
Oleh: Eni Imami S.Si (Pendidik dan Pegiat Literasi)
Muslimahtimes.com – Kasus penistaan agama Islam kembali berulang, kali ini dilakukan oleh YouTuber M Kece, yang Bernama asli Kasman. Pria asal Jawa Barat yang telah murtad sejak tahun 2014. Melalui kanal YouTubenya, ia membuat konten yang melecehkan ajaran Islam dan menghina Nabi Muhammad Saw.
Kecaman pun datang dari berbagai pihak. Salah satunya dari Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menilai yang dilakukan Kasman telah menghina dan merendahkan ajaran Islam. Abbas mendesak kepolisian untuk segera menindak secara tegas. (m.republika.co.id, 23/8/2021).
Senada dengan hal itu, pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menilai ucapan YouTuber tersebut yang menyinggung Nabi Muhammad Saw menjurus pada penistaan agama dan memenuhi unsur 156a KUHP. Dapat dipidanakan dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun (m.republika.co.id, 22/8/2021).
Mengapa Berulang?
Penistaan terhadap ajaran Islam sudah sering muncul dan berulang, bahkan dengan beragam bentuk dan ekspresi. Para pelakunya ada yang dari pejabat, pendidik, selebritis, komedian, komika, dan YouTuber. Begitu mudahnya ajaran Islam dinista. Satu penista ditindak muncul yang lainnya, tidak ada efek jera.
Tidak hanya terjadi di dalam negeri, di luar negeri pun musuh Islam kian berani melecehkan Islam. Mereka menganggap umat Islam bak macan ompong. Apakah penguasa negeri-negeri Muslim tidak memiliki kekuatan untuk menindak pada penista?
Tak bisa dimungkiri, kaum Muslimin saat ini tidak lagi memiliki Junnah (perisai). Ajaran Islam tidak dilindungi. Al-Qur’an dan Assunnah tidak dijadikan sebagai sumber konstitusi, justru memilih sistem Demokrasi. Faktanya, demokrasi yang berasaskan sekularisme ini telah melahirkan kebebasan tanpa batas. Dengan dalih menghormati hak berpendapat dan berperilaku, siapa pun bebas berbicara semaunya termasuk menistakan agama.
Merindukan Junnah
Nabi Muhammad Saw bersabda: “Sesungguhnya al-Imam (Khalifah) itu Junnah (perisai), di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll)
Makna ungkapan kalimat “al-imamu junnah” dijelaskan oleh al-Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, “(Imam itu perisai) yakni seperti as-sitr (pelindung), karena Imam (Khalifah) menghalangi/mencegah musuh dari mencelakai kaum Muslimin, dan mencegah antar manusia satu dengan yang lain untuk saling mencelakai, memelihara kemurnian ajaran Islam, dan manusia berlindung di belakangnya dan mereka tunduk di bawah kekuasaannya.”
Berdasarkan penjelasan di atas, Khalifahlah Junnah bagi umat Islam. Seorang pemimpin negara yang menjaga manusia dan kemurnian ajaran Islam. Dalam syariat Islam, hukum terhadap penista ajaran Islam sangat tegas. Pelakunya dibunuh.
Pada zaman Nabi Saw. ada seorang pria yang amat marah kepada istrinya karena terus-menerus menghina Nabi Saw. Akhirnya, sang suami membunuhnya. Sampailah kabar tersebut kepada Nabi Saw. dan pria tersebut mengakui perbuatannya.
Nabi Saw bersabda, “Saksikanlah bahwa darah perempuan yang tertumpah itu sia-sia (tidak ada tuntutan)!” (HR. Abu Dawud).
Bersumber dari syariat tersebut, telah terbukti Khalifah mampu menghentikan penistaan terhadap agama Islam. Sebagaimana yang dilakukan oleh Khalifah Abdul Hamid II. Saat itu seniman Inggris hendak menggelar pementasan drama karya Voltaire yang isinya menistakan kemuliaan Nabi Muhammad Saw. Abdul Hamid II mengancam akan mengobarkan jihad akbar terhadap Kerajaan Inggris jika pementasan itu tetap berlangsung. Kerajaan Inggris pun ketakutan dan membatalkan pementasan.
Saat ini, siapa yang akan bertindak seperti Khalifah Abdul Hamid II? Kita tak bisa berharap pada para pemimpin negeri-negeri muslim yang ada, karena mereka tidak menerapkan sistem Islam secara kaffah. Mereka juga tidak benar-benar melindungi kaum Muslim dan menjaga ajaran Islam dari penistaan. Mereka bukanlah Junnah bagi umat Islam.
Selama tidak ada Khalifah, tidak ada penerapan hukum berdasarkan syariat Islam, ajaran Islam akan terus dinistakan. Hal ini harusnya menyadarkan umat Islam, betapa kehadiran Khilafah penting dan menjadi kebutuhan mendesak. Hanya Khilafah dengan dipimpin oleh seorang Khalifah yang mampu melindungi dan menjaga umat Islam dari segala bahaya. Maka, mari bersama-sama berjuang bersama jama’ah Islam ideologis untuk mewujudkan hadirnya Khilafah. Wallahua’lam bisshowab.