuk menyiapkan dan memfasilitasi bagaimana caranya pendidikan berjalan dengan baik di masa pandemi. Mulai dari kebijakan, sosialisasi, mekanisme, infrastruktur, protokol kesehatan dan sebagainya. Karena pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah terhadap rakyatnya.
Negara harus memastikan kesiapan berbagai pihak, terutama sekolah. Bagaimana mekanismenya sesuai prokes, preventif diutamakan sebagai mitigasi covid-19. Dituntut kecerdasan ekstra membuat formula teknis pendidikan di masa pandemi dengan memperhatikan rambu-rambu prokes. Butuh kerja sama semua pihak agar hak pendidikan bagi anak dapat terlaksana dengan baik.
Pendidikan Kebutuhan Kolektif Rakyat
Di dalam Islam, pemimpin adalah pelayan rakyat maka akan bertanggung jawab terhadap apa yang diurusnya. Pendidikan adalah salah satu kebutuhan kolektif bagi rakyat, oleh karena itu bagaimana caranya pemerintah bisa memenuhi kebutuhan tersebut terhadap rakyatnya. Termasuk pendidikan saat ada wabah atau pandemi.
Di sisi lain, pemerintah tetap fokus menyelesaikan wabah agar segera berakhir. Sehingga saling bersinergi antara kebijakan menghadapi dan menyelesaikan wabah dengan menenuhi hak pendidikan terhadap rakyat. Jika dorongannya taat semata kepada Allah dan mengikuti bagaimana cara Rasul menghadapi wabah maka solusi akan segera didapatkan.
Karena hanya Islam satu-satunya sistem yang solutif terhadap semua permasalahan kehidupan. Menjauh dari Islam hanya akan menjauh dari solusi. Maka, tak ada pilihan lain selain kembali menerapkan aturam Islam, baik tentang penanganan wabah dan lainnya. Karena Islam aturan yang diberikan oleh Allah, Rabb Pencipta alam.
Jika ternyata menurut para ahli kesehatan belum memungkinkan dilakukan pembelajaran tatap muka, maka daring menjadi pilihan karena keselamatan dan kesehatan menjadi faktor utama yang harus diperhatikan. Lalu, membuat formula dan mekanisme daring yang berkualitas dan tidak membosankan. Ini menjadi PR pemerintah mentraining pihak sekolah, serta sekolah dituntut ekstra kreatif agar hak pendidikan anak terpenuhi dan tujuan pendidikan bisa tercapai walau tidak optimal.
Suasana pembelajaran di dalam Islam diliputi keimanan, sehingga pendidik dan peserta didik saling berlomba-lomba dalam kebaikan. Pembelajaran pun menjadi sesuatu yang menyenangkan. Selain Islam memerintahkan menuntut ilmu sebagai kewajiban, menimba ilmu menjadi sebuah kebutuhan bagi manusia dan juga bagi suatu negara. Semua bermuara taat kepada Sang Pencipta.
Allahu A’lam bi ash Shawab.