Oleh. Tari Ummu Hamzah
Muslimahtimes.com – Munculnya banyak aplikasi saham membuktikan bahwa geliat pasar uang merambah dunia digital. Makin mudah diakses serta memberikan beragam penawaran produk saham. Apa itu saham? saham adalah surat berharga bukti penyetoran modal yang dilakukan pihak pemodal yang tidak diketahui kepribadiannya, tujuannya untuk mencari untung. Sedangkan fakta investasi saham adalah kesepakatan sepihak, tanpa adanya ijab dan qabul. Dari aspek bentuk syirkahnya inilah, para ahli fikih kontemporer sepakat, bahwa haram hukumnya memperdagangkan saham di pasar modal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang haram. (Dwi Condro)
Ekonomi kapitalis memang tidak bisa lepas dari sektor yang satu ini. Meskipun sudah bukan jadi rahasia umum jika sektor ini amat rapuh, namun peminatnya makin banyak. Apa penyebabnya?
Saat ini para raksasa perusahaan keuangan melihat bahwa milenial adalah lapisan masyarakat yang aktif di dunia digital. Pundi-pundi uang mereka banyak bersumber dari sana. Seperti menjadi youtuber, selebgram, influencer, dll, sehingga para pemodal perusahan keuangan menjadikan kaum milenial sebagai sasarannya. Mereka mengajak para milenial yang banyak pemasukannya mengalihkan uang mereka ke pasar saham. Menabung dengan cara konvensional dianggap kurang memberikan suntikan dana yang cepat, sedangkan pasar saham memberikan penawaran pertambahan uang dengan cara cepat, mudah, dan praktis. Ditambah lagi banyak influencer yang digandeng oleh perusahaan saham digital sebagi corong opini, untuk mengajak kaum milenial membuka rekening saham di salah satu platform saham digital. Ditambah lagi mereka memberikan tips-tips pemilihan platform sesuai dengan pemasukan, pekerjaan, dan risiko yang didapat. Begitu informatif dan persuasifnya para influencer ini, sehingga menggiring milenial untuk mencoba peruntungan di pasar saham.
Dari fakta ini kita dapati bahwa perilaku keuangan para milenial diarahkan pada sektor non-riil yang sangat rapuh. Ditambah lagi milenial cenderung melakukan hal-hal yang viral di media sosial. Parahnya literasi saham digital dewasa ini sangat masif. Tidak hanya seputar tulisan artikel yang berisi tips dan trik trading aman bagi pemula, tapi juga merambah ke video YouTube dan iklan.
Tampak bahwa generasi kita sangat minim kesadarannya untuk mengkaji lebih dalam apa itu pasar saham? Bagaimana risiko jangka panjangnya? Apakah terpengaruh dengan krisis moneter? Atau bahkan mengkaji bagaimana Islam memandang aktivitas pasar saham?
Jika milenial tidak mengkaji lebih dalam dampak-dampaknya, maka mereka terlena akan keasyikan yang tidak rasional. Mengapa disebut tidak rasional? Sebab saham digital itu sendiri adalah aktivitas virtual yang penuh dengan ketidakpastian. Bahkan pemainnya cenderung melakukan trading hanya karena emosional. Melihat angka saham yang tinggi cepat-cepat diperjualbelikan.
Inilah ekonomi kapitalis, penuh tipu daya. Menjerat masyarakat dengan tipuan yang ujung-ujungnya masyarakat jadi korban sistem. Pada dasarnya sistem kapitalis memberikan kebebasan pada masyarakat untuk mendapatkan harta sebanyak-banyaknya dan sebebas-bebasnya dengan cara apa pun. Masifnya liberalisme dalam sistem ini mengakibatkan Islam sulit diterima, sebab kapitalisme sudah “mendarah daging” di tengah masyarakat. Sehingga literasi-litetasi Islam pun tidak banyak yang mengkaji. Sebab masyarakat sudah berkiblat pada literasi kapitalis. Termasuk soal literasi ekonomi dan keuangan. Padahal negara ini adalah mayoritas kaum muslimin yang seharusnya terbuka soal literasi Islam, terutama para generasi mudanya.
Kembali pada pembahasan saham. Seperti yang sudah dituliskan di paragraf awal, hukum saham adalah haram. Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizhâm al-Iqtishâdi (2004) menegaskan bahwa perseroan terbatas (PT.Syirkah musâhamah) adalah bentuk syirkah yang batil (tidak sah), karena bertentangan dengan hukum-hukum syirkah dalam Islam. Kebatilannya antara lain karena dalam PT tidak terdapat ijab dan qabul sebagaimana dalam akad syirkah. Yang ada hanyalah transaksi sepihak dari para investor yang menyertakan modalnya dengan cara membeli saham dari perusahaan atau dari pihak lain di pasar modal, tanpa ada perundingan atau negosiasi apa pun, baik dengan pihak perusahaan maupun pesero (investor) lainnya. Tidak adanya ijab-qabul dalam PT ini sangatlah fatal, sama fatalnya dengan pasangan laki-laki dan perempuan yang hanya mencatatkan pernikahan di Kantor Catatan Sipil, tanpa adanya ijab dan qabul secara syar‘i. Sangat fatal, bukan? Maka dari itu, pendapat kedua yang mengharamkan bisnis saham ini (walau bidang usahanya halal) adalah lebih kuat (râjih), karena lebih teliti dan jeli dalam memahami fakta, khususnya yang menyangkut bentuk badan usaha (PT).
Ini jelas bahwa pengelolaan harta dalam bentuk saham tidak diperbolehkan dalam Islam. Pentingnya literasi Islam di tengah kaum muslimin adalah agar masyarakat memahami hukum-hukum syari’at Islam. Tanpa adanya literasi Islam, masyarakat akan tetap dalam kesesatan. Untuk itu, sudah saatnya masyarakat menyandarkan segala sesuatunya kepada hukum syara dan meninggalkan sistem batil.