Judul buku: Sistem Sanksi dan Pembuktian Hukum dalam Islam
Penulis: Abdurrahman Al-Maliki Ahmad Ad-Da’ur
Penerbit: pustaka Thariqul Izzah
Tahun terbit: 2004
Halaman: 412 halaman
Genre: non fiksi
Peresensi: Intan H.A
“Pada hari ini Aku sempurnakan bagi kalian agamamu dan Aku cukupkan atas kalian nikmatKu dan Aku telah rida Islam sebagai agama kalian.” (TQS. Al-Maidah: 3)
Surat al-Maidah ayat 3 di atas menegaskan bahwa Allah Swt telah memberikan kesempurnaan pada agama ini (Islam). Sesuatu yang dikatakan sempurna pastinya tidak memiliki celah untuk cacat, apalagi kurang sesuatu. Salah satu kesempurnaan yang ada pada Islam yakni bagaimana Islam mengatur sedemikian detailnya adanya sanksi terhadap sebuah pelanggaran yang telah ditetapkan sebagai suatu perbuatan tercela.
Islam menetapkan suatu perbuatan tercela yang ditetapkan oleh syara’ berarti itu adalah kejahatan. Tanpa melihat lagi besar atau kecilnya kejahatan yang dilakukan. Perbuatan-perbuatan yang dikenai sanksi adalah tindakan meninggalkan kewajiban (fardhu), mengerjakan perbuatan yang haram, serta menentang perintah dan melanggar larangan yang telah ditetapkan oleh negara. Sebab, sanksi itu sendiri bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Hal ini bertujuan agar perbuatan serupa tidak dilakukan oleh orang yang sama maupun yang lainnya.
Ketika suatu perbuatan tercela tidak diberlakukan hukum sanksi yang telah ditetapkan syara’ atasnya, maka tindakan tersebut akan semakin menjadi-jadi dan semakin merajalela. Lihat saja hari ini, di mana kejahatan berantai seakan menjadi pemandangan yang lumrah mewarnai kehidupan. Pencurian yang disertai pembunuhan, pergaulan bebas yang berujung pada perzinaan, penganiayaan sesama teman, dan lain sebagainya. Kejahatan-kejahatan semacan ini menghadirkan pelaku dan korban-korban baru tanpa ada penyelesaian yang membuat pelakunya menjadi jera dan menimbulkan rasa takut pada yang lainnya.
Inilah potret buram dimana kehidupan tidak lagi menerapkan sistem Islam. Ketika hukum-hukum Islam dicampakkan dan diadopsi hukum buatan manusia, yang terjadi adalah kehancuran dan kesengsaraan yang menimpa manusia.
Di dalam Islam seorang pemimpin wajib menjatuhkan hukum Islam pada pelaku kejahatan. Sanksi di dunia dilaksanakan oleh seorang Khalifah berupa hukum hudud, jinayat, ta’zir, dan mukhalafat. Sanksi di dunia bagi pelaku dosa atas dosa yang dikerjakannya di dunia dapat menghapuskan sanksinya di akhirat (bagi seorang muslim). Sebagaimana dalam riwayat Bukhari dari ‘Ubadah bin Shamit ra berkata:
“Kami bersama Rasulullah Saw dalam suatu majelis dan beliau bersabda, “Kalian telah membai’atku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu, tidak mencuri, tidak berzina, kemudian beliau membaca keseluruhan ayat tersebut, “Barangsiapa diantara kalian memenuhinya, maka pahalanya di sisi Allah, dan barangsiapa mendapatkan dari hal itu sesuatu maka sanksinya adalah kifarat (denda) baginya, dan barangsiapa mendapatkan dari hal itu sesuatu, maka Allah akan menutupinya, mungkin mengampuni atau mungkin mengazab.”
Begitu perhatiannya Islam pada permasalahan ini. Sehingga suatu tindakan kejahatan harus diberlakukan sanksi terhadapnya, agar tindakan kejahatan dapat diminimalisasi.
Di dalam buku yang ditulis oleh Abdurrahman al-Maliki Ahmad ad-Da’ur, yang berjudul sistem sanksi dan hukum pembuktian dalam Islam. Menjelaskan dengan detail konsep Islam dalam menerapkan sanksi. Buku ini menjabarkan secara jelas dan mudah dipahami bagaimana hukum Islam diterapkan pada seorang pelaku kejahatan dan hal-hal apa saja yang harus diperhatikan dalam penerapannya. Dengan membaca buku ini, kita akan terpana menyaksikan betapa sempurnanya Islam menjaga nyawa, harta, dan keberlangsungan hidup manusia.
Sungguh, tidak ada kata lain untuk menyudahi buramnya kehidupan saat ini dengan penerapan sistem Islam secara kafah. Hanya dengan sistem Islam lah kehidupan aman, damai, dan penuh berkah akan meliputi kita semua.
“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki dan hukum siapakah yang lebih baik dari hukum Allah bagi mereka yang yakin.” (TQS. Al-Maidah: 50). Wallahu ‘alam