
Oleh. Vera Carolina
MuslimahTimes.com–Seluruh negara-negara di dunia saat ini berlomba mencapai target pertumbuhan ekonomi yang tinggi, sebab dalam pandangan sistem kapitalisme pertumbuhan ekonomi sebagai salah satu indikator status sebuah negara kategori negara berkembang atau negara maju. Menurut ekonom untuk menjadi negara maju membutuhkah persentase pertumbuhan ekonomi sebesar 7,5% sedangkan negara berkembang persentase pertumbuhannya kurang dari 7,5 %. Pertumbuhan ekonomi juga dipakai untuk menilai tingkat kesejahteraan suatu negara. Patut dianalisis apakah persentase pertumbuhan ekonomi tinggi dapat menjamin kesejahteraan rakyat?
Persentase pertumbuhan ekonomi suatu negara diperoleh dari jumlah produk domestik bruto (PDB) tahun tertentu dikurang dengan PDB tahun sebelumnya dibagi PDB tahun sebelumnya dikali 100%. PDB merupakan jumlah produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit-unit produksi di dalam batas wilayah suatu negara selama satu tahun, termasuk yang dihasilkan oleh perusahaan asing, asalkan wilayahnya masih dalam wilayah suatu negara. Alhasil, perhitungan PDB hanya sebatas perhitungan jumlah total produk barang dan jasa di suatu negara, makan tidak bisa menggambarkan kesejahteraan individu rakyat suatu negara.
Eric Maskin (penerima penghargaan Nobel Ekonomi tahun 2007) dan Kaushik Basu (Guru Besar Ekonomi Universitas Cornell, Amerika Serikat) menyatakan bahwa hanya mengandalkan PDB tidak akan menyelesaikan persoalan ketimpangan yang melebar meskipun pertumbuhan ekonomi sangat tinggi. (kompas.com, 5/9/2012)
Dilansir dari kontan.co.id (05/08/2), Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II-2021, kuartal II-2021 sebesar 7,07 % secara year on year (YoY). Realisasi ini lebih besar dibandingkan dengan realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal I-2021 sebesar 0,74% YoY. Jika dilihat dengan hasil angka, pertumbuhan ekonomi membaik. Persoalnnya, apakah pertumbuhan ekonomi tersebut menggambarkan individu rakyat sejahtera? Ditambah dengan kondisi wabah Covid-19 saat ini, secara fakta rakyat mengalami persoalan ekonomi sehingga pemenuhan kebutuhan pokok rakyat sulit untuk terpenuhi. Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2021 sebesar 27,54 juta orang. Artinya masih banyak individu rakyat tidak sejahtera.
Alhasil pertumbuhan ekonomi pada negara maju pun tidak menjamin terselesaikannya persoalan ekonomi termasuk kesejahteraan individu rakyat, sebab fokus persoalan ekonomi negara pada pertumbuhan ekonomi saja, tetapi kesenjangan ekonomi, keseimbangan ekonomi masyarakat, dan mekanisme distribusi kekayaan tidak dapat terselesaikan. Lantas, bagaimana standar kesejahteraan dalam Islam? Bagaimana Islam dapat mewujudkan kesejahteraan individu rakyat?
Islam memiliki standar dalam mengukur tingkat kesejahteraan individu rakyat secara tepat, yaitu terpenuhinya kebutuhan pokok, yakni sandang, pangan, dan papan secara makruf (layak), kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Semua kebutuhan pokok merupakan hak setiap rakyat yang harus dipenuhi oleh penguasa. Negara menjamin terpenuhinya hak rakyat tersebut. Proses pengukuran ini dilakukan secara terus-menerus oleh penguasa dengan bantuan data riil di lapangan. Penguasa akan tulus dan ikhlas mengurusi urusan rakyat satu per satu di mana pun rakyat tinggal tanpa kecuali.
Sebagaimana Rasulullah Saw. bersabda, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya. ” (HR al-Bukhari)
Khalifah dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok individu rakyat dan mengatasi kemiskinan melalui penerapan hukum syariat Islam secara kafah di seluruh aspek kehidupan termasuk penerapan sistem ekonomi Islam. Agar terpenuhinya kebutuhan pokok, Islam mempunyai mekanisme agar setiap individu rakyat terpenuhi kebutuhan pokoknya, Islam memilki mekanisme antara lain, pertama, mewajibkan laki-laki menafkahi diri dan keluarganya (QS al-Baqarah [2]: 233). Kedua, mewajibkan kerabat dekat yang memiliki hubungan darah membantu, jika kepala keluarga terhalang mencari nafkah, seperti meninggal, cacat mental atau fisik, sakit-sakitan, usia lanjut, dan lain-lain. Ketiga, mewajibkan negara membantu rakyat miskin. Jika seseorang tidak memiliki kerabat atau memiliki kerabat tapi hanya cukup untuk kebutuhan keluarganya, maka nafkah akan diambil di kas Baitul Mal (kas negara). Ke empat, kaum muslim wajib membantu rakyat miskin dalam kondisi kas negara kosong, maka kewajiban nafkah beralih ke kaum muslim secara kolektif (QS adz-Dzariyat [51]: 19).
Adapun pemenuhan kebutuhan pokok seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan seluruhnya menjadi tanggung jawab negara, individu rakyat memperolehnya secara gratis dan berkualitas. Pembiayaannya ditopang oleh kas negara (Baitul Mal)
Adapun persoalan kemiskinan, Islam memiliki solusi tuntas melalui penerapan sistem ekonomi Islam yang dibangun berdasarkan tiga pilar:
Pertama, kepemilikan ditentukan berdasarkan hukum syara, yaitu, kepemilikan individu, umum, dan negara.
Kedua, pengelolaan kekayaan kepemilikan individu bisa dimanfaatkan dan dikembangkan oleh individu sesuai hukum syara,dalam pengembangan harta terdapat larangan-larangan yakni, riba, perjudian, penimbunan, trik keji (ghaban fahiys), penipuan (tadlis), perseroan-perseroan kapitalis, bursa saham, dan menyewakan lahan pertanian. Untuk pengelolaan kepemilikan umum seperti barang tambang yang tidak terbatas dikelola oleh negara dan hasilnya untuk kemaslahatan rakyat, untuk kepemilikan negara akan dikelola oleh negara dan negara berhak untuk memberikan kepada individu tertentu sesuai dengan kebijakannya dalam rangka membantu kesejahteraan rakyatnya.
Ketiga, distribusi kekayaan. Islam telah mewajibkan sirkulasi kekayaan terjadi pada semua anggota masyarakat dan mencegah terjadinya sirkulasi kekayaan hanya di segelintir orang. Sebagaimana firman Allah Swt, “… supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja di antara kalian (QS. Al-Hasyr:7)
Adapun mekanisme distribusi kekayaan memiliki dua mekanisme: pertama yaitu mekanisme ekonomi yang keterkaitannya dengan aktivitas ekonomi dengan status hukum wajib adanya Baitul Mal dan pajak (hanya berlaku pada saat kas Baitul Mal kosong dan terdapat kebutuhan mendesak yang tidak dapat di tunda), sedangkan hukumnya sunnah pertanggungan dan dorongan qardh (pinjaman) hasan. Mekanisme kedua, yaitu mekanisme non-ekonomi, karena terkait dengan ibadah status hukum wajib adanya zakat dan waris, sedangkan hukumnya sunnah adanya sedekah sunnah.
Jelaslah bahwa kesejahteraan individu rakyat dapat terpenuhi ketika negara hadir mengurusi urusan rakyat berdasarkan syariat Islam kafah dan persoalan kemiskinan mampu diselesaikan dengan penerapan sistem ekonomi Islam di dukung dengan sistem pemerintahan, sistem sosial, sistem pendidikan, dan sistem sanksi yang bersumber dari syariat Islam kafah.