Oleh: Hana Annisa Afriliani,S.S
(Penulis Buku)
MuslimahTimes.com–Ingin terlihat cantik bagi seorang perempuan merupakan fitrah alamiah. Meski demikian para muslimah sejati harus memahami rambu-rambu tampil cantik agar tidak menabrak syariat Islam.
Faktanya saat ini, banyak perempuan yang ingin tampil cantik dengan maksimal. Maka, banyak cara yang dilakukan, mulai dari rutin memakai berbagai produk perawatan kulit (skin care), kosmetik, hingga yang paling ektrem adalah melakukan operasi plastik. Yang terakhir tentu sangat tidak dianjurkan bahkan dilarang agama, sebab Islam mengharamkan kita untuk mengubah ciptaan Allah, kecuali ada indikasi medis yang mengharuskan demikian. Misalnya karena mengalami kecelakaan yang mengakibatkan hidungnya patah, akhirnya dilakukan operasi hidung yang bisa jadi akan sedikit mengubah dari bentuk aslinya.
Adapun menggunakan kosmetik bagi perempuan muslimah pun ada batasannya, yakni tidak boleh bertabaruj. Tabaruj adalah menampakkan kecantikan selain di hadapan suaminya.
Allah Swt berfirman:
”Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. Al-Ahzab: 33)
Adapun wujud dari tabaruj di antaranya adalah mengenakan kosmetik yang berlebihan, hingga menonjolkan kecantikannya. Misalnya menggunakan bulu mata palsu, aksesoris yang mengundang perhatian, atau memoles wajah dengan riasan mencolok. Selain itu, membuka aurat di depan lelaki asing, berpakaian yang mengundang syahwat, dan lain-lain juga terkategori Tabaruj. Tabaruj haram hukumnya dalam Islam. Maka, setiap muslimah harus menghindarinya.
Tak hanya itu, di era modern ini berbagai produk kecantikan dijual dengan berbagai ragamnya, sebagai muslimah tentu harus selektif memilihnya, yakni memperhatikan kehalalan dan ketoyibannya. Jangan sampai produk yang kita pakai mengandung zat haram atau zat berbahaya yang dapat menimbulkan dharar bagi kesehatan kita. Misalnya memilih parfum, tidak boleh yang mengandung alkohol, karena akan menjadikan salat kita tidak sah jika tubuh atau pakaian kita terkena parfum beralkohol tadi.
Para muslimah pun jangan sampai ikut-ikutan tren berpenampilan ala Barat. Alih-alih cantik, yang ada malah mengundang murka Allah. Sebagaimana kita tahu bahwa saat ini marak sulam alis bagi perempuan, sehingga para perempuan tak perlu susah-susah membentuk alis dengan pensil alis agar telihat indah dan tebal. Sulam alis adalah sebuah teknik tato dimana sebuah alat pegangan kecil yang terbuat dari beberapa jarum kecil dipakai untuk menambahkan pigmen semi-permanen ke wajah. Padahal sulam alis merupakan perbuatan yang diharamkan syariat, karena Islam melarang membuat tato.
Rasulullah Saw bersabda:
“Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya, melakukan tato di wajahnya (mutawasshimah), menghilangkan rambut dari wajahnya, menyambung giginya, demi kecantikan, mereka telah mengubah ciptaan Allah.” (HR.Bukhari dan Muslim)
Islam juga melarang meninggikan rambut bagi perempuan sehingga menyerupai punuk unta, misalnya perempuan yang memakai ciput cepol besar di balik khimar nya sehingga kepalanya tampak menonjol. Rasulullah Saw menyebut, orang yang melakukan hal tersebut tidak akan mencium bau surga.
“Ada dua golongan ahli neraka yang aku belum pernah melihatnya. Pertama. golongan yang membawa cambuk yang seperti ekor sapi dimana dengan cambuk tersebut mereka mencambuki orang-orang. Kedua, golongan perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, yang cenderung (tidak taat kepada Allah) dan mengajarkan orang lain untuk meniru perbuatan mereka. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang miring, dan mereka tidak akan masuk surga dan tidak mencium baunya. Padahal sungguh bau surga akan tercium dari jarak perjalanan seperti ini seperti ini (jarak yang jauh).” (HR.Muslim).
Di dalam hadis tersebut juga disebutkan soal perempuan yang berpakaian tapi telanjang, yakni maksudnya pakaian yang dikenakannya tidak mampu menutupi auratnya secara sempurna. Dengan kata lain, pakaiannya masih menampakkan lekuk tubuhnya atau warna kulitnya. Padahal seluruh tubuh perempuan adalah aurat yang wajib ditutup dengan sempurna. Maka, pakaian yang dikenakan seorang muslimah harus memenuhi syarat syari, yakni longgar (tidak ketat) dan tebal (tidak menerawang).
Oleh karena itu, Islam telah menetapkan bentuk pakaian muslimah yang sempurna ketika berada di luar kehidupan privatnya, yakni jilbab dan khimar (kerudung).
Allah Swt berfirman:
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (TQS.Al-Ahzab: 59)
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya)… ” (TQS.An-Nur:31)
Dua ayat tersebut berisi perintah Allah terkait jenis pakaian yang wajib dikenakan oleh setiap muslimah yang sudah baligh jika keluar rumah. Jilbab adalah pakaian yang lurus, tidak berpotongan atau biasa disebut gamis. Sedangkan khimar (kerudung) adalah kain penutup kepala, leher, hingga juyub (mengulur ke dada).
Demikianlah rambu-rambu yang perlu dipahami oleh para muslimah dalam berpenampilan, sehingga mereka akan tetap berada dalam rida Allah ta’ala. Wallahu’alam bu shawab.